weblogUpdates.ping Taneak Jang, Rejang Land, Tanah Rejang http://rejang-lebong.blogspot.com Taneak Jang, Rejang land, Tanah Rejang: Selamatkan Hutan Adat Dari Kepunahan

Selamatkan Hutan Adat Dari Kepunahan

·

Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara ke IX, 17 Maret 2008

Latar Belakang
Laju perusakan hutan di Indonesia mencapai 2 juta hektare per tahun, mengakibatkan kerugian negara sekitar 83 miliar per hari atau 30,3 triliun per tahun. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun 2007 melakukan interpretasi Citra Landsat7 ETM+, dengan menggunakan data pemotretan Citra Satelit tahun 2004 – 2006 yang digeneralisasi menjadi data tahun 2005. Hasilnya menunjukan bahwa tutupan hutan pada seluruh region di Indonesia berkurang menjadi sekitar 83 juta hektar. Dengan catatan, masih ada sekitar 33 juta hektar yang belum dapat diidentifikasi sebagai hutan maupun non hutan karena areanya tertutup oleh awan. Di duga kuat bahwa lebih dari 83 juta hektar hutan Indonesia

Penyebab utama kepunahan dan kerusakan hutan ini adalah adanya Undang-Undang Kehutanan No. 41/1999. Undang-Undang ini menjadi modal dasar pengerukan wilayahwilayah dan hutan-hutan adat di Indonesia. Negara beranggapan bahwa hutan-hutan adat merupakan milik negara sehingga dapat digunakan (dieksploitasi) sebesar-sebesarnya untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok. Sementara, Departemen Kehutanan telah gagal memenuhi harapan masyarakat adat untuk menjadi pelindung bagi hutan-hutan adat yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat adat dan rakyat Indonesia umumnya.
Berbagai bentuk praktek perijinan yang dikeluarkan seperti HPH, HTI, ternyata tidak menguntungkan negara, justru sebaliknya negara mengalami kerugian yang begitu besar sebagai akibat dari dikeluarkannya izin-izin ini. Terjadi berbagai penyelewengan dalam penggunaan izin-izin ini yang memperparah kerusakan hutan dan memicu terjadinya berbagai bentuk bencana ekologi. Sementara, dana-dana yang dianggarkan untuk rehabilitasi hutan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dalam histeria penggerusan hutan ini, masyarakat adat terus menjadi pihak yang dipinggirkan dan dimiskinkan, manakala wilayah-wilayah dan hutan-hutan adat sumber kehidupan mereka dijarah habis bagi kepentingan negara dan pihak lain.
Selain itu, ancaman besar berikutnya terhadap keberlanjutan hutan-hutan adat di Indonesia datang issue-issue perubahan iklim yang sedang menggelisahkan dunia. Tawaran-tawaran solusi dunia serta upaya-upaya mitigasi dan adaptasi melalui Market Based Approach, menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan adat. Adanya kampanye-kampanye besar untuk menggantikan penggunaan minyak bumi dengan biofuels/agrofuels, permintaan bahan dasar minyak sawit besar-besaran dari Pasar Eropa, telah mendorong peningkatan jumlah ekspansi perkebunan skala besar. Eksplorasi terhadap sumber-sumber energy baru semakin meningkat, sehingga mendorong semakin banyaknya pertambangan. Selain itu, Bank Dunia muncul dengan skema Reducing Emission from Deforestation and Degradation (REDD) dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) yang menarik banyak minat dari berbagai negara.
Perkembangan-perkembangan ini menyebabkan ancaman terhadap wilayah dan hutanhutan adat di Indonesia semakin meningkat. Ekspansi perkebunan dan pertambangan, akan merampas wilayah-wilayah Masyarakat Adat dan menghancurkan hutan-hutan adat. Skema-skema baru REDD atau FCPF, berpotensi besar akan menyebabkan masyarakat adat terusir dari wilayah dan hutan adatnya.
Sementara itu, kecendrungan untuk menjadikan Sumber Daya Alam sebagai penopang ekonomi negara telah menyebabkan terjadinya perebutan kepentingan politik ekonomi di Indonesia. Dampak perebutan ini menyebabkan terjadinya ketidakadilan kepada rakyat. Pembangunan yang bermodalkan eksploitasi Sumber Daya Alam tidak disertai dengan pengakuan terhadap Hak-Hak Rakyat dan Hak-Hak Masyarakat Adat. Pola relasi kekuasaan yang tidak setara dan seringkali disertai dengan intervensi pihak luar, telah meminggirkan Masyarakat Adat dari proses-proses yang menentukan masa depan dan eksistensinya di negara ini.
Pada banyak konflik penguasaan dan pengelolaan SDA yang ditemukan dalam komunitaskomunitas masyarakat adat, masyarakat adat dipaksa menghadapi lapisan tekanan terhadap eksistensi dan relasinya dengan alam. Pertama, masyarakat adat harus berhadapan dengan tekanan dari pihak luar yang mengambil alih wilayah-wilayah dan hutan-hutan adat. Kedua, komunitas-komunitas masyarakat adat juga harus dihadapkan pada ketidakadilan dari kebijakan Negara. Kebijakan-kebijakan negara yang ada sekarang ini tidak mengakui Hak-Hak Masyarakat Adat atas kepemilikan wilayah, akses, pengelolaan dan kontrol terhadap Sumber Daya Alam. Berbagai kebijakan yang ada justru memicu penghancuran secara besar-besaran, wilayah-wilayah masyarakat adat, kearifan-kearifan tradisional serta hutan-hutan adat. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat secara jelas menyebutkan tentang berbagai hak kolektif yang dimiliki Masyarakat Adat. Tetapi Dekalarasi PBB ini menghadapi tantangan besar dalam penerapannya di Indonesia, selama model pengelolaan negara terhadap sumber-sumber daya masih seperti yang ada saat ini.
Melihat kondisi seperti ini AMAN yang beranggotakan komunitas-komunitas masyarakat adat, memegang mandat untuk terus memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat Adat dan Citacita bahwa masyarakat adat berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya. Salah satu upaya untuk menjalankan mandat ini menemukan momentumnya pada Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara yang jatuh pada tanggal 17 Maret. Dalam peringatan kali ini, AMAN akan melakukan rangkaian kegiatan dengan Tema Umum ”Selamatkan Hutan Adat Dari Kepunahan”.

http://www.fwi.or.id/?buka=artikel&NewsID=111




0 comments:

Rejang Land Pal

Support by

Add to Technorati Favorites blog-indonesia.com