weblogUpdates.ping Taneak Jang, Rejang Land, Tanah Rejang http://rejang-lebong.blogspot.com Taneak Jang, Rejang land, Tanah Rejang: Pengalaman Rejang Lebong dalam Melaksanakan Hukum Adat 2000-2005 (Perbandingan dengan adat Minang)

Pengalaman Rejang Lebong dalam Melaksanakan Hukum Adat 2000-2005 (Perbandingan dengan adat Minang)

·

TRANSKRIP
DISKUSI DENGAN BAPAK KADIRMAN 
(KETUA BMA KAB. REJANG LEBONG)

Rabu, 27 Maret 2008
Di Gedung Genta Budaya Padang

Moderator : H. Muchtiar Muchtar
Pengantar dari Edy Utama.
Ada kegelisahan dari orang-orang tua, terutama bagi yang anak-anak mereka lahir di rantau, mulai menipis rasa ke-Minangkabau-annya. Mereka tidak lagi begitu mau memahami ajaran-ajaran adat Minangkabau yang kata orang-orang tua mereka itu hebat. Anak-anak muda sekarang lebih memilih cara lain. Ini juga menimbulkan kerisauan juga bagi pemimpin-pemimpin kita dan tokoh-tokoh masyarakat kita, baik yang berada di Minangkabau maupun di rantau.


Maka muncullah beberapa gagasan beberapa tahun terakhir ini untuk bagaimana cara adat Minangkabau itu diajarkan kepada generasi berikutnya. Ada banyak cara yang dilakukan seperti mengadakan seminar, diskusi, penerbitan dan sebagainya dengan harapan itu bisa menjadi referensi. Tapi generasi muda Minang tidak melihat adanya hal-hal positif, mereka lebih senang dengan dunia mereka yang terbentuk dari dunia mereka yang baru ini, yaitu generasi multimedia, internet dan sebagainya. Dan mereka memiliki orientasi budaya yang berbeda.
 Jadi pada dasarnya kita di Minangkabau ini, agak mengalami sedikit kebingungan, bagaimana meneruskan nilai-nilai dasar adat Minangkabau itu yang bersendikan syara’ (Islam), sehingga bisa mempengaruhi perilaku.Ketika orang Minang mencoba memperkuat posisi kultural mereka, dengan pendekatan-pendekatan yang lebih lokal, kecemasan satu lagi adalah bagaimana posisi Minang dalam konteks Indonesia?, karena kita adalah merupakan bagian dari negara kesatuan RI. Minang dalam tataran Nasional dikenal dengan tokoh-tokohnya yang berpikir dalam kerangka Negara, tidak dalam kerangka lokal Sumatera Barat. Ketika Hatta berkuasa, dia tidak pernah berpikir Minang sebagai sebuah wilayah, Sutan Syahrir juga begitu, apalagi Tan Malaka dan juga banyak tokoh-tokoh yang lain. 
 Indonesia itu bagi orang Minang penting. Kalau terjadi pengerasan-pengerasan sikap eksklusifime dari Minang, bagaimana dengan 7 juta-an orang Minang yang ada di luar Sumatera Barat? Secara kultural mereka merasa bahagia menjadi bahagian dari masyarakat Minang. Konsep anak nagari adalah anak-anak Minang, baik yang berada di kampung halaman maupun yang berada di luar Sumatera Barat, yang secara hak dan kewajiban mereka sama. Ini menurut saya persaingan antara geokultural dengan geopolitik.
 Saya melihat ada hal-hal yang cukup sensitif yang akan menjadi sebuah friksi, karena secara Nasional sekarang kita melihat, wawasan-wawasan kenegaraan yang muncul dari Sumatera Barat itu justru menyempit. 
 Ada persoalan-persoalan di Sumatera Barat yang cukup kontradiktif dan mungkin kontroversial. Pada satu sisi kita tetap ingin mempertahankan posisi sebagai masyarakat yang terbuka yang kosmopolitan, tapi pada sisi lain justru mendikte generasi sekarang dengan sebuah sistem nilai yang pernah ada. Saya kira pertarungannya disitu. 

Pengalaman Rejang Lebong dalam Melaksanakan Hukum Adat (oleh Kadirman).

