weblogUpdates.ping Taneak Jang, Rejang Land, Tanah Rejang http://rejang-lebong.blogspot.com Taneak Jang, Rejang land, Tanah Rejang: PERJANJIAN SORONG UNTUK HARMONI KEHIDUPAN MASYARAKAT PERAMBAH HUTAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG

PERJANJIAN SORONG UNTUK HARMONI KEHIDUPAN MASYARAKAT PERAMBAH HUTAN DI KABUPATEN REJANG LEBONG

·

Jurnal Penelitian UNIB, Vol.VIII, No 3, November 2002, Hlm.123 - 129

Emelia Kontesa
Staf Pengajar Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

ABSTRAK

Penelitian ini menyelidiki: faktor-faktor yang melatarbelakangi perjanjian Sorong, perjanjian Sorong, pengembangan
model perjanjian Sorong melalui pranata Sorongan, penelitian tindakan model kumpulan peraturan hukum
perjanjian Sorong, dan model akta perjanjian Sorong. Digunakan pendekatan antropologi hukum, PRA, kualitatif,
dan action research. Subyek penelitian dipilih secara purposif. Data dikumpulkan dengan pengamatan terlibat,
wawancara mendalam, dan data sekunder. Hasil penelitian sebagai berikut Pertama, faktor-faktor yang
melatarbelakangi perjanjian Sorong: sistem kekerabatan, ketaatan masyarakat pada hukum tanah adat, dan
masyarakat perambah hutan lindung. Kedua, hukum perjanjian Sorong: obyek dan subyek, bentuk perjanjian, tata
cara perjanjian, pelaksanaan perjanjian, serta hak dan kewajiban. Ketiga, pengembangan model sarana dan prasarana,
model akta perjanjian, model tata cara pelaksanaan, dan model kumpulan peraturan hukum perjanjian Sorong.
Kata kunci : Sorong

ABSTRACT

The research explored the factors underlying the Sarong Agreement, the features of the Sorong Agreement, the
development of the Sorong Agreement Model through Sorongan institution, the collection of the lawful regulations
of the Sorong Agreements and the acts of Sorong Agreement. The anthropological approach of law, PRA
(Participatory Rural Appraisal), qualitative approach, and action research were employed.. The subjects were
selected purposively. The data were collected through participative observation, in-depth interview and secondary
data. The results were as follows. Firstly, the underlying factors of the Sorong Agreement were a) kinship system,
b) the obedience of the community to the traditional land law and c) the wood seekers’ community of the conserved
forest. Secondly, the law of the Sorong Agreement consisted of subject and object, the form of the agreement, the
agreement procedures, the execution of the agreement and the rights and responsibilities. Finally, the development
model comprised the structural and infra-structural model, the agreement act model, the execution procedure model,
and the collection model of the lawful regulations of the Sorong Agreement.
Key words: Sorong institution, village community

PENDAHULUAN
Jumlah perambah hutan di Propinsi Bengkulu adalah +
8.618 Kepala Keluarga (KK). Salah satu faktor
pendorong besarnya proporsi perambah hutan lindung
adalah keterbatasan mata pen-caharian di desa mereka
dan juga adanya motivasi untuk memperluas
kepemilikan areal tanah pertanian yang sudah ada. Pola
perambahan hutan biasanya dilakukan secara manual
dan ber-kelompok dengan seorang ketua informal,
bah-kan ada yang menganggap bahwa hutan lindung itu
milik nenek-moyangnya yang diwariskan secara turun-

temurun (Kanwil Departemen Transmigrasi dan PPH
Propinsi Bengkulu, 1994).
Salah satu cara yang efektif untuk men-cegah
para warga masyarakat miskin di daerah terpencil dan
terisolir merambah hutan lindung di Kecamatan
Kepahiang, Kabupaten Rejang Le-bong, Propinsi
Bengkulu adalah keberadaan pranata adat yang disebut
dengan pranata So-rongan. Pranata Sorongan ini hanya
dikenal di daerah Kecamatan Kepahiang.
Perjanjian Sorong ini terjadi lebih banyak
ditunjang oleh faktor geografis dan de-mografis daerah.
Kecamatan Kepahiang, Ka-bupaten Rejang Lebong,


Kontesa, E.

