weblogUpdates.ping Taneak Jang, Rejang Land, Tanah Rejang http://rejang-lebong.blogspot.com Taneak Jang, Rejang land, Tanah Rejang: Laporan Project Kasus Lubuk Mumpo

Laporan Project Kasus Lubuk Mumpo

·

I. INFORMASI PROGRAMI.JUDUL PROYEK Penyelesaian sengketa lahan Masyarakat Adat Lembak Suku Tengah Kepungut denganPemerintahan Kabupaten Rejang Lebong serta stakeholder’s lainnya di wilayah Eks Izin HakGuna Usaha PT Bumi Mega Sentosa (BMS) dengan pendekatan negosiasi.II.PENDAHULUANKecenderungan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi telah menjadikanpembangunan ekonomi nasional terintegrasi ke dalam system global. Melalui berbagairegulasi pembangunan ekonomi masih melihat eksploitasi hutan untuk pertambangan,perkebunan maupun untuk peruntukan lainnya sebagai lokomotif utama untukmengerakkan sector ekonomi tersebut, sehingga ekploitasi ini menjadi factor utamapenyebab sengketa tenurial. Sengketa terjadi karena adanya pemberian hak baru atas bidang tanah tersebut kepadapemodal atau proyek pemerintah tertentu, pada hal sebelumnya sudah ada hubungan yangkuat antara penduduk dengan tanah tersebut. Umumnya disadari oleh banyak pihak bahwasengketa tenurial yang bersifat structural dimulai karena pengunaan kekuasaan yang besar.Pada tingkat mikro, konplik tenurial berwujud saling klaim atas lokasi yang sama, denganalas hak yang berbeda, oleh institusi yang berbeda. Disatu pihak masyarakat mengklaimatas dasar aturan/hukum adat setempat yang telah bertumbuh kembang sejah dahulu.Dipihak lain pemegang konsesi mengklaim atas dasar hak yang diberikan oleh Negaraberalaskan sejumlah peraturan dan perundangan dari hukum formal yang berlaku.Konplik tenurial sebenarnya juga dapat di angap sebagai konplik antar system, yaitu systempengelolaan sumber daya agraria, dalam konplik ini dominasi Negara dan pemodal sangatkuat bahkan sering disertai dengan kekerasan structural (structural violence). Konplik antarsystem ini juga diwarnai oleh upaya‐upaya dominasi melalui proses hegemoni pegetahuandalam system pengelolaan sumber daya alam.1Di wilayah Propinsi Bengkulu konplik tenurial yang berdampak pada masyarakat adat diakibatkan dan dimulai oleh Kebijakan‐kebijakan sektoral, UU No 5 Tahun 1979 tentangPemerintahan Desa adalah awal dari proses memarjinalisasikan hak‐hak masyarakat adat,UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang seyogjanya memberikan peluangyang lebih besar bagi komunitas lokal untuk lebih eksis dalam mempertahankan hak dasaradat, kenyataannya hanya merupakan ekspektasi kekuasaan dari Pemerintahan Pusatkepada Pemerintahan di Daerah yang secara langsung lebih membatasi ruang dan gerakbagi komunitas‐komunitas adat dalam mewujudkan demokratisasi pengelolaan wilayahadanya secara berkelanjutan.2Kontroversi tata batas wilayah adat (Tenurial Geneologis) dengan wilayah konservasi, danbeberapa peruntukan lahan yang izinya di keluarkan oleh Pemerintah merupakan sebuah1Mengugat Posisi Masyarakat Adat Terhadap Negara , AMAN 19992Rekomendasi Workshop “Partisipasi Politik” Masyarakat Adat Rejang Lebong, AMA Bengkulu 2006Page 2­ 2 ­gambaran adanya koptasi wilayah adat oleh Negara. Kondisi ini semakin mempersempitruang kelola Masyarakat Adat yang pada akhirnya secara paktual menghilangkan identitasdan integritas komunitas adat sebagai satu persekutuan masyarakat yang pada dasarnyatelah terbukti mampu mengelola wilayahnya secara berkelanjutan. Marjinalisasi peran danfungsi yang di miliki oleh masyarakat adat tidak hanya di lakukan oleh Pemerintah secarafisiologis melalui kewilayahan adat, akan tetapi juga dilakukan melalui penghancuransecara terstruktur melalui sistem dan tata aturan