Cagar Alam
adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangan berlansung secara alami. Disebelah barat kota Bengkulu,kita dapat menemukan sebuah kawasan Cagar Alam dengan suasana alami dan asri dikenal dengan Danau Dendam tak sudah atau Cagar Alam Danau Dusun Besar.
Danau merupakan suatu kawasan wisata yang menggambarkan keadaan alam dan keseimbangan ekosistem disekitarnya. Danau juga merupakan tempat hidup biota air dan flora air. Dalam suatu danau dapat diukur tingkat kualitasnya dari debit air dalam danau itu sendiri. Suatu danau memiliki kualitas baik jika debit airnya tidak mengalami fluktuasi yang jauh berbeda pada musim kemarau maupun musim hujan sehingga danau tidak pernah mengalami banjir dan tidak juga mengalami kekeringan.
Danau dendam tak sudah adalah salah satu danau yang terdapat di Provinsi Bengkulu. Cagar Alam ini dikukuhkan berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda No. 36 tahun 1936 dengan luas 11,5 Ha. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 171/KPTS/UM/3/1981, cagar alam ini diperluas menjadi 430 Ha. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 602/KPTS-II/1992 tanggal 10 Juni 1992 ditetapkan kelompok
Hutan Danau Dusun Besar seluas 577 Ha, sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi hutan Suaka Alam/Cagar Alam. Wilayah yang membatasi CA terdiri dari beberapa Desa/Kelurahan
dari 5 Kecamatan. Sebelah utara Kecamatan Selebar dan Teluk Segara terdiri dari
desa;Semarang, Tanjung Jaya, dan Tanjung Agung. Sebelah Barat dan Selatan Kecamatan Gading Cempaka teridiri dari Kelurahan ; Panorama, Desa Sidomulyo dan Dusun
Besar. Sebelah Timur Kecamatan Talang Empat dan Muara Bangkahulu terdiri dari desa-desa; Taba Pasmah, Kembangsri, Nakau dan Surabaya.
PROFIL
Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar memiliki 2 (dua) tipe ekosistem yaitu : ekosistem perairan danau seluas kurang lebih 90 Ha yang terdiri dari genangan perairan Danau seluas kurang lebih 69 Ha dan Zona habitat tumbuhan bakung-bakungan seluas kurang lebih 21 Ha. Sisanya seluas kurang lebih 487 Ha, merupakan zona ekositem hutan rawa yang didominasi oleh pohon-pohon hutan rawa. Menurut data yang diperoleh oleh SBKSDA Bengkulu, bahwa sesuai dengan pertimbangan dalam penunjukannya Cagar Alam Danau Dusun Besar memiliki potensi berupa tanaman Anggrek Pensil (Vanda hookeriana) hanya terdapat pada zona ekosistem perairan yang ditumbuhi oleh bakung-bakungan (tanaman inang) dengan jumlah populasi anggrek pensil yang relatif jarang. Selain anggrek pensil, pada zona ini juga ditemukan Anggrek Matahari dimana populasinya relatif lebih banyak dibanding anggrek pensil.
Selain tanaman langka di atas, pada kawasan cagar alam ini juga ditemukan beberapa jenis satwa menyusui yang langka
seperti Kukang (Nycticebus coucang),
Kucing Hutan (Felis marmorata) dan
satwa burung seperti burung rangkong (Buceros
rhinoceros), Bangau Putih (Bubulcus
ibis), Bangau Hitan (Ciconia
episcopus), Raja Udang (Pelargopsis
Copensis).
Hal lain yang tak kalah penting dari keberadaan Cagar Alam Danau Dusun Besar ini adalah sebagai sumber utama air irigasi sawah masyarakat sekitarnya seluas kurang lebih 700 Ha.
KEADAAN FISIK (TOPOGRAFI,
GEOLOGI DAN IKLIM)
Topografi daerah kawasan CA kecenderungan
datar dan sebagaian besar (80%) adalah tanahnya merupakan tanah gambut.
Kelerengan wilayah 0-8% dengan ketinggian letak + 15 dpl. Menurut
Lembaga Penelitian Tanah dan Pemupukan – Bogor yang dikutip BKSDA (Maret 1997), struktur
geologi dan kawasan CA terdiri dari batuan Neogin (Pliosin, Miosin). Sedangakan jenis tanahnya menurut Peta Tanah Propinsi adalah Organosol, Glei humus dan Regosol. Curah hutan rata-rata pertahun 3519 mm dan memiliki bulan basag 7-9 bulan. Intensitas curah hujan bulanan tertinggi pada bulan Januari (Data Stasiun Klimat, dan BMG Bengkulu).