Propinsi Bengkulu, ada-lah daerah yang berbukit-bukit


124

Oleh karena itu untuk menghindari ter-jadinya
dengan luas wi-layah + 63.000 ha, jumlah penduduk
pada Tahun 1998 sekitar 112.835 jiwa. Kecamatan Ke-
pahiang tersebut sangat cocok untuk ditanami kopi, di
samping itu daerah ini merupakan penghasil kopi
terbesar di Propinsi Bengkulu. Luas lahan kebun kopi di
Kecamatan Kepahiang + 8.118,20 ha (Rejang Lebong
Dalam Angka, 1998)
Dalam pembuatan perjanjian Sorong
dilakukan secara lisan dan tidak tertulis. Hal ini
dikarenakan dalam pelaksanaan perjanjian ter-sebut
masih demikian kuatnya rasa saling percaya sehingga
timbul asas yang dikenal dengan “adat kalah dengan
janji” dalam artian, bahwa apa yang diucapkan secara
lisan sudah cukup dijadikan pegangan para pihak,
meskipun berbeda dengan adat kebiasaan, dengan kata
lain perjanjian secara lisan dan tanpa dilakukan
dihadapan kepala desa dianggap telah memenuhi
persyaratan.
Sistem hukum yang berlaku dalam per-janjian
Sorong adalah sistem hukum perjanjian adat Rejang,
walaupun di samping hukum adat masih ada hukum
negara dan hukum agama. Hukum adat Rejang ini
diberlakukan untuk semua orang yang akan membuat
perjanjian Sorong di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten
Rejang Le-bong, Propinsi Bengkulu. Hukum perjanjian
adat Sorong ini telah ditetapkan oleh nenek-moyang dan
selalu menjadi pedoman dalam setiap mem-buat
perjanjian Sorong antara para warga ma-syarakat miskin
perambah hutan lindung sebagai penggarap (pekerja)
dengan para warga ma-syarakat desa sebagai pemilik
tanah terlantar.
Pada umumnya perjanjian Sorong yang dibuat
secara lisan maupun tertulis adalah me-miliki kedudukan

hukum yang sama, namun de-mikian karena perjanjian
Sorong sifatnya lisan (tidak tertulis) dapat saja terjadi
hal-hal yang telah disepakati bersama dalam perjanjian
ter-lupakan, baik disengaja maupun tidak disengaja oleh
para pihak yang membuat perjanjian, se-hingga dalam
hal ini memberi peluang untuk terjadinya hal-hal yang
tidak dinginkan di ke-mudian hari.
Jangka waktu perjanjian Sorong tersebut + 7
(tujuh) tahun, sehingga pada kenyataannya banyak
masyarakat miskin perambah hutan lindung sebagai
penggarap (pekerja) dalam pe-manfaatan tanah terlantar
milik masyarakat desa setempat disalahgunakan.
Penggarap tersebut secara diam-diam (tanpa
sepengatahuan pemilik tanah yang sah) mengakui tanah
garapannya de-ngan cara menghilangkan bukti tanam
tumbuh yang berfungsi sebagai tanda batas.
penyalahgunaan perjanjian Sorong antara masyarakat
miskin perambah hutan lindung sebagai penggarap
dengan masyarakat desa sebagai pemilik tanah terlantar,
maka diperlukan perumusan model perjanjian Sorong
melalui pranata Sorongan dalam bentuk tertulis (akta
autentik) yang diketahui oleh petugas-petugas hukum
baik formal maupun informal seperti kepala desa,
camat, kepala suku dan ketua adat. Untuk mendukung
perjanjian Sorong melalui pranata Sorongan tersebut,
maka diperlukan pula perumusan model sarana dan
prasarana pranata Sorongan.