kelembagaan adat.3III.LATAR BELAKANG PERMASALAHAN Suku Tengah Kepungut adalah salah satu komunitas adat yang berada di wilayahAdministratif Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, secara administratif masuk kedalam wilayah Kecamatan Kota Padang. Secara historis merupakan kesatuan suku BangsaLembak dan berada di sepanjang DAS Hulu Musi dengan pola kelembagan adat dengansistem Marga yang di dasari atas dasar geneologis dan teritorial dan di kepalai oleh Pesirah.Sistem kelembagaan adat ini mengacu pada pola kekeluargaan yang timbul dari sistemunilateral dan garis keturunan yang patrilineal dan dengan cara perkawinan yang eksogami.Konplik tenurial di wilayah adat SukuTengah Kepungut di mulai ketika dihapusnya sistem Kelembagaan AdatLokal yang disebut dengan Margamelalui UU No 5 Tahun 1979 tentangPemerintahanDesa,regulasiinimengakibatkan kekuatan kelembagaanuntuk menjaga wilayah adatnya dihancurkan. Pada tahun 1986 melaluiPemerintahanPropinsiBengkulumenerbitkan Izin Hak Guna Usaha (HGU)seluas 6.900 Ha kepada PT. Bumi MegaSentosa (BMS) untuk PerkebunanCokelat selama 25 Tahun di atas lahan adat Masyarakat Suku Tengah Kepungut yang padafakta dilapangan tidak ada lahan seluas 6.900 Ha, proses penetapan luasan HGU inihanyalah rekayasa elit Lokal ketika itu. Proses land clearing dilakukan secara refresif danmemaksa masyarakat yang mempunyai lahan di wilayah Konsesi PT BMS untuk menerimaganti rugi, hal ini melahirkan perlawanan di tingkat masyarakat yang di hadapi secararefresif oleh Pemerintah menyebabkan beberapa tokoh adat di penjara.4Dalam perjalannya PT Bumi Mega Sentosa (BMS) tersebut tidak melakukan aktivitasperkebunan seperti yang direncanakan tetapi hanya untuk mengambil hasil hutan kayu danIzin HGU tersebut di jadikan untuk angunan Bank. Pada tahun 1996 di lahan HGU yangterlantar tersebut oleh masyarakat Adat Suku Tengah Kepungut di kelola untukPerkebunan Rakyat dengan tanaman Kopi, Karet dan tanaman keras lainnya. Pada tahun 2000 oleh Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong wilayah Izin HGU tersebutdi rencanakan di alih fungsikan untuk Perkebunan Besar Sawit dan melakukan pengusiran3Laporan Workshop “Refleksi Wacana Kabupaten Konservasi di Kabupaten Lebong”, Akar Founda‐tion 2006 4Laporan Asesment Data AMA Bengkulu‐Sawit Watch, 2005Gbr. Peta Propinsi Bengkulu, Doc AKARPage 3­ 3 ­terhadap masyarakat yang membuka lahan di wilayah HGU tersebut, karena berbagaiprotes yang dilakukan oleh masyarakat serta ketidak kesepakatan antara PemerintahDaerah dengan Investor akhirnya Perkebunan tersebut di batalkan. Pada tahun 2006 Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong menjadikan kawasan Eks HGUPT BMS seluas 300 Ha untuk di jadikan sebagai lahan Tranmigrasi sampai saat ini masihberlangsung proses Pembangunannya, 2.000 Ha akan di bagikan Kepada Masyarakat,4.000 Ha akan di berikan Izin untuk Perkebunan Kepada PT. Silo dan seluas 3.000 Ha akandi peruntukan untuk Kawasan Hutan Lindung, sementara versi lain menurut DinasTranmigrasi Kabupaten Rejang Lebong Pada Tahun 2007‐2008 wilayah untuk wilayahTranmigrasi akan di perluas di atas lahan 350 Ha, pada hal menurut hitungan yangdilakukan oleh masyarakat adat Suku Tengah Kepungut seluruh luas Lahan Eks HGU PTBMS hanya 1.500 Ha yang diakui juga oleh Kepala Dinas Kehutanan dan PerkebunanKabupaten Rejang Lebong.5Saling klaim kepemilikan lahantersebutantaraPemerintahKabupaten Rejang Lebong denganMasyarakat Adat suku TengahKepungut masih berlangsung sampaisaat ini, untuk pengamanan prosespembangunantransmigrasiPemerintahan Kabupaten RejangLebong mengunakan jasa KoramilKecamatan Kota Padang. Pada tanggal 10 Februari 2007 