 Di Rejang Lebong, kalau dapat dikatakan, sudah ada suatu gerakan untuk memberdayakan nilai-nilai tradisional ini, tapi mungkin juga apabila nanti dilakukan suatu kajian lebih khusus, mungkin apa yang kami lakukan ini banyak kurangnya.
 Kami diawali dari adanya suatu keraguan, dengan ada suatu ketakutan. Khususnya saya secara pribadi. Dan ini saya sampaikan kepada Bupati kami periode 2000-2005 yaitu Pak Hijazi. “Pak, bagaimana kondisi kita ini, melihat keadaan masyarakat kita, masyarakat adat, tetapi keberadaan adat ini tidak mendapat perhatian”. Dengan saya menyampaikan hal tersebut, maka Bupati berpesan pada saya. “Nah karena kamu yang menyampaikan, sekarang saya tugaskan kamu, mulailah, apa yang bisa kamu perbuat, ajukan kepada saya, nanti saya tinggal menandatangani”. 
Mulai tahun 2001, saya membuat konsep-konsep surat kepada para Camat dan para Kepala Desa untuk memberdayakan dan memberlakukan adat-istiadat di Desa. Kenapa ini saya lakukan? Karena adat-istiadat dan Hukum ini tidak tertulis. Saya mencoba untuk memformalkan. Misalnya yang diformalkan bagaimana cara berasan (meminang), kemudian bagaimana cara mendirikan rumah, bagaimana pelaksanaan sebelum akad nikah, itu kita formalkan semua dengan surat dan petunjuk-petunjuk dari Bupati. 
Demikian juga dengan lembaga-lembaga yang ada di desa yang selama ini ada, tetapi tidak berfungsi. Kami di Rejang ada istilahnya Rejang Empat Sepakat Limo dengan Rajo. 4 ini adalah 4 suku di Rejang, nah ini kami mencoba menghidupkan kembali lembaga-lembaga yang ada di desa. Alhamdulillah, bagi desa-desa yang tadinya sudah lupa, mereka sudah mulai ingat lagi. Jadi ini secara berangsur-angsur kami lakukan, dan kemudian kami tingkatkan, dari surat kami tingkatkan menjadi SK Bupati, dari SK Bupati kami tingkatkan menjadi PERBUP, dari PERBUP kami tingkatkan menjadi Peraturan Daerah. Makanya Hukum Adat ini adalah Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2007, masih baru, tetapi sebelum ini ada Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Hukum Adat. Karena dari PERBUP ini nampaknya mulus-mulus saja, tidak ada masalah, maka kami ajukan ke DPRD untuk di-PERDA-kan. Sesampai di DPRD ini dibahas sesuai dengan mekanisme, DPRD turun ke lapangan, apakah ini sudah cocok atau belum? Nampaknya dari masyarakat tidak ada sanggahan, makanya oleh DPRD ini disetujui. 
Didalam menyusun ini, kami hanya menyusun ketentuan-ketentuan umum saja, kami tidak detail seperti KUHP. Kalau kita menyusun detail seperti KUHP, kesulitan kita, kita tidak punya wewenang untuk itu, karena lembaga kita tidak ada. Jadi kami menyusun disini secara umum. Misalnya masalah denda, denda paling ringan bagi orang yang melakukan kesalahan adalah seperangkat alat sirih, dan denda paling tinggi adalah bangun Mayo. Dan ada lagi yang terberat hukuman adalah Kucil, dan sudah ada desa yang mempraktekkan Hukum Kucil ini. Jadi semua kehidupan diatur disini seperti, kalau mendirikan rumah tidak boleh cucuran jatuh melewati batas, kecuali ada kesepakatan terlebih dahulu, dan sebagainya. Semuanya kami berikan pedoman. Tetapi semua secara umum. 
Nilai-nilai seperti ini rasanya masih ada di Minangkabau, nilai-nilai yang bersifat umum ini. Karena yang akan melaksanakannya adalah orang-orang Nagari, orang-orang Desa, nah kita atur secara umum saja, karena orang-orang Nagari dan orang-orang Desa ini kan lebih paham detailnya dari kita. 
Untuk melaksanakan ini, kami di Rejang Lebong punya Lembaga, ada Pemerintah Desa, kemudian ada Lembaga Adat. Lembaga Adat ini tugasnya yaitu menggali, memberdayakan dan mempertahankan adat istiadat. Kalau masalah sengketa adat dan tindakan-tindakan yang melanggar Hukum Adat, kami bentuk Lembaga yang namanya Jenang Kutei (Hakim Desa). Jenang Kutei ini diambil dari 4 Ketua suku tadi, kalau desanya itu masih asli desanya Rejang. Kalau desanya itu tidak murni lagi desa Rejang, dimusyawarahkan untuk ditunjuk orangnya yang paham tentang adat istiadat. Jadi di dalam Jenang Kutei itu ada orang Minang, ada orang Jawa dan lainnya, karena bukan lagi asli Desa Rejang. Kemudian 4 Kepala Suku tadi ditambah dengan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) dan Kepala Desa. Yang 2 orang ini otomatis masuk. Jadi lembaga Jenang Kutei ini terdiri dari 6 orang.