METODE PENELITIAN
Ada tiga pendekatan utama dalam antropologi hukum
untuk menemukan hukum: ideologis, deskriptif dan cara
penyelesaian sengketa; me-tode kasus sengketa atau
trouble case; metode kasus bukan sengketa atau trouble-
less case; metode kasus yang diperluas atau extended
case method; analisis jaringan sosial atau network
analysis; dan arena sosial yang bersifat terbatas atau
semi-autonomous social field (Hoebel, 1983, Llewellyn
dan Hoebel, 1987; Holleman, 1986; Van Velzen, 1967;
Koentjaraningrat, 1990; Moore, 1978).
Teknik pengumpulan data yang dipakai dalam
penelitian ini meliputi: participatory rural appraisal
atau PRA, action research, pengamatan terlibat,
wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder.
Sedangkan analisa data adalah kualitatif yang dilakukan
secara terus-menerus sejak awal sampai akhir penelitian
(Bogdan dan Taylor, 1975; Koentjaraningrat, 1981;
Miles dan Huberman, 1992; Nasution, 1988; Pelto dan
Pelto, 1978; Suparlan, 1986; Chambers, 1992;
Koenjaraningrat, 1990; Moore, 1978; dan Kadir, 1997).


HASIL DAN PEMBAHASAN
Faktor-Faktor Melatarbelakangi
Perjanjian Sorong
Konsepsi Hutan
Konsepsi hutan menurut masyarakat suku
bangsa di lokasi penelitian, terutama ma-syarakat yang
bertempat tinggal di Desa Pananjung Panjang, Desa
Embong Ijuk, Desa Peraduan Binjai, Desa Batu
Bandung dan Desa Batu Belarik, yang mana pada saat
sekarang ini sebagian wilayah desa-desanya oleh
pemerintah dijadikan sebagai hutan lindung merupakan


Perjanjian Sorong


125

wilayah kegiatan perekonomian nenek moyangnya yang
diwariskan secara turun temurun dari generasi ke
generasi berikutnya sebagai hutan milik kuteui.
Setiap anggota kuteui mempunyai hak yang
sama untuk mengolah hutan milik kuteui dan menikmati
hasil hutan milik kuteui-nya. Ke-pemilikan hutan kuteui
masing-masing ini ber-langsung hingga akhir abad
kesembilan belas, kemudian oleh Kolonial Pemerintah
Hindia Belanda untuk memudahkan pengurusan ad-
ministrasi, maka wilayah kuteui-kuteui yang berdekatan
digabung menjadi kesatuan wilayah yang disebut
marga, sehingga hak milik hutan persekutuan kuteui
dialihkan kepada marga. Hak milik hutan persekutuan
marga disebut luak langgam yang mengandung hak
bersama bagi anggota-anggota marga.
Hutan milik persekutuan marga ini su-dah
berlangsung ratusan tahun, hal ini menjadikan kawasan
hutan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan sehari-hari, karena masyarakat hukum adat
(marga) harus dapat menciptakan kehidupan yang
seimbang dengan alam sekitarnya, termasuk hutan milik
perse-kutuan marga. Hubungan keseimbangan antara
hutan dengan masyarakat hukum adat ini yang telah
terjalin demikian lama, maka hal ini menimbulkan
persepsi masyarakat, bahwa hutan itu tidak hanya
menjadi sumber-sumber ekonomi saja, melainkan juga
merupakan tempat yang mengandung nilai-nilai keramat,
magis atau hal-hal yang disakralkan.

