weblogUpdates.ping Taneak Jang, Rejang Land, Tanah Rejang http://rejang-lebong.blogspot.com Taneak Jang, Rejang land, Tanah Rejang: Konservasi Lebong : Antara Peluang dan Ancaman

Konservasi Lebong : Antara Peluang dan Ancaman

·

Erwin S Basrin (Direktur Eksekutif AKAR Foundation)

Lebong dan Masyarakat Adat

Jika mengacu pada sistem kelembagaan lokal atau local community masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebong adalah komunitas kampung yang di sebut dengan dengan istilah lokal Kutai atau Dusun yang berdiri sendiri yang merupakan kesatuan kekeluargaan yang timbul dari sistem unilateral dengan sistem garis keturunan yang patrilineal dan dengan cara perkawinan yang eksogami, aplikasi sistem lokal ini kemudian di terjemahkan dengan sistem kelembagaan Marga, sebuah sistem adopsi dari sistem pemerintahan Kesultanan Pelembang. Ada beberapa kesatuan kekeluargaan yang relatif masih tegas asal usul, wilayah tata aturan lokal di Kabupaten Lebong masing-masing kekeluargaan tersebut kemudian di sebut dengan Marga. John Marsden, Residen Inggris di Lais (1775-1779) menceritakan tentang adanya empat Petulai Rejang diantaranya Jekalang (Joorcalang), Selupuak (Selopoo), Manai (Beremani), Tubey (Tubay) di sisi lain Dr. J.W. Van Royen dalam Laporannya “adat-Federatie in de Residentie’s Bengkoelen en Palembang” menyatakan bahwa Marga-Marga tersebut merupakan kesatuan Rejang yang paling murni.

Intervensi kebijakan negara dengan regulasi UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang seragam membuat sistem kelembagaan lokal ini menjadi ‘perahu yang kehilangan darmaga’ demikian disebut oleh Bapak Salim Senawar Tokoh Masyarakat Adat Jurukalang Tapus, sehingga aplikasi sistem lokal ini kemudian dilakukan proses marjinalisasi peran dan fungsi yang di miliki oleh masyarakat adat tidak hanya di lakukan oleh Pemerintah secara fisiologis melalui kewilayahan adat, akan tetapi juga dilakukan melalui penghancuran secara terstruktur melalui sistem dan tata aturan kelembagaan adat, yang secara langsung secara struktural dan paktual menghilangkan identitas dan integritas komunitas adat sebagai satu persekutuan masyarakat yang pada dasarnya telah terbukti mampu mengelola dan mengatur wilayah dan tertib sosialnya secara demokratis dan berkelanjutan.

UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sedikit memberi peluang bersyarakat kepada komunitas lokal untuk meng-implementasi sistem lokal ini membuat seperti memakai bahasanya Bapak Yakub, Tokoh Masyarakat Adat Marga Suku IX bak ‘tanaman yang mau tumbuh namun bumi engan untuk menerimanya’. Secara umum komunitas adat yang ada di Kabupaten Lebong yang merupakan m asyarakat warga Petulai ini kemudian beberapa tokoh adatnya frustasi dan lebih banyak melibatkan diri pada sistem seremonial sosial seperti perkawinan, kematian dan ibadah.

Secara umum dalam tertib sosial dan adat kesatuan masyarakat ini di ikat dengan tata cara Adat Beak Nyoa Pinang/Adat Rian Cao yang sangat menghormati informed consent and negotiated agreements dan di dalam pengelolaannya tenurial dilaksanakan berdasarkan atas kebutuhan masyarakat itu sendiri sehingga sumber daya alam dan hutan akan mempunyai daya guna dan manfaat ekologis, ekonomi, sosial dan budaya. Karena di dasari atas anggapan bahwa tanah (Imbo Adat/Taneak Tanai) bukan saja persoalan ekonomi melainkan juga mempunyai dimensi sosial, budaya, politik serta pertahanan dan keamanan yang tinggi.