MALAPETAKA YANG TIMBUL
Namun semua keindahan dan kelestarian ekosistem di Cagar Alam Danau Dusun Besar mulai terjamah oleh keserakahan manusia yang lebih mementingkan nafsu mereka sendiri tanpa memikirkan hal – hal yang berbau lingkungan demi kelestarian lingkungan. Kerusakan dan malapetaka itu di mulai dari distimulasi oleh pemerintah sendiri, yaitu sejak dibangunnya jalan oleh Departemen Pekerjaan umum tahun 1991 yang membelah Cagar Alam menjadi dua. Kita
sepakat bahwa ini adalah sebuah kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah Propinsi dan kota dengan sengaja menabrak uu no 5 tahun 1990 tetang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekositemnya. Pelanggaran terhadap pasal 19 ayat 1 dan pasal 33 ayat1 dari undang-undang tersebut, pemerintah dalam hal ini Gubernur, Walikota dan semua pejabat terkait dapat dipidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Pemerintah juga harus mentaati Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan hidup Republik Indonesia Nomor: Kep-11/MENLH/3/1994 yang mengharuskan Wajib AMDAL bagi segala jenis kegiatan yang berlangsung didalam atau berbatasan lansung dengan Cagar Alam. Dari hasil Investasi dan penelitian Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Bengkulu Maret 1997, pembangunan jalan tahun 1991 tersebut, telah memicu
jumlah penggarap kawasan CagarAlam sangat pantastis, dari hanya 3 KK pada tahun 1971 hinggah menjadi 159 KK pada tahun 1991, terutama sepanjang kiri-kanan jalan tersebut. Hal ini terjadi karena aksesibilitas kedalam kawasan Cagar Alam semakin lancar. Kesalahan ini terus berlangsung bahkan secara atraktif pemerintah kota yang melalaui Dinas Tata Kota mengizinkan pembangunan kawasan pemukiman baru (Permukiman Kanwil Depdikbud, Kanwil Kesehatan, dan Surabaya Permai) yang secara ekologis tidak terbantahkan adalah bagian kawasan CagarAlam Danau Dusun Besar. Dalam hal ini dinas tata kota harus bertanggungjawab jika Danau yang indah ini akan menjadi kubangan, sehingga tidak mampu lagi menjadi buffer penyedia air sehat dan bersih (karena funsinya sebagai pencegah intrusi air laut).
Dari pertengahan 1997 hingga akhir – akhir ini , opini tentang kerusakan Cagar Alam Danau
mencuat hingga menguras energi dimana hampir setiap komponen masyarakat Bengkulu, yang
mencintai Danau Dusun Besar, terlebih lagi petani yang sangat tergantung dengan Danau Dusun Besar karena berfungsi sebagai penghasil air untuk irigasi sawah seluas hampir 700 ha dengan petani yang terlibat mendekati 500 KK. Saat ini, kerusakan sudah terjadi, perambahan sudah berlangsung, Cagar Alam Danau Dusun Besar bukan lagi kawasan untouchable (tidak tersentuhkan), Hampir sekeliling kawasan Danau sudah tercabik menjadi daerah tanpa vegetasi,
semua berlomba untuk menjadikan kawasan ini menjadi daerah pemukiman baru, semua
merasa memiliki, tidak pejabat, masyarakat pendatang bahkan penduduk asli. Sekarangpun Dinas Perikanan Propinsi Bengkulu dengan gagah melakukan percobaan ikan kerambah terapung yang menurut informasi untuk membantu pendapatn nelayan Danau Dusun Besar, tetapi pada kenyataannya ini hanya proyek akal-akalan. Kami yakin pihak Dinas Perikanan tidak mempunyai Izin, apalagi AMDAL terhadap proyek mereka. Secara aktraktif dinas dengan atas nama izin dari Gubernur (pernah kami berdiskusi langsung dilapangan) mengajak masyarakat merusak kawasan Cagar Alam ini. Semestinya Dinas Perikanan harus belajar dari kasus pencemaran danau di Teluk Palu. Sisa-sisa makanan ikan yang tidak terkonsumsi akan mengendap ke dasar Danau. Dalam waktu relatif lama sisa-sisa makanan tadi akan naik
kepermukaan dan akan terjadi proses amonifikasi yang dapat menyebabkan
kerusakan dan keracunan ekosistem. Jika kerambah yang dibuat hanya satu mungkin tidak
signifikan dampaknya, akan tetapi jiak program ini berhasil ? kemudian diikuti oleh banyak nelayan, maka produk cemaran akan memenuhi dasardanau yangpada akhirnya dampak yang ditimbulkan tidak ada yang dapat memprediksikan. Di masa yang akan datang mungkin kita hanya akan menemukan kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar hanya merupakan kubangan kecil yang tidak memiliki makna apa-apa ? sekali lagi hanya sebuah kubangan kerbau,mungkin juga menjadi stadion alam.
