Bagi yang prihatin dengan ekologi dan konsevasi, artikel perjuangan warga suku lembak, kerabat terdekat tanah rejang bisa di lihat di http://yayasan-lembak.blogspot.com/ betapa mereka terus berjuang melawan Birokrat daerah untuk mempertahankan Cagar Alam Danau Dusun Besar, kerusakan ekosistem terus berlangsung, rekan-rekan di daerah atau di rantau bila ada sumbang saran bisa beri komentar di blog ini atau langsung ke blog yayasan lembak
Cagar Alam Danau Dusun Besar Dibongkar Investor
“Setiap orang dilarang, mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan 500 (lima ratus) meter dari tepi danau, dan Barang siapa dengan sengaja melanggar, diancam pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda lima milyar rupiah” Demikian petikan singkat isi Undang-Undang Kehutanan No. 41 Tahun 1999. Namun siapa sangka kawasan tangkapan air pinggir Danau Dusun Besar yang terletak di tengah kota dan berstatus Cagar Alam dibongkar dan diboldozer hingga ke bibir perairannya. Aktivitas membongkar daerah pinggir danau ini telah mendapat respon tegas dari berberapa pihak terutama masyarakat adat Lembak, masyarakat yang sejak dulu berinteraksi dengan danau. Namun pekerjaan tetap dilanjutkan. Protes dan penolakan masyarakat ini sangat beralasan. Jika jalan membelah kawasan Cagar Alam sepanjang 1,6 km saja telah berdampak menurunnya debit air, maka membongkar pinggir danau dan membangun bangunan di atasnya tentu akan menjadi faktor semakin rusak dan menurun debit air danau. CAGAR ALAM DANAU DUSUN BESAR Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB) yang lebih dikenal Danau Dendam Taksuda memiliki dua tipe ekosistem, yaitu perairan dan hutan rawa. Ekosistem perairannya berupa danau seluas sekitar 90 hektar, terdiri dari genangan perairan air seluas sekitar 69 hektar dan zona tumbuhan bakung-bakungan yang menjadi inang anggrek pensil seluas sekitar 21 hektar. Dan sekitar 487 hektar merupakan zona ekosistem hutan rawa air tawar dengan vegetasi hutan rawa. Dilihat dari fungsi penetapannya, kawasan ini memiliki fungsi utama untuk pengawetan jenis tumbuhan, satwa, dan ekosistem, dengan jenis utama anggrek endemik dan anggrek pensil (Vanda hookeriana). Sedangkan satwa langka lainnya antara lain, kucing hutan (Rellis marmorata), kukang (Nycticebus coucang), siamang (Hylobates synddactilus) , bangau hitam (Ciconia episcopus), bangau putih (Bubulcus ibis), raja udang merah (Ceyx rufidorsa), dan cekakak sungai (Todirhamphus chloris). Tumbuhannya, pulai (Alstonia schoolaris), jelutung (Dyera. Sp), dan bakung. Data yang dikumpulkan oleh WALHI Bengkulu menunjukkan beberapa fungsi lain danau, yaitu sebagai daerah cadangan air tawar, sumber irigasi sekitar 650 hektar, tempat persinggahan burung migran dan burung rawa dan sebagai hutan kota (paru-paru Kota Bengkulu). Sebagai indikator ketersediaan air tawar dan penahan intrusi air laut, ekosistim ini berfungsi sebagai penyangga kehidupan dengan menjadi pemasok air tawar terbesar Kota Bengkulu. Dengan multifungsi Danau Dusun Besar, sepantasnya kawasan ini menjadi kawasan yang ekstra dalam pengawasan dan pemantauannya. Jika dilakukan pengelolaan, hal itu harus terbatas dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, tidak mengubah bentang alam serta tidak mengubah fungsi. Hal ini sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2007 tentang tata hutan dan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatannya. PENGELOLAAN DANAU DUSUN BESAR Danau ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sangat tinggi statusnya. Dilihat dari statusnya, danau ini memiliki dua bagian, kawasan cagar alam di daerah genangan dan daerah rawa yang berfungsi sebagai daerah cadangan air. Juga, kawasan lindung sempadan danau yang terdapat di sekeliling danau (100-500 M dari tepi danau). Dengan demikian, Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi tanggungjawab Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu. Sedangkan kawasan sempadan tepi sekeliling danau menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Bengkulu sebagaimana yang ditugaskan oleh Keputusan Persiden No.32 Tahun 1990, tentang pengelolaan kawasan lindung, pasal 39 ayat 1 dan 2. Merujuk hal di atas, jika pihak BKSDA menyimpulkan bahwa penggusuran dengan boldozer dan rencana pembangunan vila/rumah di sisi Barat Danau berada di luar Cagar Alam, maka Pemda Kota Bengkulu-lah yang lalai dan tidak mampu mengemban tugas menjaga, memantau, mengawasi, dan menertibkan perusakan daerah pinggir Danau yang menjadi cadangan terbesar air tawar Kota Bengkulu ini. Namun, jika semua pihak berlepas tangan, kita boleh berparasangka bahwa danau yang diharapkan tetap menyangga kehidupan, terjaga ekosistem, dan keindahannya ini telah dibeli investor. Sehingga, tidak ada pihak yang merasa bertanggung jawab dan berwenang menjaga dan mengawasinya. Supintri Yohar (Walhi Bengkulu), Jln. Letkol Santoso No. 60 A RT 1 RW 1 Pasar Melintang Bengkulu 38115. Telp: (0736) 7000362. Fax : (0736) 347150. Email : walhi_bkl@telkom. net. |
http://satudunia.oneworld.net/article/view/152251/1/2257
0 comments:
Post a Comment