Manfaat Hutan
Menurut nilai-nilai budaya suku bangsa
Rejang berpandangan bahwa berbagai jenis mahkluk
hidup, baik yang berupa tumbuh-tumbuhan, binatang,
mahkluk-mahkluk halus yang menunggu hutan atau
manusia masing-masing mempunyai manfaat bagi alam
sekitarnya. Me-nurut kepercayaan masyarakat suku
bangsa Rejang, bahwa setiap golongan mahkluk ini me-
miliki raja sebagai pelindung yang bertugas untuk
memelihara dan menghukum mahkluk-mahkluk tersebut
jika melakukan kesalahan, seperti raja bagi semua
binatang yang tinggal di hutan disebut Rajo Mulyo. Rajo
Mulyo ini yang menguasai dan melindungi seluruh
kehidupan binatang yang ada di dalam hutan, baik
binatang yang kecil maupun besar.
Nilai-nilai budaya masyarakat suku bangsa
Rejang itu menjelaskan bahwa hutan merupakan suatu
alam nyata di sekitar kehidupan manusia yang didiami
oleh berbagai jenis mahkluk hidup. Pada prinsipnya
hutan ini me-miliki manfaat untuk menjaga keteraturan,

ke-tentraman, kebaikan dan keseimbangan alam sekitar
kehidupan manusia, baik alam yang nyata maupun alam
yang tidak dapat di lihat oleh mata manusia.

Pola Kepemilikan Hutan

Pola kepemilikan tanah menurut hukum adat
Rejang di lokasi penelitian, seperti di Desa Penanjung
Panjang, Desa Embong Ijuk, Desa Peraduan Binjai, Desa
Batu Bandung dan Desa Batu Belarik, bahwa lahan yang
berupa kebun kopi merupakan tanah marga (tanah adat)
yang telah dimiliki dan diwarisi secara turun temurun
dari nenek moyangnya yang pertamakali menetap di
daerah tersebut. Apabila para warga masyarakat suku
bangsa Rejang menebang dan menebas hutan belukar
untuk dijadikan lahan kebun kopi, maka mereka
beranggapan menggarap, mengolah dan memelihara lahan
kebun kopi milik nenek moyangnya yang diwariskan
secara turun temurun dari generasi ke generasi
berikutnya.
Sebagai bukti kepemilikan tanah menurut
hukum adat Rejang, maka mereka menanam berbagai
jenis tanaman tahunan atau tanaman keras, seperti
durian, petai, karet, jengkol, kopi, tenam atau meranti.
Sedangkan untuk mengetahui batas-batas lahan kebun
milik seorang warga suku bangsa Rejang dengan
memanfaatkan alam sekitar lahan kebun tersebut,
seperti bukit, pohon besar, batu besar, sungai atau
cungkilan-cungkilan pada batang pohon besar; untuk
lahan sawah dengan menanam bambu di tepian lahan
sawahnya.

Perambah Hutan Lindung

Para perambah hutan lindung di lokasi
penelitian, seperti di Desa Penanjung Panjang, Desa
Embong Ijuk, Desa Peraduan Binjai, Desa Batu
Bandung dan Desa Batu Belarik umumnya penduduk
suku bangsa Rejang yang bertempat tinggal di sekitar
lokasi hutan lindung dan para pendatang yang berasal
dari Jawa, Lampung dan daerah lain dari Bengkulu,
seperti Manna (Bengkulu Selatan), Curup (Rejang
Lebong) dan Arga Makmur (Bengkulu Utara).
Faktor-faktor yang melatarbelakangi
masyarakat desa perambah hutan lindung di lokasi
penelitian, adalah tidak memiliki lahan tanah untuk
berkebun, memiliki pendapatan rendah, memiliki
pendidikan rendah, sempitnya peluang dan kesempatan
untuk memperoleh pekerjaan, dan harga jual biji kopi
kering di pasaran tinggi sekali. Kondisi seperti ini dapat


Kontesa, E.