yanglaluDinasTransmigrasiakanmelakukanpengusuran(landclearing) yang di beking oleh Aparatdi lahan perkebunan rakyat yang akan panen pada Bulan April 2007, informasi akandilaksanakannya pengusuran diketahui oleh Masyarakat dan selanjutnya Masyarakatmelakukan pemblokiran jalan masuk wilayah yang akan di land clearing mengetahui adapemblokiran yang dilakukan masyarakat akhirnya kegiatan land clearing tersebut dibatalkan. Konplik tenurial ini terjadi ketika Negara mengenalisir eksistensi masyarakat adat, dalamtatanan Perundangan‐undangan yang berlaku di Indonesia terutama pada kasus sengketaagraria, banyak fakta menunjukan pelibatan masyarakat adat tidak diberi tempat dalammekanisme penyelesaian sengketa, di Kabupaten Rejang Lebong dalam kasus klaim lahan,sengketa di selesaikan dengan khas Pemerintah umumnya dengan himbauan kepadaPelaksana Teknis Lapangan untuk bermurah hati kepada masyarakat adat/local, janji‐janjiakan mengikutkan masyarakat adat/local kedalam pelaksanaan proyek yang intinyamengalihkan perhatian masyarakat setempat dari pokok persoalan.Dalam aplikasi program yang akan dilaksanakan ini adalah dalam upaya mengubahparadigma pembangunan yang di lakukan oleh Negara dari pembangunan yang‘tranplantasi’ menjadi ‘transformasi’. Karena pembangunan yang tidak berakar pada5Hasil Deft Interviue Akar Foundation, 2006Gbr. TGHK Propinsi Bengkulu, Doc AKARPage 4­ 4 ­kebudayaan komunitas masyarakat adat/local sebagai penguasa tanah secara turuntemurun adalah kegiatan asing yang ‘masuk tanpa izin’.6Model pembangunan yang baru terutama di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan harusdimulai dari masyarakat sebagai pengambil keputusan atas pengunaan tanah, prasyarat dipergunakannya tanah dan sumber daya alam lainnya yang berada di wilayah adalahinformend concent dari komunitas, sehingga proses pengadaan tanah dan pemberian hakbaru atas tanah haruslah masyarakat sungguh‐sungguh menyetujuinya, melalui partisipasidalam pengambilan keputusan pada setiap tahapan pelepasan hak atas tanah. Untuksampai pada tahap tersebut disyaratkan adanya advokasi dan perubahan budaya kebijakandan hukum, kesadaran masyarakat adat untuk lebih peduli dan kritis terhadap aturan mainyang berlaku dan membiasakan diri untuk menilai keputusan yang dikeluarkan olehpemerintah. IV.TUJUAN PROYEK Disepakatinya kesepakatan bagi penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat AdatLembak Beliti dengan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong serta stakeholders lainnyadi wilayah bekas izin Hak Guna Usaha PT BMS dengan pendekatan negosiasi.V.AKTIVITAS Mengacu pada tujuan proyek yang telah ditetapkan maka beberapa aktivitas yang akandilaksanakan sebagai berikut ;6.1.Penyiapan Proposal (Proposal Planning)Dalam penyiapan proposal baik video proposal maupun dokumen proposal, Akar Founda‐tion melakukan assesmen data awal dan komunikasi‐komunikasi dialogis dengan para pihakuntuk mendapakan dukungan dan terutama rekomendasi dari masyarakat. Dari penyiapanproposal ini diharapkan di cetaknya proposal dokumen dan video proposal.6.2.Sosialisasi dan Konsolidasi Team PelaksanaSosialisasi di arahkan untuk menyampaikan substansi dan tujuan program serta menyatu‐kan persepsi antara Pelaksana Proyek dengan elemen masyarakat yang menjadi sasaranproyek, Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong dan stakeholders lainnya, dari kegiatansosialisasi ini diharapkan akan ada dukungan awal dari beberapa stakeholders serta masu‐kan‐masukan konstruktif bagi alur proses kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan. Sedangkan aktivitas konsolidasi adalah dalam upaya mendorong kesepakatan antar