Di dalam bekerja, mereka semua diatur di dalam ini (Kompilasi Hukum Adat), bagaimana Jenang Kutei ini bekerja. Kalau susunan dan tata cara acaranya ada di dalam PERBUP ini. Jenang Kutei ini dalam menyelesaikan suatu permasalahan, misalnya saya menagih hutang, dan orangnya tidak mau membayar, saya sampaikan kepada Kepala Desa, nanti Kepala Desa menerima pengaduan saya dan mengisi Blanko Pengaduan (formatnya ada di dalam PERBUP). Dari blanko ini nanti, Kepala Desa membuat undangan, kemudian mengadakan rapat. Yang terpenting ada surat Perjanjian Bersedia Didamaikan, ini yang terpenting. Barulah setelah itu ada acara Sidang Jenang Kutei. Setelah selesai sidang, baru ada notulennya (hasil musyawarah). Maka diputuskan dan ditandatangani. Kemudian baru dikeluarkan Surat Keterangan Perdamaian. Setelah semuanya selesai, maka kita buat surat ke Polisi (Kapolres) yang isinya bahwa permasalahan/persengketaan tersebut telah diselesaikan secara Adat. “mohon kiranya proses hukum tidak dilanjutkan”. Jadi kita tidak memaksakan, sebab kita adalah Negara Hukum, Hukum Nasional ada dalam KUHP. Dan ini sudah berhasil kami lakukan. 
Begitulah mekanisme kerja dari Jenang Kutei, dan Jenang Kutei ini tidak ada istilah BANDING, jadi selesai di tingkat desa, tidak boleh dilanjutkan lagi, dan tidak ada lagi ingkar janji. Nah kalau ada kekurangan-kekurangan maka mereka boleh menyampaikan kepada Bupati. Karena di Rejang Lebong Bupati diangkat juga sebagai Rajo. Itu contoh untuk kasus persengketaan.
Kalau terjadi kasus pelanggaran adat, contohnya saya menikahkan anak di luar Kabupaten tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa. Setelah nanti saya pulang dengan membawa anak itu, saya dihadapkan kepada Jenang Kutei. “Kenapa saudara menikahkan anak itu tanpa sepengetahuan kami, sedangkan anak itu adalah anak kami. Jadi pelanggaran seperti ini juga diproses. Mungkin oleh Jenang Kutei dia nantinya akan didenda, disuruh minta maaf kepada Kutei, barulah dia dibolehkan melakukan hajatan. Apabila mereka mengakui kesalahan itu, barulah mereka boleh melakukan hajatan. 
Demikian juga dengan kasus sengketa tanah, perceraian dan pembagian harta warisan, semuanya diselesaikan pada tingkat Jenang Kutei. Yang agak berat adalah masalah pidana seperti pembunuhan, itu tidak bisa kami proses, tetap saja prosesnya ke Polisi sampai ke Pengadilan. 
Disini juga kami sampaikan bahwa kami sama sekali tidak menghentikan tindakan aparat hukum, tidak ada niat kita demikian dan tidak ada kewenangan kita demikian. 
Jika terjadi pelanggaran adat, seorang wanita hamil sebelum nikah, kami di Rejang Lebong diwajibkan untuk mencuci kampung dengan cara memotong kambing, dan dikenakan denda. Tapi denda yang kami berlakukan di Rejang Lebong masih relatif kecil, karena tujuan kita kan bukan dendanya, tapi yang terpenting adalah mereka telah mengakui kesalahannya. 
Apabila yang melakukan pelanggaran itu adalah PAMONG, mungkin disini istilahnya Ninik Mamak, bahasa Rejangnya Piawang (pimpinan), maka dendanya berlaku Lipat, mungkin 2x lipat, 3x lipat atau 10x lipat (tergantung sidang Jenang Kutei), jadi denda dan hukumannya lebih berat. Tujuannya, karena dia sebagai pimpinan. Misalnya saya selaku Ketua BMA, menjawil seorang wanita, maka denda saya lebih besar daripada orang biasa yang menjawil wanita tersebut. Disini kami juga mengatur tentang istilah panggilan (istilah kekerabatan). Itu dijelaskan semua di dalam hukum adat. Juga tentang pakaian, kesenian-kesenian tradisional. Maksud kami adalah untuk memformalkan hal-hal yang selama ini ada, tetapi tidak formal, itulah yang kami formalkan. Kami mengkhuatirkan jika tidak diformalkan, maka suatu saat nanti ini akan hilang. 
Demikian juga dengan aksara Rejang (aksara Ka Ga Nga), baru tahun 2002 diakui sebagai aksara Rejang. Menurut saya, nilai-nilai tradisional seperti ini yang ada di Minangkabau ini, mestinya juga begitu, diakui di dalam Peraturan Daerah. Alhamdulillah di Rejang Lebong ini sudah berlaku efektif, demikian juga dengan sanksi-sanksinya, juga sudah berlaku efektif. 
Satu hal yang paling penting adalah mensosialisasikan ini yang sangat berat. Kalau di Rejang Lebong, saya siang malam mensosialisasikan ini, tanpa apa-apa. Jadi pada saat hajatan saya harus berbahasa Rejang, walaupun yang hajatan itu adalah orang Padang, asalkan dia berada di Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian saya juga memanfaatkan fasilitas-fasilitas yang ada di Kabupaten seperti radio-radio dan koran-koran lokal untuk mensosialisasikan ini. Buku ini banyak dicetak dan diberikan grratis kepada masyarakat. Jangan sekali-kali kita minta masyarakat untuk membeli, nggak akan mungkin. Tujuan kita memberikan gratis, masyarakat bisa memonitor, tindakan aparat-aparat yang ada, apakah sudah sesuai dengan yang tertulis disini atau tidak. Misalnya biaya sidang, harus masuk ke kas BMA, ternyata setelah dicek tidak masuk, nantinya mereka laporkan kepada Bupati. Nanti Bupati memerintahkan saya salaku Asisten untuk meminta uang tersebut. Nanti saya pergi sholat Jumat ke desa yang bersangkutan, dan saya umumkan di Mesjid dan saya serahkan uang tersebut untuk dimasukkan ke dalam kas. 