126

berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap
pelestarian hayati kawasan hutan lindung, seperti
perambahan hutan lindung, penyerobotan tanah hutan
lindung, perladangan berpindah di kawasan hutan
lindung, dan pencurian kayu dengan cara penebangan
liar di kawasan hutan lindung. Ancaman-ancaman
tersebut dapat merusak hutan lindung dan terganggu
keseimbangan ekosistem, terjadinya perubahan keadaan
lingkungan yang ekstrim, yang menyebabkan
terganggunya kehidupan komunitas dalam hutan lindung
. Penyerobotan tanah hutan lindung untuk lahan kebun
kopi yang dilakukan secara liar menyebabkan hilangnya
beberapa jenis pohon dan menyempitnya areal
kehidupan bagi satwa hutan.
Jumlah perambah hutan lindung di se-kitar
lokasi penelitian, termasuk para pendatang yang berasal
dari luar Bengkulu sekitar 240 kk (data dari desa),
sekitar 700 kk (data di lapangan), terdaftar pada
kelompok tani sekitar 303 kk, sedangkan yang belum
terdaftar sekitar 397 kk data pada tanggal 12 Oktober
2000.
Hukum Perjanjian Sorong
Aturan-aturan hukum perjanjian Sorong yang
berlaku dalam masyarakat suku bangsa Rejang adalah
hukum adat, walaupun di samping hukum adat masih
ada hukum kebiasaan, hukum negara dan hukum agama.
Hukum perjanjian Sorong ini diberlakukan untuk semua
orang yang menetap di lokasi penelitian. Hukum
perjanjian Sorong telah ditetapkan oleh nenek-moyang
da-hulu dan selalu digunakan sebagai pedoman untuk
membuat perjanjian antara pemilik tanah terlantar
dengan perambah hutan sebagai penggarap (pekerja).
Hukum perjanjian Sorong merupakan hukum
asli suku bangsa Rejang yang bentuknya tidak tertulis
(hukum non-statutair). Hukum perjanjian Sorong hanya
dikenal dan dilaksanakan di Desa Peraduan Binjai,Desa
Penanjung Panjang (kecamatan Tebat Karai), Desa
Embong Ijuk (Kec.Keban Agung), Desa Batu Bandung ,
Desa Batu Belarik (Kecamatan Bermani Ilir), (
Pemisahan Kecamatan Kepahiang) Kabupaten Rejang
Lebong, Propinsi Bengkulu. Hukum per-janjian Sorong
ini erat kaitannya dengan tanaman kopi, sedangkan
(pada awalnya Kecamatan Ke-pahiang) merupakan
daerah penghasil kopi ter-besar di Propinsi Bengkulu.
Para pemilik tanah terlantar memberikan
alasan membuat perjanjian Sorong secara lisan atau
tidak tertulis, yaitu di samping sifatnya tidak berbelit-
belit atau lebih praktis, hal ini juga dikarenakan adanya
rasa saling percaya antara kedua belah pihak yang
membuat perjanjian Sorong. Sedangkan alasan dari para

penggarap atau pekerja yang membuat perjanjian
Sorong secara lisan atau tidak tertulis, yaitu karena si-
fatnya lebih praktis yang dapat langsung dilak-sanakan
dan masih didasari rasa saling percaya mempercayai
antara pemilik tanah dengan pekerja, sehingga di dalam
membuat perjanjian Sorong tidak diperlukan lagi adanya
saksi dan harus dilakukan dihadapan petugas-petugas
hukum adat. Di samping itu, hal ini meng-hilangkan
kesan adanya rasa tidak percaya kepada pemilik tanah,
karena merasa sungkan sudah ditolong oleh pemilik
tanah terlantar.
Bentuk perjanjian Sorong dalam masya-rakat
suku bangsa Rejang di lokasi penelitian yang bentuknya
tidak tertulis dan materi per-janjian sudah ditentukan
oleh pihak pemilik tanah terlantar, maka hal ini sering
disalahgunakan oleh pihak penggarap. Pihak pekerja
setelah selesai perjanjian Sorong tidak mau
mengembalikan lahan kebun kopinya kepada pihak
pemilik tanah, bahkan pihak pekerja secara diam-diam
tanpa sepengetahuan pihak pemilik tanah mengurus
lahan kebun kopi yang digarapnya dengan ijin berladang
dari Pasirah, sehingga lahan kebun kopi tersebut
menjadi hak milik dari pihak si pekerja.
Pengembangan Model Perjanjian Sorong
melalui Pranata Sorongan