teampelaksanan yang secara teknis meliputi kesepakatan budgeting, alur dan tata waktu pelak‐sanaan tiap‐tiap aktivitas.6.3.Serial pertemuan kampongKegiatan pertemuan kampung atau Loka Desa secara teknis adalah kegiatan diskusi focus,interaktif dan partisipatip yang dilaksanakan di beberapa desa yang bersentuhan dengankonplik tenurial (Desa Lubuk Mumpo, Desa Derati dan Desa Suka Merindu), kegiatan inidilakukan secara bertahap yang akan membahas masing‐masing tema;6Wignjosoebroto, Komunitas Lokal versus Negara Bangsa ; Perbedaan Konsefsi tentang MaknaLingkungan 1997Page 5­ 5 ­Pola Kelembagaan yang masih hidup dan berkembang meliputi analisaPeluang dan Ancaman bagi kelanjutan proses negosiasiIdentifikasi wakil masyarakat adat/lokal, Pemerintah dan stakeholdersyang meliputi beberapa hal ;Pengujian kapasitas tokoh adat/local serta analisa kelemahan dankekuatan untuk mewakili atas nama masyarakat adat/lokalIndentifikasi kelembagaan di luar masyarakat untuk terlibat dalamproses negosiasiMekanisme monitoring bagi proses pelaksanaan maupun paska negosiasiMekanisme manajemen budgeting bagi tahapan aktivitas 6.4.Asesment Data Untuk memenuhi kebutuhan proses negosiasi maka kelengkapan data adalah kebutuhanyang sangat penting. Kelengkapan data ini sangat dipengaruhi oleh tingkat dukungan danperan serta masyarakat serta data dan informasi yang lebih detail dan kongkrit baik datatentang kepemilikan lahan, tata aturan adat yang masih berlangsung dan masih relevandengan perkembagan dan kebutuhan masyarakat secara langsung, kondisi faktual, sosialdan budaya serta kearifan adat dalam pengelolaan SDA atau managemen pemeliharaanhutan dan kawasan adat yang diarahkan kepada kelestarian fungsi ekologis. Kegiatanpendokumentasian ini akan dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan secaralangsung masyarakat adat dan para pihak yang mengerti substansi program, metode yangakan digunakan adalah RRA, Interviue, PRA dll secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk ;1. Sebagai media belajar bersama di tingkat kampung untuk memahami kondisi wilayahdan kelembagaan adat serta keruangan terhadap kebutuhan lahan kelola masyarakat2. Mentranparansi system dan tata aturan adat terutama dalam penyelesaian sengketadengan mekanisme local3. Mendokumentasikan tata aturan adat serta sangsi‐sangsi terhadap proses pengelolaansumber daya alam4. Mendorong implementasi dari system negosiasi berbasis adat agar mampu menghasil‐kan putusan‐putusan yang terpercaya dan dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa5. Menemukan relasi yurisdiksional antara mekanisme penyelesaian local dengan tataaturan peradilan negara6. Mendokumentasi potensi dan tata aturan kelola produksi yang meminimasi gangguanterhadap integritas lingkungan dan eksistensi masyarakat adat6.5.Pertemuan Komunitas (Pre‐Workshop)Kegiatan Lokakarya komunitas (pre‐Workshop) adalah kegiatan konsultasi public dalammendorong komunikasi dialogis, konstruktif antar para pihak yang terlibat dalam konplikdan sebagai media bagi persiapan pembenahan substansi negosiasi serta proses konsoli‐dasi stakeholders bagi penandatanganan kesepakatan penyelesaian sengketa tenurial.Secara teknis kegiatan akan membahas beberapa hal diantaranya :1. Sosialisasi managemen FPIC2. Memperkuat keterampilan dan strategi negosiasi3. Diskusi perumusan Draf kesepakatan dan memastikan pelaksanaan danbudgeting workshop akhir4. Diskusi Evaluasi dan refleksi proses inventarisir institusi dan wakil komunitas sertastakeholders (pemerintah,swasta dan NGO) dalam mengambilan keputusan yangdapat di pertanggung jawabanPage 6­ 6 ­5. Analisa kondisi factual dari bayak pihak (stakeholders) yang