DANAU DUSUN BESAR: SEBUAH KUBANGAN KECIL
Tulisan ini, mungkin suatu hal yang mengada-ada ?atau karena penulis mempunyai kepentingan untuk mempertahankan eksistensi sebuah kawasan yang memberikan kehidupan pada lebih
dari 500 KK petani yang hampir 95% adalah SUKU LEMBAK? Terlepas dari itu semua, kita coba mengajukan beberapa hipotesis skenario pengelolaan yang mungkin akan dikehendaki oleh beberapa pihak yang sangat berkepentingan terhadap CagarAlam Danau Dusun Besar atau
lebih dikenal dengan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS).
Skenario PEMDA Untuk Membuat Kota Satelite Pada Lahan Persawahan 700 Ha?
Kalau kita tidak jeli melihat dan menganalisis ada kepentingan apa dibalik ngototnya PEMDA Propinsi membangun jalan yang membelah kawasan Cagar Alam tahun 1991, mungkin kita akan
mengatakan jalan itu dibuat untuk jalan lingkar guna memperlancar hubungan antara Bengkulu bagian Utara danTimur dengan bengkulu bagian Selatan. Tetapi dibalik itu ada sebuah SKENARIO CERDAS pemerintah untuk membangun sebuah kawasan baru yaitu KOTA SATELIT. Atas analisis dan fakta apa kami mengatakan demikian? Beberapa indikasi yang tidak
terbantahkan akan kami paparkan berikut : :
1. Pembangunan Jalan Nakau - AirSebakul
Saat pembangunan jalan PEMDA sudah membuat permohonan izin kepada Pemerintah
Pusat, akan tetapi dengan tegas Pemerintah menolak, walau hanya untuk jalan wisata sekalipun. Pembangunan jalan tersebutdengan sengaja menabrak Undang-undang No 5 tahun 1990 dan Kep-11/MENLH/3/1994 yang mengharuskann Wajib AMDAL bagi segala jenis kegiatan yang berlangsung didalam atau berbatasan langsung dengan CagarAlam. PEMDA saat itu sudah siap dengan segala resiko karena SKENARIO BESAR pasti mempunyai RESIKO BESAR, termasuk mungkin harus mengorbankan CAGAR ALAM DANAU DUSUN BESAR.Secara ilmiah, pembuatan jalan berarti pemadatan dan berarti juga akan menyebabkan perubahan ekosistem yang ekstrim. Paling tidak aliran suply air dari catchment area menuju penampungan di Danau akan terhalangi.Akibatnya cadangan air akan sangat terbatas. Hal ini secara tidak langsung akan mengurangi debit air Danau,yang pada akhirnya debit air tidak cukup lagi mengairi lahan
persawahan seluas 700 Hektar tersebut. Seiring dengan dibukanya jalan maka banyak pejabat perambah , yang sudah sigap untuk berbagi kawasan Cagar Alam (data Oktober 1998,ada pada BKSDA,ditandatangani oleh Camat Selebar,Gading Cempakadan Talang Empat).kondisi ini menyebabkan semakin rusaknya Cacthment area ,sehingga persediaan debit air danau semakin kecil. Pada kondisi debit air danau semakin kecil,sehingga tidak mampu mengairi sawah yang luas 700 hektar tersebut,maka sebagian lahan persawahan akan dibiarkan oleh petani atau BERO . saat petani tidak dapat bersawah dan terdesak oleh kebutuhan keluarga,kemungkinan besar akan melepaskan kawasan persawahan ketangan orang lain,mungkin termasuk Calo pemerintah untuk membeli tanah adalah altenatif yang paling tepat. Setelah banyak petani meninggalkan kawasan persawahan ini, mungkin ada pengembang yang coba menawarkan untuk menjadikan kawasan ini menjadi sebuah kawasan perumahan. Dari Investigasi kami jelas hal ini telah/pernah terjadi pada tahun 1997,saat terjadi kekeringan tawaran untuk melepaskan lahan persawahan sudah dilakukan. Beberapa petani bahkan sudah siap-siap untuk melepas kawasan tersebut. Alhamdulillah masih banyak petani yang tabah menunggu datangnya air pada musim tanam berikutnya, sehingga skenario besar saat itu belum terealisasi.akan tetapi peristiwa tersebut bukan tidak mungkin akan kembali lagi.