Pengembangan model perjanjian Sorong
melalui pranata Sorongan antara pemilik tanah terlantar
dengan pekerja sebagai perambah hutan lindung untuk
kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat
miskin di lokasi penelitian, maka hal ini melibatkan
sistem kepemimpinan informal (tradisional) dan sistem
kepemimpinan formal. Berikut ini akan diuraikan
mengenai model perjanjian Sorong melalui pranata
Sorongan dalam bentuk tertulis: model sarana dan
prasarana pranataSorongan, model akta perjanjian
Sorong, dan model tata cara pelak-sanaan perjanjian
Sorong, yaitu:

Model Sarana dan Prasarana

Model perjanjian Sorong melalui pranata
Sorongan yang dibuat tertulis dan dituangkan dalam
akta perjanjian Sorong sebagai akta autentik melibatkan
sistem kepemimpinan informal (tradisional) dan sistem
kepemimpinan formal (pemerintahan desa dan
kecamatan), maka hal ini memerlukan adanya model
sarana dan prasarana pranata Sorongan. Berikut ini


Perjanjian Sorong

akan diuraikan mengenai sarana dan prasarana pranata


127

Model tata cara pelaksanaan perjanjian
Sorongan.
Model Sarana Pranata Sorongan adalah
perangkat yang diperlukan untuk membuat per-janjian
Sorong melalui pranata Sorongan, yaitu: Buku Daftar
Perjanjian, Akta Perjanjian, Cap Pranata, Lemari, Meja
dan Kursi.
Model prasarana pranata Sorongan adalah
prasarat yang utama untuk membuat per-janjian Sorong
melalui pranata Sorongan, yaitu: Tuai Adat, Kemin
(sekretaris adat), Begawo, Tuai Kuteuii, Camat, kepala
Desa, Pihak I, dan Pihak II

Model Kumpulan Peraturan Hukum
Perjanjian Sorong

Model kumpulan peraturan hukum perjanjian
Sorong ini dibuat secara teratur, sistematis dan logis,
sehingga mudah dimengerti dan dijadikan sumber hukum
antara pemilik tanah dan pekerja ketika membuat
perjanjian Sorong melalui pranata Sorongan, yang
terdiri dari 7 pasal.

Model Akta Perjanjian Sorong

Model akta perjanjian Sorong dalam bentuk
tertulis dibuat di atas kertas segel bermeterai Rp 6.000,-
(enam ribu rupiah) atau di atas kertas biasa yang
dibubuhi meterai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). Model
akta perjanjian Sorong ini sebagai akta autentik yang
melibatkan sistem kepemimpinan informal (tradisional)
dan sistem kepemimpinan formal (pemerintahan desa
dan kecamatan).


Model Tata Cara Pelaksanaan Perjanjian
Sorong








KESIMPULAN
Faktor-faktor yang melatarbelakangi perjanjian Sorong
adalah masyarakat perambah hutan lindung yang
membuka dan menggarap lahan kebun kopi di kawasan
hutan lindung, kemudian adanya larangan pemerintah
untuk tidak me-rambah hutan lindung, mengakibatkan
Sorong melalui pranata Sorongan ini mengikuti
beberapa tahap sebagai berikut:
1). Tahap I (Pertama): Pranata Sorongan
2). Tahap II (Kedua): Prosedur
3). Tahap III (Ketiga): Pelaksanaan
4). Tahap IV (Keempat): Akta Autentik