meliputi persfektifdan transparansi6.6.Serial Dialog dan Study KebijakanDalam upaya mendorong munculnya kebijakan dan cara pandang baru bagi para pengambilkebijakan dalam penyelesaian sengketa tenurial perlu dilakukan analisis beberapa kebijakanbaik yang diterbitkan secara Nasional maupun di tingkat daerah dengan melibatkan berba‐gai komponen (stakeholders) terutama pihak perguruan tinggi. Kajian lebih di arahkanpada semua aspek pengelolaan kawasan yang berbasis masyarakat yang berhubungandengan kepentingan ekonomi, eksistensi komunitas lokal serta ekologis. Hasil dari kajian yang dilakukan kemudian akan dikomunikasikan kepada para pihak melaluiaktivitas dialog sehingga diharapkan akan menjadi wacana publik untuk mengungkapkanpendapat dan kritik terhadap berbagai kebijakan yang berimplikasi langsung denganmasyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Tengah Kepungut. Dari wacana yangberkembang diharapkan juga akan muncul konsep baru dalam menyusun kerangka logisyang mengacu pada peningkatan ekonomi masyarakat dan penghargaan terhadap komuni‐tas adat/local dengan prinsip kelestraian dan keberlanjutan dalam kerangka desentralisasidan otonomi Daerah.Serial dialog kebijakan sebagaimana dimaksud akan melibatkan para pihak terutama Legis‐latif Kabupaten/Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Propinsi, Dinas instansi terkaityang ada di Kabupaten Rejang Lebong serta para pihak yang di anggap bias berkontribusiterhadap penyelesaian sengketa.6.7.WorkshopKegiatan Workshop akhir adalah kegiatan yang akan dilaksanakan untuk menandatanga‐nan kesepakatan bagi penyelesaian sengketa tenurial, secara teknis ada beberapa hal yangjuga akan di bahas dalam proses penanda tangganan kesepakatan yaitu:1. Relepansi kesepakatan dengan tata aturan yang berlaku2. Ketetapan informasi yang rinci dan substansi draf kesepakatan sehinggamasyarakat adat suku Tengah Kepungut bias menolak dan menerimakesepakatan 3. EvaluasiProposaldanmanagemensertakesepakatanalurpengawalan/monitoring kesepakatan yang memperhatikan aspek genders 4. Penanda tangaanan kesepakatan atau negosiasi akhir Rangkaian aktivitas aktivitas ini akan di rekam sebagai bahan pelajaran bersama dan bahanevaluasi serta sebagai literature pelaksanaan negosiasi bagi para pihak dalammenyelesaikan sengketa tenurial. VII.HASIL YANG DIHARAPKANDari rangkaian aktivitas yang telah dilaksanakan di harapkan menghasilkan beberapa hal; 1. Peningkatan Kapasitas bagi beberapa tokoh masyarakat Suku Tengah Kepungut, LSMPendamping dan Pemangku Kebijakan serta stakeholders di Rejang Lebong dalammemahami relevansi hukum dan proses negosiasi2. Adanya Draf kesepakatan dan alur negosiasi berdasarkan kerangka pikir (logical frame‐work) Masyarakat adat/local, Pemerintahan Daerah dan para pihak lainnya Page 7­ 7 ­3. Dilaksanaknnya proses negosiasi dengan menanda tanganan kesepakatan penyelesaiansengketa lahan antara masyarakat adat Suku Tengah Kepungut dengan PemerintahanKabupaten Rejang Lebong serta stakeholders lainnya.4. Adanya penguatan kapasitas bagi LSM dan pihak lainnya dalam memfasilitasi prosesnegosiasiVIII.MITRA DAN PERAN DALAM PELAKSANAAN PROYEK1. Akar Foundation akan bertanggung jawab untuk memanagemen proyek dan mem‐bantu masyarakat adat Suku Tengah Kepungut dalam assessment data dan distribusiinformasi yang di butuhkan, Akar Foundation juga akan memudahkan masyarakat adatuntuk mengambil bagian dalam beberapa Lokakarya, penguatan kapasitas dalam men‐dukung proses negosiasi 2. Aliansi Masyarakat Adat Bengkulu (AMA Bengkulu) akan membantu proses pengor‐ganisasian di tingkat komunitas, serta akan berbagi informasi hasil evaluasi implemen‐tasi