Pembuatan Saluran Buangan di Nakau dan Tabah Pesemah. Saluran pembuangan tersebut berada pada hulu kawasan Cagar Alam atau sebelah barat Cagar Alam. Hal ini menyebabkan air yang telah tertampung di kawasan Cagthment area tersebut akan sia sia,kemudian akan dibuang ke sungai Bengkulu. Hal ini sangat mendukung pernyataan kami pada poin satu diatas.
Siapapun tidak dapat membantah saluran tersebut adalah saluran pengeringan cadangan debit air danau, karena tinggi dasar saluran jauh didasar permukaan normal air Danau Dendam yang mampu mengairi persawahan seluas 700 Ha.
Pembuatan dasar saluran irigasi jauh dibawah dasar lahan sawah Pembuatan dasar irigasi jauh didasar lahan persawahan yang akan menyebabkan tidak mampunya air mengalir masuk ke lahan persawahan walaupun air disaluran irigasi cukup banyak.faktanya sejak dibangun saluran irigasi tersebut Petani petani yang berada dilahan persawahan di "Tanjung Agung "tidak pernah
bisa memamfaatkan air irigasi dari Danau Dendam Tak Sudah. Sebuah kesimpulan yang
ekstrim mungkin ini bukan saluran irigasi,tetapi saluran pengeringan lahan persawahan supaya air cepat mengalir dan hilang kesaluran pembuangan. Pernyataan inipun sangat mendukung pernyataan diatas.
Bantuan Mesin Penyedot Air.
Sekilas memang bantuan mesin tersebut,ibarat durian runtuh yang dapat membantu
petani untuk dapat menyedot debit air dari danau. Hal ini membuktikan bahwa
PEMDA sangat paham bahwa kawasan persawahan ini akan mengalami kekeringan
walaupun pada musim hujan (dalam waktu singkat Tahun 2001 :membuktikan
sampaisaat ini sebagian lahan persawahan masih tetap kering). Sejarah
membuktikan pernah terjadi kemarau panjang sampai 9 bulan, kawasan persawahan
seluas 700 hektar tidak pernah bermasalah dengan air.
Sekenario Pengalihan status Cagar Alam menjadi Taman Wisata
Hal ini sudah dilontarkan oleh Plt Walikota Bengkulu Bapak Nuzwar Suhur, pada
dialog panen saat raya padi sawah di kelompok tani Sekotong Jaya,hari rabu 23
Mei 2001 yang lalu. Gagasan inipun sudah dilontarkan oleh Kadis Kehutanan
Propinsi dan BKSDA Bengkulu pada saat kami bertemu secara lansung beberapa
waktu
yang lalu. Bahkan dari hasil diskusi kami di Bapedalda Propinsi
Bengkulu,Gubernur Sudah Memohon peralihan status Cagar Alam menjadi Hutan
Wisata
Alam kepada Menteri Kehutanan. Kami sangat bersyukur menteri Kehutanan dengan
tegas menolak peralihan status tersebut dengan surat KEPUTUSAN
Nomor:732/Menhut-V/2001 tanggal 22 mei 2001 Prihal Penolakan Usul Perunahan
status Cagar Alam Danau
Dusun Besar Menjadi Kawasan Wisata Alam.
Secara kasat mata sekenario ini sangat dinginkan oleh para pejabat pemerintah
Propinsi maupun kota Bengkulu . dengan bertindak dan atas nama meningkatkan PAD
dan Rehabilitasi kawasan Cagar Alam mereka mencoba melontarkan gagasan
ini.secara"ekonomis" mungkin sepintas gagasan ini dapat memberikan
jalan keluar
ditengan kepanikan para petinggi Pemda untuk memenuhi target PAD. Kita pun
mungkin
akan berpikir sama.