Proses Pelaksanaan Penelitian Tindakan


Dalam melaksanakan penelitian tindakan ini
ada beberapa tahapan penelitian yang akan dilakukan.
Setiap tahapan penelitian tindakan akan dilakukan
dengan beberapa kegiatan berupa per-siapan penelitian,
pelaksanaan penelitian, ob-servasi penelitian dan
evaluasi penelitian. Ke-giatan tersebut dilaksanakan
secara berulang-ulang agar memperoleh sebuah model
yang baik dan sempurna. Kegiatan penelitian tindakan
ini akan mempergunakan model spiral, yaitu dengan
adanya siklus I dilanjutkan siklus II dan ditutup dengan
siklus III. Penelitian tindakan ini terhadap model
kumpulan peraturan hukum perjanjian Sorong dan
model akta perjanjian Sorong.
Berdasarkan hasil penelitian tindakan siklus I,
siklus II dan siklus III mengenai pem-buatan perjanjian
Sorong semu melalui pranata Sorongan dengan Model
Kumpulan Peraturan Hukum Perjanjian Sorongdan
Model Akta Perjanjian Sorong tersebut di atas, maka
dapat dikaji bahwa Model Kumpulan Peraturan Hukum
Perjanjian Sorongdan Model Akta Perjanjian Sorong
yang sistematis, logis dan jelas yang dapat mengatur dan
menjadi pedoman setiap pem-buatan perjanjian Sorong
antara pemilik tanah terlantar dan pekerja (penggarap)
sehari-hari, serta dapat dilaksanakan melalui pranata So-
rongan, untuk memelihara ketahanan dan ke-tertiban
masyarakat miskin di daerah terpencil dan terisolir
seperti Di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Rejang
Lebong.





para perambah hutan lindung tersebut kehilangan ma-
tapencaharian pokok dan menjadi pengangguran.
Bentuk perjanjian Sorong adalah dibuat secara
lisan atau tidak tertulis antara pemilik tanah terlantar
dengan pekerja atau penggarap sebagai perambah hutan
lindung, sehingga hal ini banyak disalahgunakan oleh
pekerja yang secara diam-diam tanpa sepengetahuan


Kontesa, E.


128

pemilik tanah, ia menguasai dan mengakui lahan tanah
yang digarap dan diolah menjadi lahan kebun kopi
menjadi milik sendiri dengan berbagai macam alas hak,
seperti ijin garap dari Pasirah.
Model pengembangan perjanjian Sorong melalui
pranata Sorongan, yaitu perjanjian Sorong dibuat
antara pemilik tanah terlantar dan pekerja dalam bentuk
tertulis yang berdasarkan model kumpulan peraturan
hukum perjanjian Sorong dan dituangkan ke dalam
model akta perjanjian Sorong sebagai akta autentik.
Berdasarkan hasil penelitian tindakan siklus I
dilanjutkan siklus II dan ditutup dengan siklus III
mengenai Model Kumpulan Peraturan Hukum
Perjanjian Sorong dan Model Akta Perjanjian Sorong,
maka dapat disimpulkan bahwa kedua model tersebut
yang disusun secara sistematis dan logis dapat efektif
untuk mengatur setiap pembuatan perjanjian Sorong
melalui pranata Sorongan di dalam kehidupan
masyarakat suku bangsa Rejang sehari-hari, sehingga
dapat memelihara ketertiban dan ketahanan masyarakat
miskin di daerah terpencil dan terisolir seperti di
Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Rejang Le-bong.
UCAPAN TERIMA KASIH

Terlaksananya penelitian Hibah Bersaing (Tahun 2001-
2002) adalah berkat bantuan dana dari Din-binlitabmas
Dirjen Dikti Depdiknas. Untuk itu di-sampaikan terima
kasih yang tak terhingga. De-mikian pula terima kasih
ditujukam kepada reviuwer:Yth. Prof. Sri Rejeki, Dr.
Oekan dan Dr. Rahayu, S. yang telah banyak
memberikan saran guna kesempurnaan
penelitian,akhirnya kepada Lemlit UNIB, Staff
edukatif Universitas Bengkulu terima kasih atas segala
bantuannya.

DAFTAR PUSTAKA

Benda-Beckmann, F,1986, Some Comperatif

Chambers, Robert, 1992. Rural Appraisal: Rapid,
Relaxed And Participatory:Institute Of Deve-lopment
Studies, Inggris

Griffiths, John. 1986. What Is Legal Pluralism. Journal
Of Legal Pluralism . 24:1-55.
Hoebel, E. Adamson. 1983. The Law Of Primitive
Man: A Study In Comparative Legal Dinamics.Harvard
University Press,Cambridge.