Sebagai bagian dari Komunitas Adat Suku Rejang masyarakatnya memegang teguh adat bersendi syara’ bersendi kitabullah, dan mengenal pembagian wilayah atau keruangan yang disebut untuk areal pemukiman (di sebut Sadei, Kutai), perladangan (disebut Talang) dan hutan (di sebut imbo). Sesekali masyarakatnya mengunjungi Pasara Desa ( Peken) untuk menjual hasil panen pertaniannya dan membeli kebutuhan pokok bagi keluarga. Pengetahuan tentang batas wilayah adat di berikan secara lisan serta turun-temurun dan mengacu pada batas-batas alam tertentu (pacang balei-balei, kes tages) atau mantal map seperti sungai, mata air dan jenis kayu tertentu seperti pohon seluang abang dan pinang. Untuk areal pemukiman di tandai dengan adanya makam leluhur dan tanda alam lainnya (gais pigai).

Sebagian masyarakat sepenuhnya menyadari hidupnya yang ketergantungan dengan alam, berbagai larangan untuk menebang pohon tertentu misalnya pohon madu (Sialang) dianggap sama dengan menghilangkan nyawa seseorang, menebang pohon belum waktunya dan menebang pohon di sepanjang badan sungai kiyeu celako demikian jenis kearifan yang ada merupakan strategi guna untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam. Ke 4 komunitas masyarakat tersebut mengenal kepercayaan bahwa ada kekuatan lain di luar kemampuan dan tanda-tanda alam yang harus dihormati sebagai ujut kebersatuan dengan alam mereka mengenal dengan tuweak celako. Hingga saat ini upacara-upacara adat yang berkaitan dengan hal di atas masih sering dilakukan seperti Doa Tala Bala (Kedurai Agung) upacara di seputar tanaman padi (mundang biniak), membuka ladang (mengeges, kedurai), membangun rumah (temje bubung) dan lain-lain. Sistem pemerintahannyapun mengenal istilah begilia (bergiliran memimpin) yang berdasarkan falsafah bejenjang kenek betanggo tu’un dalam sistim pemerintahan desa. Pola ini bagian dari strategi untuk menyingkapi intervensi pemerintah melalui UU NO 5 Tahun 1979, pola begilia diganti dengan pemilu.

Lebong dan Konservasi

Di Propinsi Bengkulu, secara administratif, wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) terdapat di 18 kecamatan, yaitu di Kabupaten Lebong, Kecamatan Lebong Utara, Lebong Atas, Lebong Tengah, Lebong Selatan, dan Rimbo Pengadang. Kabupaten Rejang Lebong, Kecamatan Curup, Selupu Rejang, Bermani Ulu, Sindang Kelingi, Padang Ulak Tanding. Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Ketahun, Napal Putih, Putri Hijau, sedangkan di Kabupetan Muko-muko, Kecamatan Lubuk Pinang, Muko-muko Utara, Teras Terunjam, Pondok Suguh, Muko-muko Selatan. Dengan luasan di tiap kabupaten, yaitu Bengkulu Utara 72.171 Ha, Muko-muko 131.341 Ha, Lebong 109.548 Ha, dan Rejang lebong 27.515 Ha.

Kabupaten Lebong merupakan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan UU No 39 Tahun 2003 dan berada di sepanjang Bukit Barisan serta terklasifikasi sebagai daerah Bukit Range pada ketinggian 500-1.000 dpl dan secara Adminsitratif terdiri dari 77 Desa dan Kelurahan dan 5 Kecamatan dengan Luas wilayah keseluruhan 192.424 Ha dari total luas ini seluas 134.834,55 Ha adalah Kawasan Konservasi dengan peruntukan untuk Kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat 111.035,00 Ha, Hutan Lindung 20.777,40 Ha dan Cagar Alam 3.022,15 Ha. Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 736/Mentan/X/1982 kemudian dipekuat berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 901/kpts-II/1999 sebagai kawasan konservasi dan di wilayah lain juga di kukuhkan sebagai kawasan Hutan Lindung Rimbo Pengadang Register 42 dan kawasan lindung Boven Lais yang awal pengukuhan kawasan ini ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Pemerintahan Kolonial Belanda sekitar tahun 1927 yang dikenal sebagai hutan batas Boszwezen (BW).

Dari total luas kawasan hutan tersebut diperkirakan laju kerusakan mencapai 50.999,82 Ha (40%) yang mengancam kelestarian lingkungan, bencana alam maupun berkurangnya pasokan untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tes. Sebagian besar laju kerusakan ini diakibatkan oleh aktivitas ekonomi maupun aktivitas illegal logging. Pengelolaan kawasan konservasi di Kabupaten Lebong sangat kuat dipengaruhi oleh faham konservasi alam klasik (classic nature conservation). Faham ini menekankan solusi terhadap kawasan-kawasan yang dilindungi, dimana setiap orang dilarang masuk, guna melindungi species-species yang terancam punah.

