weblogUpdates.ping Taneak Jang, Rejang Land, Tanah Rejang http://rejang-lebong.blogspot.com Taneak Jang, Rejang land, Tanah Rejang: Manner And Indigenous Woven Fabric Pattern Rejang - Ragam dan Corak Tenunan Asli Rejang

Manner And Indigenous Woven Fabric Pattern Rejang - Ragam dan Corak Tenunan Asli Rejang

·

Manner And Indigenous Woven Fabric Pattern of Rejang Tribe
Ragam dan Corak Tenunan Asli Suku Rejang

Posted by Arga

Photos below show us abaut a few kind of Manner And Indigenous Woven Fabric Pattern of Rejang Tribe. Actually still a lot of manner and indigenous woven fabric pattern of Rejang Tribe but only this I have found. This only small part remnants of the material woven fabric and to be collection by Mr. Is Bin Sani ( Muara Aman ).

The photo was taken at Cultural Exhibition event for Rejang Lebong Region, 128th Anniversary, 2008








inilah ragam dan corak tenunan asli rejang,sebenarnya masih banyak ragam dan corak tenunan asli rejang namum hanya ini yang saya temukan.
dan tenunan ini hanya sisa-sisa pototongan kain yang menjadi koleksian Bapak Is Bin Sani ( Muara Aman ).

Note:
Terima kasih kepada Bpk Santoso dan Bpk Sakut junaidi BMA Kab. Rejang Lebong telah mengijinkan mempublikasikan tulisan ini ( Gbr. Pamaren Budaya HUT Kota Curup 128 Th.2008

1 comments:

BI GROET ( Who am I? ) said...
May 20, 2008  
Rate this:
2.5

Assalammu'alaikum. Wr. Wb.
sedikit mengomentari Hut Kota Curup ke 128.
satu hal yang menjadi sebuah fenomena & kekeliruan adat direjang Lebongyang dilakukan oleh BMA adalah, berkaitan dengan penobatan/ pemberian gelar pada raja/ Istri Raja dalam hal ini adalah pada Bupati dan Wakil bupati serta Ibu Bupati Kabupaten Rejang lebong.
persoalannya adalah bukan pada senang atau tidak senang terhadap penobatan gelar tersebut, tetapi pada pertanggungjawaban adat setelah gelar adat tersebut habis. lihat la pada pada fenomena Gelar adat pada sudara Muslihan, Hijazi dan Lisa listi. ketika berkuasa gelar yang mereka miliki berbagai macam bentuk & Penobatan secara adat Co: Rajo Pnjenjang Bumei,namun setelah kekuasaan kepala daerah habis waktu, entah kmana rimbanya gelar adat tersebut sehingga tidak ada pertanggung jawaban adat yang harus diberikan atau disampaikan kepada masyarakat adat, BMA, MAsyarakat Rejang lebong. terakhir pada Ny. Susilawati dengan gelar Nyai Penati. entah darimana sumber dan bentuk sejarahnya gelar tersebut diberikan.
satu hal untuk pak kadirman (Ketua BMA) kalo mau menghargai adat maka mana aturan adatnya, jd jangan gelar-gelar saja, sebab ini bukan sekolahan SD, SMP, Sarjana, tetapi proses adat yang dibangun dan dikembangkanpun harus jelas. lihat la seperti jogjakarta...siapa yang jadi raja adat dan dapat gelar adat itu sudah jelas bangunan Normatifnya, jadi bukan kayak BMA kita,dimana siapa yang jadi Bupati Itu yang jadi raja adat dan dapat penobatan Gelar adat. hal ini harus diformulasikan sedemikian rupa. jadi jangan sampai masyarakat ini dobodohkan akibat kebodohan yang dimiliki. terima kasih

Rejang Land Pal

Support by

Add to Technorati Favorites blog-indonesia.com