Holleman, J. F.1986. Trouble Cases And Trouble-less
cases In Study Of Customary Law And Legal Reform
In Antropology Of Law In The Netherlands Essay
On Legal Pluralism ( Editor K. Benda-Beckmann and
F..Strijbosch), Foris Publication, Dordrecht-
Hollans/Cin-naminson- USA, hlm.110-131
Kadir, M. S, 1997. Penelitian tindakan Untuk
Pendidikan, Dalam Forum Penelitian Kepen-didikan :
Jurnal Teori dan Praktik Penelitian Kependidikan IKIP,
Malang, Tahun 9 Desember, hlm.50-68.
Kadir, M. S,. 1997, Penelitian tindakan Untuk
Pendidikan, Dalam Forum Penelitian Kepen-didikan :
Jurnal Teori dan Praktik Penelitian Ke-pendidikan
IKIP, Malang, Tahun 9 Desember, hlm.50-68.
Koentjaraningrat. 1981, Metode-Metode Penelitian
Masyarakat .PT. Gramedia, Jakarta.

Koentjaraningrat. 1990. Pengantar Ilmu Antro-pologi.
PT Rineka Cipta. Jakarta.
Llewellyn, Carl N, dan E. Adamson Hoebel. 1987. The
Cheyenne Way: Conflict And Case Law In Primitive
Jurisprudence, Cetakan Ke.8 ,University Of Oklahoma
Press, Norman.

Miles, Matthew. B. dan A. Michael Huberman. 1992.
Analisis Data Kualitatif Diterjemahkan Tjetjep
Rohendi Rihidi dan Mulyanto), Uni-versitas Indonesia
Press, Jakarta.
Generalization Abour The Differentian Use
Of State Folk Institution of Dispute Settement in
People`s Law And State Law (Editor AN. Allot and G.
Woodman), The Bellegio Pappers Foris, Dordrecht ,
hlm. 188-205.

Bogdan, Robert dan Steven J. Taylor. 1975.
Introduktion To Qualitative Research Method. John
Willey Sons, New York.
Moore, S. F.1983, Law As Process An Anthro-
pological Approach, Routledge and Kegan Paul,
London.

Nasution, S. 1988. Metode Penelitian Naturalis-tik
Kualitatif, Tarsito, Bandung.

Pelto, Pretti J. dan Gretel H. Pelto. 1978.
Anthropological Research The Structure Of Inquiry,
Cambridge University Press, New York.


Perjanjian Sorong


129

Tim Editorial. 1994. Participatory Rural appraisal
Gambaran Teknik-Teknik Berbuat Bersama Berperan
Setara Pengkajian Dan Perancangan Program Bersama
Masyarakat. Studio Driya Media, Bandung

Sudarsono, FX.. 1992. Konsep Dasar Action Research
(Makalah) . Didajikan Dalam Penataran Tenaga Peneliti
BPKS, Tangggal 23 Nopember 1992, Yogyakarta.

Sumarno. 1994. Penelitian Tindakan (Action Research)
Dalam Bidang Sosial Dan Pendi-dikan.IKIP,
Yogyakarta.

Suparlan, Parsudi. 1976. Msyarakat struktur Sosial
Dalam manusia Indonesia Individu, Keluarga dan

Masyarakat (A.W. Widjaya, Penyunting). Akademika
Pressindo, Jakarta, hlm.89-95.

Suparlan, Parsudi.. 1986. Pengantar Metode Penelitian:
Suatu Pendekatan Kualitatif. Program Penelitian Ilmu-
Ilmu Sosial Universitas Indonesia, Jakarta.
Velzen, J. 1967. The Extended Case Method And
Situasional Analyss, In The Crapt Of Social
Antropology (A.L. Epstain, Penyunting), Tavistock,
London.
Vredenbreghtm J. 1978, Metode Dan Taknik Pe-
nelitianMasyarakat.PT.Gramedia. Jakarta
.

0 comments:

Rejang Land Pal

Support by

Add to Technorati Favorites blog-indonesia.com