Kalau ada kasus menyangkut Pejabat yang ingkar, itu biasanya Bupati langsung turun tangan, dan kami pernah menyelesaikan kasus seperti ini dengan Bupati. Dalam permasalahan adat, Bupati tidak segan-segan turun ke bawah untuk menetralisir keadaan. Yang penting dalam penyelesaian secara adat ini kita membantu masyarakat. Kemudian berupaya mengamankan masyarakat dan juga meringankan masyarakat. Contohnya jika menyelesaikan permasalahan mengenai harta warisan, melalui Pengadilan Agama itu tidak setidaknya memakan biaya sebesar 2 Juta Rupiah, tetapi melalui Hakim Desa, cukup dengan uang 100 Ribu Rupiah. Juga penyelesaian secara adat ini mempererat hubungan silaturahmi. Setelah selesai sidang itu biasanya bertangisan dan haru.
Ada suatu kasus, anggota DPRD melakukan pemukulan, kasusnya sudah sampai Pengadilan. Oleh Pengadilan ditanya, apakah sudah damai atau belum? Belum!. Oleh Pengadilan, ya udah damai sajalah di desa. Kemudian setelah diproses di Jenang Kutei, permasalahan tersebut selesai dengan damai, Oleh Pengadilan, akhirnya kasus ini tidak jadi diteruskan. 
Begitulah secara umum saya sampaikan tentang Hukum Adat di Rejang Lebong, tetapi kalau diminta menjelaskan tentang bagaimana Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, kami sulit menjelaskannya karena Minangkabau lebih kompleks dari kami dan lebih runit daripada kami. 
Kemudian mengenai hukum adat ini, itu tidak berlaku sebagaimana KUHP. Jadi seperti yang disampaikan Pak Edy Utama tadi, jika ada warga Minang yang berada di Irian Barat melakukan pelanggaran adat, itu Bapak panggil pulang. Misalnya saya selaku warga Rejang Lebong melakukan pelanggaran Hukum Adat di Padang, dan ada saksinya disini. Kalau secara pidana saya diproses di Padang, tetapi saya juga diproses di Rejang Lebong secara adat. untuk di Padang, itu terserah kesepakatan Bapak-bapak, yang penting dari hukum itu adalah kesepakatan. Kalau kita sudah sepakat, ya tidak ada masalah. Jadi dari diskusi dengan beberapa orang yang mengatakan bahwa Nagari di Minang itu berbeda-beda, rasanya itu bisa kita unifikasi, karena kita mengatur secara umum saja, jangan secara khusus. 
Kompilasi hukum adat ini saya susun tanpa dana, saya konsep, saya tulis, saya panggil tokoh-tokoh masyarakat, dimusyawarahkan, dan kemudian diajukan kepada Bupati setelah ada beberapa koreksi. Pada tahun 2005, keluarlah PERBUP Bupati Nomor 58 memberlakukan Hukum Adat. Setelah tidak ada lagi komplain, kami berlakukan ini sebagai PERDA. PERDA ini cukup 5 (lima) Pasal, yang banyak itu kompilasinya. Kenapa Pasalnya sedikit? Ini supaya dia fleksibel. Misalnya nanti ada kekurangan, ya ditambah menjadi Kompilasi. Ada kelebihan ya dikurangi, nggak jadi masalah. Sebab kalau kita susun secara sempurna, rasanya sulit sekali. 
Ada satu hal lagi yang perlu diketahui, ada nilai-nilai yang lama itu sudah tidak bisa lagi dipergunakan pada masa sekarang, ya kita buang saja, kita tinggalkan. Alhamdulillah dalam masyarakat kami, secara berangsur-angsur dapat menerima ini. Jadi prinsip kami di Rejang Lebong, kami berlakukan dulu, nanti kalau ada kekurangan, kami perbaiki di dalam Kompilasi, sebab tidak akan bisa sempurna secara sekaligus. 
Kepada perangkat-perangkat Adat, kami berikan insentif, kepada lembaga-lembaga adat kami berikan operasional. Tujuannya supaya mereka itu dapat lebih berwibawa. Insentif kami kecil, untuk Jenang Kutei hanya 50 ribu/bulan.
Permohonan kami, tolong dibukukan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Minang ini, misalnya bagaimana pedoman cara-cara meminang, bagaimana katentuan-ketentuan baralek, tolong semuanya dibukukan. Sebab pengalaman kami di Rejang Lebong, karena tidak pernah kami bukukan, maka kami hilang pedoman. Sekarang secara berangsur-angsur sudah mulai kami kumpulkan kembali dan mulai kami terbitkan. Ini kami minta tolong, untuk anak cucu kita di kemudian hari. 
Satu lagi, kita juga perlu punya tangan besinya, yaitu Bupati dan Walikota. Mereka harus punya komitmen yang kuat dan siapa yang salah harus ditindak. Contoh kejadian di daerah kami, setiap ada menghadiri hajatan, kami harus memakai kain sarung, pada suatu saat, Bupati tidak memakai sarung, saya bisikin, “Pak ke dalam sebentar Pak, ada sesuatu yang mau saya bicarakan!”, Bupati masuk ke dalam rumah masyarakat tersebut, “Bapak sudah menandatangani surat, di setiap kesempatan acara, kita harus pakai sarung, sekarang Bapak tidak memakai sarung, kita pinjamkan kain sarung, tolong Bapak pakai!”. Kalau tidak diteladani oleh Bupati, kita susah. Misalnya saya selaku Ketua BMA pergi ke suatu hajatan tidak memakai kain. Nanti dikatakan orang, Ketua BMA saja tidak pakai kain, ya udah buat apa kita pakai kain! 