FPIC yang telah dilaksanakan dalam penyelesaian sengketa tata batas KomunitasAdat Selupu Lebong dan Marga Suku IX yang terkoptasi ke dalam wilayah Administrasi3. Aliansi Masyarakat Adat Lembak (AMAL) sebagai organisasi berbasis kampugn secaralangsung akan berperan mengorganisir serta memberikan penyadaran hokum kritisditingkat komunitas Lembak Suku TengahKepungut4. LSM Kalam, sebagai LSM Lokal yang berada di Kabupaten Rejang Lebong akan mem‐bantu proses assessment Data5. ED Walhi Bengkulu akan melakukan kompanye dan penguatan serta penyadaranhokum lingkungan IX.LOKASI SASARAN KEGIATANKegiatan ini akan di laksanakan di Komunitas Adat Suku Tengah Kepungut, yang secarakhusus akan di fokuskan di 3 Desa Administratif berada di wilayah Kecamatan Kota Padangyang masuk dalam kesatuan komunitas tersebut, 3 Desa yang dimaksud adalah1. Desa Lubuk Mumpo2. Desa Derati3. Desa Suka MerinduPertimbangan ke 3 Desa ini menjadi sasaran proyek karena 3 Desa inilah yang bersentuhandan merasakan dampak dari konplik tenurial.X.MONOTORING DAN EVALUASIMonitoring dan evaluasi ini dimaksudkan sebagai kontrol secara partisipatif terhadapsetiap item kegiatan yang dilaksanakan selama periode kegiatan berdasarkan tujuan dancapaian yang ditetapkan, sehingga dapat ditemukan faktor kekuatan, kelemahan, ancamandan hambatan dalam pelaksanaan program tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah:1. Memantau dan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan2. Memetakan faktor pengaruh dengan analisa SWOT terhadap pelaksanaan kegiatan Page 8­ 8 ­Capaian yang diharapkan adalah:1. Adanya kontrol dari masyarakat dan pelaksana terhadap kegiatan yang dilaksana‐kan2. Terdeteksinya faktor kekuatan, kelemahan, ancaman dan hambatan dalam pelak‐sanaan kegiatanMonitoring dan evaluasi ini dilakukan sebagai alat kontrol terhadap jalannya program, jan‐gan sampai keluar dari kerangka pikir program. Monitoring di bagi dua; pertama, monitor‐ing internal pelaksana program yang akan dilakukan secara kontinyu setiap bulannya;kedua, monitoring kegiatan yang akan dilakukan secara partisipatif bersama masyarakatdiarea program. Sedangkan evaluasi terhadap seluruh rangkaian kegiatan akan melibatkanbanyak pihak. Untuk menghindari evaluasi yang bias, terlebih dahulu ditentukan hal‐halyang perlu di evaluasi dan siapa saja yang mengevaluasi. Dalam menentukan hal apa yangperlu dievaluasi akan melibatkan masyarakat dan pihak‐pihak diluar lembaga pelaksanayang relevan.Page 9­ 9 ­II. REALISASI DAN CAPAIANPROGRAMGambaran Umum KonplikSecara umum komunitas adat Suku Tengah Kepungut adalah kesatuan komunitas gene‐ologis yang dibentuk dengan sistem kelembagaan adat Marga yang berkedudukan diDusun Lubuk Mumpo dan dikepalai oleh Pesirah, Marga ini merupakan sistemPemerintahan Keresidenan Palembang yang mula‐mula memasukkan pengertian Marga ituke Residenan Bengkulu adalah Assisten‐residen Belanda J. Walan (1861‐1865 yangdipindahkan dari Pelembang ke Bengkulu, sistem kelembagaan Marga ini memakai tataaturan yang mengacu pada Undang‐Undang Simbur Cahaya ciptaan Van Bossche di tahun1854.7Ketika sistem Kelembagaan Marga ini masih hidup dalam proses pengelolaan kawasan adathanya memperhatikan kepentingan bersama dan belum mengutamakan kepentinganperseorangan, tanah dan dusun sebagai puak yang hidup bersama dan mempunyai ikatanyang erat satu sama lain, sehingga dari tanah itulah para anggota komunitasnya mem‐peroleh makanan untuk hidup.Lingkungan tanah Marga ini disebut luak langgam yang berarti batas kekuasaan atau den‐gan kata lain adalah lingkungan tanah bersama antara dusun‐dusun yang ada di dalamMarga. Tanah Imbo atau Hutan di dalam lauk