Perdagangan Kukang (Nycticebus coucang) di Indonesia
disusun oleh Rosek Nursahid dan Asep R Purnama (ProFauna Indonesia)
1. Pendahuluan
Kukang (Nycticebus coucang) adalah jenis primata yang lucu dan menggemaskan sehingga tidak heran banyak masyarakat umum yang menjadikan primata ini menjadi hewan peliharaan.
Keluarga kukang atau sering disebut-sebut malu-malu, terdiri dari 8 marga (genus) dan terbagi lagi dalam 14 jenis. Penyebarannya cukup luas, mulai dari Afrika sebelah selatan Gurun Sahara, India, Srilanka, Asia Selatan, Asia Timur dan Asia Tenggara. Dari 8 Marga yang ada, di Indonesia hanya ditemui 1 marga, yaitu Nycticebus.
Marga Nycticebus terdiri atas 4 jenis, yaitu :
1. Nycticebus coucang yang tersebar di Semenanjung Malaya, Sumatera dan Kalimantan serta kepulauan sekitarnya.
2. Nycticebus pygmaeus tersebar di Indocina, Laos dan Kamboja
3. Nycticebus bengalensis, tersebar di India hingga Thailand.
4. Nycticebus javanicus, hanya tersebar di Jawa.
Kukang merupakan primata yang hidup di hutan tropis Indonesia, menyukai hutan primer dan sekunder, semak belukar dan rumpun-rumpun bambu. Kukang tersebar di Asia Tenggara. Di Indonesia kukang ditemukan di Sumatera, Kalimantan dan Jawa. Akan tetapi sampai saat ini belum ada data yang pasti dan akurat tentang jumlah populasi kukang di alam. Akan tetapi jika dilihat dari berkurangnya habitat kukang serta maraknya perburuan dan perdagangan illegal bisa dijadikan indikator bahwa keberadaan kukang di alam mengalami penurunan.
1.1. Perlindungan Kukang
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Pebruari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix II.
2. Penangkapan Kukang di alam
Survey yang dilakukan ProFauna sejak tahun 2000 hingga 2006 menunjukan bahwa kukang yang diperdagangkan bebas di beberapa pasar burung adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil penangkaran.
Beberapa tempat di Indonesia yang menjadi daerah penangkapan kukang adalah
· Kabupaten Sumedang, Jawa Barat
Salah satu lokasi penangkapan kukang di Jawa Barat adalah di Kabupaten Sumedang, yaitu di Hutan Kareumbi. Di daerah ini metode penangkapan dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan menangkap kukang langsung diatas pohon bambu. Penangkapan kukang secara intensif ini dilakukan sejak tahun 1985.
Dalam satu hari penangkap bisa menangkap 6 – 7 ekor kukang. Kukang hasil tangkapan ini langsung dibawa ke pengepul yang kemudian oleh pengepul akan dikirim ke pasar burung yang ada di Bandung, Jakarta, Semarang bahkan Surabaya.
· Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini semakin sulit menangkap kukang di daerah Sukabumi, padahal sebelum tahun 2000 Sukabumi adalah salah satu pemasok perdagangan kukang di Indonesia. Kemunkinan besar populasinya di alam jauh berkurang, sehingga semakin sulit untuk ditangkap.
· Bengkulu, Sumatera
Sedikitnya ada 40 ekor kukang yang ditangkap dan diperdagangkan secara illegal di Bengkulu. Sebagian besar Kukang tersebut ditangkap dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Di tingkat pengepul satu ekor kukang dihargai Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Oleh pengepul kukang tersebut akan dijual di pasar burung dengan harga berkisar antara Rp. 100.000 sampai Rp 150.000 per ekor.
2.1. Gigi kukang dipotong
Untuk menampilkan kesan bahwa kukang itu satwa yang jinak, lucu dan tidak menggigit, maka oleh pedagang gigi kukang tersebut dicabut dengan menggunakan tang (pengait) yang biasa dipakai oleh tukang listrik. Dalam proses pencabutan tersebut gigi kukang sering patah atau remuk dan menimbulkan luka di mulut.