Klarifikasi dari Edy Utama 
 Kesan saya, pertama itu memang perlu ada sosialisasi dalam waktu yang cukup panjang sehingga muncul pengertian-pengertian dari masyarakat. Kedua, inisiatif untuk memberlakukan Hukum Adat ini adalah keinginan dari kaum adat (darri bawah), itu kemudian yang menjadi representasi keinginan dari semua masyarakat di Rejang Lebong. Dan kemudian Pemerintah mengakomodasinya, sehingga kemudian itu diterima sebagai bagian dari kebutuhan masyarakat. Ketiga, saya menangkap, Hakim Desa, fungsi mereka tidak seperti Pengadilan yang Konvensional, tetapi lebih kepada lembaga Perdamaian. Jadi pendekatannya lebih kepada pendekatan kultural. 
 Saya kira pemahaman-pemahaman seperti ini yang harus kita pahami betul. Kalau lembaga perdamaian di Minangkabau, kita sebenarnya sudah punya seperti KAN dsb, mungkin tinggal kita mengoptimalkannya secara maksimal (memformalkannya). Jadi prosesnya agak berbeda dengan kita di Sumatera Barat yang justru dimulai dari atas, sehingga keterlibatan dari stakeholders itu masih minimal sekali. 

Pak Kardiman 
 Maaf saya memotong sedikit, sekarang anak gadis kami tidak berani lagi berpacaran diatas jam 10 malam, karena sudah diatur semua disini (kompilasi).