Tanam Nasional dan Kawasan Lindungpun dikelola dengan prinsip-prinsip perlindungan alam yang ketat tapi dalam waktu yang bersamaan tidak menaruh perhatian yang cukup terhadap masyarakat yang bermukim didalam atau disekitar kawasan tersebut. Akibatnya perlindungan alam seolah-olah merupakan tindakan yang berdiri sendiri dan harus dibenturkan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya. Konsep konservasi semacam ini mulai berkembangan di negara-negara Barat, dimulai ketika Yellow Stone ditetapkan sebagai tanam nasional tahun 1872 model ini dilakukan dengan pendekatan perlindungan alam yang ketat yang tidak memperkenalkan adanya kegiatan manusia baik untuk kebutuhan subsistem maupun untuk pemanfaatan sumber daya alam demi tujuan komersial.

Penetapan wilayah Taman Nasional dan Lindung sebagai daerah yang di proteksi dengan tujuan penyelamatan kawasan guna keberlangsungan kehidupan masyarakat adalah upaya yang dilakukan secara sepihak dengan tidak melibatkan masyarakat secara utuh dalam penetapannya, penetapan yang berdasarkan pentingnya pengelolaan secara terpadu, holistik dan integralistik ini dalam pelaksanaannya membawa dampak negatif bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat warga di Kabupaten Lebong.

Wacana yang dikembangkan oleh Pemerintahan Kabupaten Lebong untuk menjadikan Kabupaten Lebong sebagai Kabupaten Konservasi, disatu sisi secara luasan hutan yang dimiliki tanpa embel-embel kebijakan konservasi kabupaten ini sudah layak disebut sebagai kabupaten konservasi, tetapi ada persoalan lain bagi m asyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat adalah kelompok korban yang pertama akibat penetapan wilayah ini menjadi wilayah taman nasional. Sampai sekarang tidak upaya konkrit yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan baik oleh Balai Taman Nasional maupun oleh kelompok lainya untuk menengahi permasalahan ini. Hal ini berlangsung terus-menerus dan semakin membuat carut-marutnya pengelolaan Taman Nasional secara keseluruhan.

Persoalan ini muncul ketika penetapan kawasan ini dilakukan sepihak oleh pemangku kebijakan tanpa belibatkan secara utuh dan holistik masyarakat yang bersingungan dengan kawasan hutan, dalam struktur lokal mereka merupakan bagian yang terintegrasi ke dalam ekosistem hutan, bundle of right, tumpang tindih kepemilikan atas objek tanah yang sama menjadi problem utama disamping pertambahan jumlah penduduk yang berimplikasi langsung dengan kebutuhan akan lahan.

Dari informasi masyarakat yang bersingungan langsung dengan Kawasan Taman Nasional dan Hutan Lindung diketahui bahwa akibat tidak partisipatifnya penetapan Taman Nasional masyarakat menyebabkan luasan kebun dan sawah yang berada di Taman Nasional semakin luas. Kondisi seperti akan terus berlangsung karena masyarakat tidak merasa memiliki Taman Nasional dan belum memandang arti penting keberadaanya selain menjadi penyebab kemiskinan karena kehilangan tanah sebagai satu-satu media pemenuhan kebutuhan untuk hidup.

Dalam mendukung di jadikannya Kabupaten Lebong ini Bupati Lebong telah membentuk team pemberantasan illegal logging dalam aktivitasnya mengaplikasikan metode konservasi alam klasik (classic nature conservation), ini terlihat seringnya team ini melakukan represif terhadap masyarakat, Pembacokan antara Masyarakat dengan Kepala KESBANGLINMAS Kabupaten Lebong di Tapus, Pembongkaran pondok masyarakat di Mangku Rajo, Penyitaan Kayu tanpa melakukan investigasi lebih jauh.

Dari kejadian ini dapat ditarik kesimpulan ada pemahaman tentang bias konservasi di masing-masing pihak, Pemerintah melihat secara utuh bahwa kawasan konservasi ini harus dijaga dan jika mengacu pada konsef classic nature conservation faktor perusak utama kelestarian kawasan adalah manusia. Disatu sisi masyarakat adat mengangap bahwa ada banyak kearifan dan metode lokal yang membahas tentang konservasi Imbo Keramat, Hutan Sarang Macan, Larangan pada Spadan Sungai dll merupakan sistem lokal dalam mengelola atas konservasi kawasan.