Kalau kita cermati keinginan tersebut,mungkin jawabannya akan lain, hal ini
disebabkan,tidak ada satu pihakpun yang mampu memberikan garansi terhadap
kerusakan Kawasan Cagar Alam dan Kepunahan Species langka seperti Anggrek Vanda
Hookeriana dan beberapa Flora satwa langka lainnya.kehilangan satu Species
mempunyai nilai yang tidak terbayarkan.
Kuatnya keinginan Pemerintah Derah propinsi Bengkulu,untuk mengubah status
kawasan ini harus kita tentang bersama sama PETANI SUKU LEMBAK siap berjuang
untuk itu : SAATNYA KITA TENTANG BERSAMA SAMA. Ketika kita berbeda pendapat
sebaiknya kita kembali kepada Undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Kalau
seandainya pemerintah tetap pada pendiriannya munkin ini adalah sebuah skenario
untuk menghilangkan jejak kesalahan kolektif Pemda Propinsi dan Kota terhadap
kebijakan pembangunan jalan dan izin pembangunan kawasan pemukiman pada
beberapa waktu yang lalu.
Skenario Perambahan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Baru
Hasil kajian BKSDA dan pekerjaan umum menunjukkan bahwa pembangunan pemukiman
telah menyebabkan tingkat pencemaran rumah tangga yang dibuang kedanau semakin besar, peningkatan erosi akan semakin besar, kerusakan ekosistem semakin menjadi. Erosi dari permukaan yang gundul akibat perambahan menyebabkan ribuan bahkan jutaan kubik tanah dan bahan padatan lainnya di endapkan didasar Danau. Faktanya dapat dirasakan dengan semakin dangkalnya danau tersebut.
Pencemaran juga menyebabkan peningkatan kesuburan permukaan danau. Hal ini menyebabkan semakin menggilanya pertumbuhan Bakung dan tanaman lainnya dipermukaan Danau yang pada akhirnya menutupi permukaan air yang terbuka (Zona Perairan), sehingga permukaan akan semakin menyempit. Laporan terakhir dari PU tahun 1997,memperlihatkan bahwa luas Zona perairan tinggal 69Ha(11.96%). Saat ini mungkin zona perairan air danau sudah jauh lebih kecil.
Skenario Petani : Tetap Mempertahankan status Cagar Alam Dari pertemuan dengan kelompok tani tanggal 23 mei 2001 yang lalu, terungkap bahwa petani menginginkan status Cagar Alam Danau Dusun Besat tetap dipertahankan. Bahkan petani mengusulkan untuk membuat gugatan Class action terhadap kebijakan pemerintah yang telah membangun jalan AMDAL dan menabrak Undang undang yang berlaku. Menurut Petani pembangunan jalan telah membuat dua ekosistem yang berbeda. Sebagai jalan keluarnya,petani mengusulkan untuk
menutup air pembuangan di nakau dan Taba Pesamah, membuat jembatan baru, sesudah jembatan yang telah ada, serta reboisasi kembali lahan yang telah rusak /gundul , hal ini dilakukan untuk memperbesar tangkapan air hujan agar masuk kekawasan Danau, sehingga tidak hilang dan terbuang percuma kesungai Bengkulu. Skenario ini juga diusulkan para Petani karena lahan sawah sekitar 700 Ha,saat ini menjadi mata pencaharian dari lebih kurang 500 KK masyarakat Bengkulu.apalagi 1/3 kebutuhan beras masyarakat Bengkulu dapat dipenuhi dari
lahan persawahan ini.
Skenario skenario tersebut dapat menjadi renungan kita. Jika kita semua merasa benar dan ingin menjalan skenario sendiri -sendiri, pemerintah maupun pengembang,serta masyarakat yang tinggal didaerah pemukiman kawasan Danau tersebut. Mari kita mulai berpikir arif,mencari titik temu dan kita bangun bersama sama. Kembalilah kita pada hukum yang berlaku ketika kita berbeda pendapat,supaya Cagar Alam Danau Dusun Besar tidak menjadi sebuah kubangan yang tampa makna, tampa bisa kita temukan lagi Anggrek Vanda Hookeriana, kita juga berharap supaya intrusi air laut seperti di jakarta tidak terjadi dibengkulu, sehingga pada sebuah kesimpulan kita : Tolak gagasan perubahan status Cagar Alam Danau Dusun Besar menjadi Kawasan Wisata Alam. Kami membutuhkan dukungan segenap elemen masyarakat bengkulu untuk mempertahankan kawasan Cagar Alam ini.
Sumber :
http://beringin4s3.blog.friendster.com/
0 comments:
Post a Comment