Suhermanto Raza
 Kita sekarang di Minangkabau, itu ingin comeback, bukan dalam artian mundur ke belakang, tetapi comeback untuk menatap masa depan menjadi masyarakat yang modern, tetapi tidak keluar dari nilai-nilai adat. 
 Dalam beberapa bulan terakhir, sudah kencang beberapa persoalan yang kita hadapi, sehingga Pak Gubernur juga mengambil Keputusan, Kebijakan, tinggal bagaimana kita merumuskannya, yang kita namakan Penjabaran dan Operasional serta Kompilasi Hukum ABS SBK. 
 Tentu masing-masing daerah mempunyai adat dan budaya yang berbeda-beda, dan disamping itu juga mempunyai keunggulannya masing-masing. Begitulah ranah kita di Indonesia ini. Makanya kami surprise sekali dan berterima kasih sekali dengan pencerahan yang sudah Bapak berikan kepada kita dan saya juga sempat mombolak-balik Kompilasi in dan dapat disimpulkan bahwa memang sudah ada komitmen dari Pemerintah dan masyarakat Rejang Lebong, dan mungkin sekarang sudah pada tahap bagaimana mengaktualisasikan secara lebih lanjut sehingga lebih dipahami oleh masyarakat. 
 Di Sumatera Barat, beberapa tahapan proses ini sedang berjalan. Kita sebenarnya sudah banyak penerbitan soal adat dan budaya Minangkabau, tetapi belum kita buat dalam suatu bentuk Kompilasi. Komitmen kita untuk kembali kepada sistem Pemerintahan Nagari, juga mengarah kesitu, bagaimana tidak hanya dalam sistem Pemerintahan saja, tetapi juga implementasi dari ABS SBK itu dapat hidup kembali di masyarakat. 
 Kita sebenarnya sudah punya lemabaga adat juga seperti LKAAM, KAN, tetapi memang belum terpikirkan oleh lembaga tersebut untuk memformalkan, memikirkan ada, tapi untuk memformalkannya belum ada. 