Kemudian kukang tersebut dipegang kakinya dengan posisi kepalanya di bawah. Selanjutnya kukang tersebut diputar-putar dengan alasan untuk menghentikan pendarahan. Banyak kasus kukang yang habis dipotong giginya mengalami infeksi yang bisa berdampak pada kematian.
3. Perdagangan Kukang
Berdasarkan pemantauan ProFauna di 9 pasar burung di Pulau Jawa dan Bali, kukang merupakan salah satu jenis satwa yang diminati pembeli dan ditemukan hampir di semua pasar satwa/pasar burung.
Tabel 1. Perdagangan Kukang di pasar burung di Jawa dan Bali periode tahun 2000 sampai 2006
Tahun | Jumlah |
2000 | 80 ekor |
2001 | 8 ekor |
2002 | 262 ekor |
2004 | 39 ekor |
2005 | 348 ekor |
2006 | 157 ekor |
Jumlah total | 894 ekor |
Perdagangan kukang yang dicantumkan pada tabel 1 di atas adalah perdagangan yang terjadi secara terbuka di pasar burung. Tdak tertutup kemungkinan perdagangan yang terselubung (kukangnya tidak dipajang) bisa mencapai jumlah yang jauh lebih besar dari data yang berhasil dicatat tim ProFauna.
Berdasarkan pemantauan ProFauna pada tahun 2002, sedikitnya ada 5000 ekor kukang diselundupkan dari Sumatera ke Pulau Jawa untuk diperdagangkan melalui Lampung. Ini sangat menkhawatirkan keberadaan kukang di hutan alami Pulau Sumatera.
Perdagangan kukang tidak hanya terjadi di Pulau Jawa saja melainkan juga di kota-kota besar di luar Jawa. Tanggal 9 Juni 2004 diperdagangkan 12 kukang di pasar burung Bintang Medan, Sumatera Utara. Kukang tersebut dijual seharga Rp 150.000 per ekor. Perdagangan kukang juga terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tepatnya di Pasar Ahad Jl A Yani Km 7,5 serta di Pasar Sudi Mampir (depan Plasa Metro City).
Sementara itu di Kota Palembang, Sumatera Selatan, perdagangan kukang terjadi dalam jumlah besar di Pasar Enambelas Ilir. Di Palembang setiap bulannya jumlah kukang yang dijual secara bebas berjumlah antara 40 – 60 ekor dengan harga antara Rp. 100.000 sampai Rp 200.000 per ekor.
Perdagangan kukang ini tidak hanya terjadi di pasar-pasar burung melainkan juga di mall-mall. Pada tanggal 3 Juli 2004 d idepan Alun-Alun Mall Malang dijual 2 ekor kukang yang ditawarkan dengan harga 175.000 rupiah per ekor. Padahal di mall ini dulunya belum pernah ada catatan tentang perdagangan kukang.
Di Bandung Indah Plaza (BIP) setiap harinya biasa dipajang dengan bebas 3 sampai 5 ekor kukang. Kukang tersebut ditawarkan seharga rp 150.000 hingga Rp 200.000 per ekor
3.1. Untuk Obat Tradisional
Pemanfaatan kukang selain diperdagangkan untuk hewan peliharaan, juga dimanfaatkan sebagai obat-obatan tradisional. Daging kukang tersebut dipercaya sebagai obat yang bisa meningkatkan stamina laki-laki. Selain itu juga bagian kukang seperti kerangka juga dipercaya memiliki kekuatan mistis untuk menolak bahaya dan membuat rumah tangga tenteram.
3.2. Penyelundupan ke luar negeri
Selain perdagangan di dalam negeri (domestik), kukang juga diselundupkan ke luar negeri. Seperti yang terjadi pada bulan Januari tahun 2003, polisi berhasil menyita 91 ekor kukang dari seorang warga Kuwait di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Kukang tersebut semula akan diselundupkan ke Kuwait. Sayangnya kasus hukum penyelundupan kukang tersebut menjadi tidak jelas kelanjutannya.