Dari analisas AKAR teridentifikasi beberapa kelemahan dalam pengelolaan, yang selanjutnya menimbulkan permasalahan-permasalahan dan kerusakan di dalam kawasan Taman Nasional, Hutan Lindung dan Cagar Alam seperti perambahan hutan, penebangan liar, penyerobotan hutan, perburuan liar, dan penambangan emas. Kelemahan-kelemahan tersebut meliputi: 1) Bentuk (form) bentang alam kawasan TNKS yang memanjang (narrow elongated shape), keadaan kawasan dengan garis dan daerah batas yang panjang dan luas membuka kemungkinan dan kesempatan yang luas bagi terjadinya tekanan dan gangguan dari luar kawasan ke pusat-pusat hutan yang merupakan zona inti. 2) Terjadi gangguan dan tekanan dari masyarakat sekitar kawasan yang didorong oleh kondisi sosial, ekonomi, dan budaya mereka, terlebih pada kondisi krisis saat ini. 3) Adanya aktivitas pertambangan di dalam kawasan TNKS. 4) Kerusakan hutan lindung dan hutan produksi yang merupakan daerah penyangga perluasan habitat dan sosial dari Taman Nasional. 5) Masih lemahnya koordinasi dengan pihak dan instansi terkait, terutama di tingkat daerah yang mendorong terjadinya benturan kebijaksanaan. 6) Pemekaran kabupaten, terutama kabupaten yang memiliki sumberdaya alam terbatas menjadi ancaman dan potensi dilakukannya eksploitasi TNKS.

Lebong, Masyarakat Adat dan Konservasi

*

Pemerintahan Kabupaten Lebong perlu memberikan penjelasan secara akademik mengenai perlunya isu-isu pengelolaan kawasan konservasi dan lingkungan kepada masyarakat luas yang diatur secara khusus di dalam peraturan daerah yang dibuat secara partisifatif dengan melibatkan masyarakat yang secara langsung bersentuhan dengan kawasan konservasi, yang berasaskan:
o

Asas Kelestarian dan Keberlanjutan yang tidak hanya mengacu pada konsef konservasi alam klasik tetapi lebih jauh mengakomodir sistem lokal
o

Asas Pengakuan dan Kepemilikan Masyarakat Adat
o

Asas Keadilan dan Demokrasi
o

Asas Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Publik
o

Asas Holistik
o

Asas Kehati-hatian dini
o

Asas Eko-Efisiensi
o

Asas Perlindungan Optimal dan Keanekaragaman Hayati
o

Asas Pluralisme Hukum
*

Secara konprehensif dan integralistik melakukan penataan antara kepentingan masyarakat adat/lokal, dunia usaha dan pemerintah dalam pemanfaatan, akses dan kontrol terhadap kawasan konservasi termasuk penyelesaian kontroversi tata batas kawasan, penyelesaian yang dimasud harus mengacu pada metode Pelaksanaan Implementasi Free, Prior and Informed Consent and Negotiated Agreements FPIC mempunyai implikasi pada berbagai hal baik secara politik, hukum maupun secara sosial, dimana secara politis implementasi FPIC menunjukan bahwa kekuasaan paling tinggi adalah suara rakyat. Sementara secara hukum adanya kesamaan hak (equality before law) di antara stekeholders dan secara sosial adanya hak dan otoritas masyarakat adat atas tanah dan wilayah adatnya untuk mencegah konplik dan kontroversi di kemudian hari .
*

Sistem pengelolaan dan managemen kawasan konservasi di Kabupaten Lebong harus berdasarkan nilai-nilai lokal (local wisdom) yang masih berkembangan dan dihormati oleh masyarakat adat sekaligus sangsi atas pelangarannya yang di akui dalam bentuk kebijakan daerah
*

Mendorong Pemerintah Daerah dan para pihak terkait di Kabupaten Lebong untuk lebih memperhatikan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa tertinggal sebagai basis bagi pembangunan kabupaten Konservasi dengan cara membangun model-model percepatan pembangunan desa tertinggal
*

Diperlukan kampanye multimedia sistematik yang diperuntukkan bagi para pihak untuk mempengaruhi paradigma pembangunan yang tidak berpihak pada rakyat tersebut.

0 comments:

Rejang Land Pal

Support by

Add to Technorati Favorites blog-indonesia.com