Edy Utama
 Saya kira ada pendekatan yang secara prinsipil berbeda, saya kira ini menarik. Yang dilakukan di Rejang Lebong itu saya kira adalah Pemberdayaan. Kekuatan-kekuatan dari Pemangku Adat itu secara riil, kemudian mereka berikan landasan hukum yang jelas, mereka berikan sistem-sistem yang jelas, dan mecoba membicarakan itu pada tingkat bawah dulu. Jadi yang paling berfungsi itu adalah pada tingkat Pemerintahan terbawah. Itulah kemudian mengapa aturan-aturan itu menjadi efektif. Jadi memang berangkat dari kebutuhan riil dari masyarakat. Saya pikir ini pendekatan yang sangat berbeda secara prnsipil. 

Kadirman 
 Satu hal Pak, kami juga sangat mengharapkan Minangkabau itu bangkit. Kenapa kami mengharapkan demikian? Apabila Minangkabau bangkit, maka Indonesia akan bangkit. Sebab dimana-mana, Pak SBY berpidato, “ABS SBK, yang merupakan pedoman orang Minangkabau itu, adalah adat yang berlandaskan kepada Al-Quran dan Hadist”. Pak SBY yang berani mengatakan itu pada saat ulang tahun masyarakat adat sedunia tahun 2006 yang lalu. Dan itu beliau sampaikan dimana-mana. Berdayakan lembaga adat. 
 Nah, kita sekarang ini sudah mempunyai peluang, yaitu Amandemen ke-Empat UUD 1945, Pasal 18 b Ayat 2. kemudian soal Bahasa, kita juga sudah punya Pedoman. Masyarakat dunia juga sudah mendesak kita supaya kita kembali lagi kepada sistem-sistem murni dahulu. Jadi peluang, dari segi Yuridis kita sudah punya. Sekarang tinggal optimisme kita untuk melaksanakan ini. Memang kami di Bengkulu, hanya Kabupaten kami yang melakukan, Kabupaten lain tidak. 
 Mengenai masalah sosialisasi, kami memang secara bottom-up, ini juga tidak mengurangi nilai top-down. Mengapa? Karena Bapak kan suda menyusun buku, sudah membuat pedoman. Nah yang Bapak susun itu tolong diformalkan, itu saja. Nah kalau sudah diformalkan, tinggal kita bagikan saja. Masyarakat Nagari kan sudah tahu bagaimana caranya meminang, cara baralek, dsb, mereka sudah tahu di Nagari, mungkin formalnya saja yang belum. Kalau di Rejang Lebong, itu yang tidak ada, masyarakat kami malas untuk menulis buku. Barulah saya sekarang yang berani menulis buku dalam bahasa Rejang. Sebelum itu tidak ada. Alhamdulillah di Sumatera Barat sudah lengkap, termasuk Ensiklopedi Sumatera Barat sudah ada. Buku ini (Kompilasi) kepada Pak Saafroedin Bahar sudah saya berikan. 
 Jadi dalam hal ini kita berniat positif, saya yakin bisa kita lakukan dengan tidak ada keragu-raguan. Kalau ada permasalahan di kemudian hari, kita selesaikan sambil jalan. Nah, lembaga yang akan menegakkan adat di nagari nanti (apapun namanya), bentuk lembaga tersendiri dan jangan diganggu / diintervensi. Jadi tugas lembaga ini nantinya hanya menyelesaikan sengketa-sengketa saja, hanya itu. 
 Satu hal lagi yang kami minta, penduduk kita kan tidak semuanya Islam, ini mungkin juga merupakan suatu tantangan berat untuk mengaturnya. 
 Di Rejang Lebong kami ada 4 suku, kalau di desa itu kurang dari 4 maka suku pendatang ini yang dipakai untuk mencukupkan menjadi 4, tetapi kami tidak menyebutkannya sebagai suku pendatang. Dan mereka juga termasuk orang-orang yang wajib dikenai sanksi adat, pokoknya selama mereka berada di Kabupaten Rejang Lebong, otomatis mereka menjadi orang Rejang Lebong. 
 Yang wajib dikenakan sanksi adat, siapapun yang berada di Rejang Lebong, dan kedua orang Rejang Lebong yang melakukan pelanggaran di luar Rejang Lebong. Misalnya saya sekarang di Padang melakukan perbuatan cabul, berlaku hukum adat Rejang Lebong, nanti saya disidangkan di Rejang Lebong, asalkan ada saksi. Demikian juga mungkin nanti Padang, bagi orang padang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran adat di rantau, Bapak panggil saja mereka pulang, kemudian disidangkan secara adat di Padang. Rasanya itu tidak salah. 