Pada tanggal 27 Juni 2004 berhasil digagalkan upaya penyelundupan 3 ekor kukang lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta- Jakarta. Kukang tersebut semula mau diselundupkan ke Jepang dan Korea.
4. Penegakan Hukum
Kukang telah dilindungi oleh hukum Indonesia, sehingga perdagangannya adalah ilegal dan kriminal. Meski telah dilindungi, faktanya perdagangan kukang masih banyak terjadi. Meski demikian Polisi Kehutanan juga telah melakukan beberapa kali upaya penertiban dan penyitaan kukang yang diperdagangkan. Menurut catatan ProFauna Indonesia, pada tahun 2003 saja ProFauna telah membantu polisi dalam menyita 49 ekor kukang di Kota Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang ada di Jawa Timur dan Yogyakarta mencatat sapai tahun 2006 telah menerima 15 ekor kukang hasil dari penyitaan yang dilakukan polisi kehutanan.
Pada tanggal 3 Juli 2004 BKSDA DKI berhasil menyita seekor bayi kukang di Pasar Burung Barito Jakarta. Selain kukang, juga berhasil disita lutung dan kucing hutan.
Pada tanggal 25 Juni 2003 tertangkap seorang nenek yang hendak menyelundupkan berbagai jenis satwa termasuk kukang di Bandar Lampung, Sumatera. Nenek tersebut menjadi kurir untuk membawa satwa dari Sumatera ke Jakarta. Sayangnya kasus ini juga tidak diproses secara hukum, dengan pertimbangan pelakunya sudah terlalu tua.
Hasil positif terjadi di Pasar Burung Malang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil monitoring ProFauna Indonesia di pasar burung tersebut, pada tahun 1999 tercatat diperdagangkan 38 ekor kukang. Namun pada tahun 2004 sudah tidak ditemukan lagi adanya perdagangan kukang di Pasar Burung Malang. Tidak adanya perdagangan kukang di Pasar Burung Malang tersebut disebabkan karena BKSDA Jatim II sering melakukan operasi penertiban di pasar tersebut, sehingga pedagang menjadi jera untuk menjual satwa dilindungi.
Kukang Terancam Punah
Berdasarkan suvey dan monitoring yang dilakukan ProFauna sejak tahun 2000 hingga 2006, diperkirakan setiap tahunnya ada sekitar 6000 hingga 7000 ekor kukang yang ditangkap dari alam di wilayah Indonesia untuk diperdagangkan. Ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian kukang di alam, mengingat perkembangbiakan kukang cukup lambat, yaitu hanya bisa melahirkan seekor anak dalam satu tahun setengah.
Permasalahan lain adalah belum adanya data ilmiah yang pasti mengenai populasi liar kukang di alam. Kukang yang aktif di malam hari dengan pergerakannya yang lambat membuat sangat sulit untuk menemui kukang di alam. Anehnya para penangkap kukang dengan mudah bisa menemukan kukang di alam. Dikuatirkan tanpa disadari populasi kukang di alam akan turun drastis akibat penangkapan untuk diperdagangkan.
Meski kukang telah dilindungi, namun upaya penegakan hukumnya mesti ditingkatkan. Perlindungan di tingkat internasional yang lebih ketat dengan memasukan kukang ke dalam apendix I CITES akan membantyu kukang untuk tetap lestari. Karena kukang telah dilindungi oleh undang-undang Republik Indonesia, maka sudah sepatutnya pemerintah Indonesia juga mendukung upaya menaikan status kukang untuk masuk dalam apendix I CITES. Dengan demikian perdagangan internasional kukang tidak akan boleh lagi hasil penangkapan dari alam.
http://www.profauna.or.id/Indo/pressrelease/perdagangan-kukang.html
0 comments:
Post a Comment