H. Muchtiar Muchtar
 Tadi saya dengar ada hukum kucil, bagaimana hukum kucil itu?

Kadirman
 Hukum kucil di Rejang Lebong ada 2 konsep. Pertama, dia masih diperkenankan tinggal di desa, tetapi masyarakat tidak akan berintegrasi dengan dia, kecuali Wajib Kifayah (meninggal dunia). Kedua, memang diusir dari desa. Kalau diusir dari desa, itu ada lanjutannya. Dari pihak Jenang Kutei, mesti menyampaikan laporan hasilnya kepada Bupati. Dengan surat itu, nanti Bupati akan membuat edaran kepada seluruh Camat dan Kepala Desa, bahwa si A sudah dikucilkan dari desa X, makanya nggak ada lagi tempat bagi si A di Kabupaten Rejang Lebong. Misalnya dia akan pergi ke Kabupaten lain, Bupati Rejang Lebong akan menyurati Bupati Kabupaten lain tersebut. Isi suratnya hanya informasi saja. 
 Di Rejang Lebong, ini baru satu kali terjadi, oleh Jenang Kutei diberikan waktu seminggu untuk mengakui kesalahan, sebelum keputusan diambil. Watu seminggu ini dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk mendapat informasi, saya sering didatangi untuk diminta informasi tentang hukum kucil itu. Kemudian saya jelaskan prosedur seperti diatas. Setelah saya jelaskan, “berarti tidak ada lagi tempat saya di Rejang Lebong?” “Betul, dan kalau anda akan ke Kabupaten lain di Bengkulu, mungkin Bupatinya akan disurati.” Namun karena dia mengakui kesalahannya, saya hubungi Jenang Kutei-nya, silahkan cabut kembali keputusan untuk mengucilkannya, dia sudah mengakui kesalahannya. Jadi kita juga harus fleksibel Pak. Tujuan kita kan bukan hukuman, yang terpenting itu dia sudah mengakui kesalahannya. 
 Satu hal lagi, minta tolong, dalam pelaksanaan adat istiadat ini, jangan sampai di atas Agama. Sebab di Rejang Lebong kadangkala, gara-gara tidak ada sirih, atau sirihnya tidak lengkap, kegiatannya urung. Ini jangan sampai terjadi. Sebab sirih ini adalah perlengkapan adat. Ini saya tegaskan dimana-mana, “jangan sekali-kali meletakkan adat diatas agama, sebab saya tidak berani nanti bertanggung jawab di hadapan Tuhan”. 
 Sebagai Ketua BMA, saya selalu mendampingi Bupati. Suatu saaat saya minta tolong dia bertangan besi, suatu saat saya minta tolong dia sebagai Bapak, suatu saat saya minta tolong dia sebagai dermawan. Sebagai dermawan misalnya begini; suatu saat ada seseorang yang wajib cuci kampung dengan memotong kambing, itu biayanya sekitar 500 ribu. Orang ini memang tidak mampu, dan dia mengakui kesalahannya. Nah saya beritahu, nanti anda buat surat kepada Bupati, dalam hal ini, demi tegaknya hukum adat, Bupati akan membantu yang bersangkutan. 
 Saran saya untuk Minangkabau, kewenangan untuk hukum adat ini cukup diberikan di tingkat Kabupaten, jangan diberikan untuk tingkat Nagari. Kalau masing-masing Nagari diberi kewenangan, sedangkan Kabupaten hanya payungnya saja tanpa ada kompilasi, saya yakin antara satu Nagari dengan Nagari lainnya sangat semakin jauh. Tapi cukup secara umum diatur Kabupaten, nanti tinggal di Nagari untuk menterjemahkannya. 

Suhermanto Raza
 Jadi mungkin bagi kita, Kompilasi yang secara umumnya itu yang belum ada, jadi sekehendak masing-masing Nagari untuk membuat Peraturan. 



Kadirman
 Sebenarnya saya lebih berterima kasih dengan adanya Gerakan dari Pak Gubernur seperti di Sumatera Barat sekarang. Mungkin ini kalau nanti berjalan, mungkin ini nanti akan menjadi pedoman bagi propinsi lain. 

Suhermanto Raza
 Jadi rencananya, kita punya KAN, yang tugasnya 2 (dua). Pertama, menyelesaikan sengketa adat dan kedua penyelesaian harta pusaka. Nah, nanti dari organik KAN tersebut ada tim peradilan, tapi kita buat nama yang cocok. 

Edy Utama
 Tadi disampaikan ada Piawang, nah kalau Piawang ini yang melakukan kesalahan, maka hukumannya lebih berat, ini menarik, karena ini dapat menjadi kontrol sosial dan bisa menciptakan good government. 

0 comments:

Rejang Land Pal

Support by

Add to Technorati Favorites blog-indonesia.com