langgam itu dipunyai bersama oleh anggota‐anggota Marga yang besangkutan, kepunyaan bersama ini membawa kekuasaan bersamadan kekuasaan itu adalah hak sehingga kepunyaan bersama berarti hak bersama dan hakitu tidak dapat dibagi‐bagi.8Konplik ini kemudian muncul ketika Pemerintahan Republik Indonesia membuat kebijakansentralistik dengan memberlakukan UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa se‐hingga berdampak pada hak akses dan kontrol terhadap tenurial geneogis Masyarakat AdatSuku Tengak Kepungut. Dari kebijakan penghancuran secara struktural ini terjadi beberapakejadian‐kejadian penting sebagai bagaian dari persoalan yang sekarang masih berlang‐sung kejadian tersebut antara lain:NoTahunKejadian1Pra 1970Wilayah yang disengketakan ini adalah milik masyarakat ini dibuk‐tikan dengan Surat Keterangan Penyerahan Tanah dari PembarapMarga Suku Tengah Kepungut Lubuk Mumpo (Pengalihan hak milikatas tanah yang di ketahui oleh Pengurus Adat dari Dari Abdul Hadike Medorim)21983Pemerintahan Marga dalam lingkup Propinsi Bengkulu di bekukansehinga Wilayah Adat/Marga menjadi wilayah tak bertuan31984Pengukuhan Tata Guna Hutan Kesepakatan oleh Gubernur Supraptoyang bertujuan untuk membuat perkebunan sawit skala besar diwilayah yang telaha di sepakati7Hukum Adat Rejang , Prof Dr. H Abdullah Siddik8P.Wink. Recten op Groun en Water in Bengkulu di Adat Rechtbundel XXXII, (1926)Page 10­ 10 ­Terbitnya HGU No 3/HGU/88 Tanggal 12 Januari 1988 seluas 6.925 diKota Padang Rejang Lebong untuk PT Bumi Mega Sentosa (BMS)Terdapat 5.125 Ha yang tidak di urus oleh Pemilik HGU baik dalampengelolaan lahan maupun dalam bentuk ganti rugi (Selisih ini diam‐bil dari luas HGU versi Izin HGU No 3/HGU/88 Tanggal 12 Januari 1988dikurang dengan bukti masyarakat yang dapat ganti rugi Datalengkap ada di WAGUB Rejang Lebong)Lahan yang telah diganti rugi seluas 1.800 Ha41988Lokasi BMS masuk dalam HL kemudian lahan yang masuk HutanLindung kemudian dialihkan ke lahan masyarakat 51993Perkebunan ini menjadi terbengkalai kemudian masyarakatmelakukan aktivitas perkebunan rakyat dengan jenis tanaman Karet,Kopi dan Durian Gubernur Propinsi Bengkulu menerbitkan SK Gubernur No 65 Tahun2000 tentang Pembentukan Team Pemanfaatan Lahan Eks HGU diPropinsi Bengkulu62000Dipertegas oleh Keputusan Kepala BPN No 11/VIII/2000 tentangPembatalan HGU dan Pencabutan Surat Keputusan Pemberian HGUAtas Tanah terletak di Propinsi Bengkulu 72001Bupati Rejang Lebong membuat SK BUPATI No 631 Tahun 2001tanggal 26 Desember 2001 tentang Penunjukan Pencadangan Tanahuntuk Lokasi Tranmigrasi umum daerah setempat dan penduduksetempat82002SK Gubernur No 286 Tahun 2002 tentang Pengaturan, Pengusaaandan Pengunaan Tanah terhadap Tanah bekas GHU yang terletak diKabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu92006Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong menjadikan kawasan EksHGU PT BMS seluas 300 Ha untuk di jadikan sebagai lahan Tranmi‐grasi sampai saat ini masih berlangsung proses Pembangunannya,2.000 Ha akan di bagikan Kepada Masyarakat, 4.000 Ha akan di beri‐kan Izin untuk Perkebunan Kepada PT. Silo dan seluas 3.000 Ha akandi peruntukan untuk Kawasan Hutan Lindung102007Dinas Transmigrasi akan melakukan pengusuran (land clearing) yangdi beking oleh Aparat di lahan perkebunan rakyat yang akan panenpada Bulan April 2007, informasi akan dilaksanakannya pengusurandiketahui oleh Masyarakat dan selanjutnya Masyarakat melakukanpemblokiran jalan masuk wilayah yang akan di land clearing menge‐tahui ada pemblokiran yang dilakukan masyarakat akhirnya kegiatanland clearing tersebut di batalkanAtau secara kronologis kasus dapat dijelaskan sebagai berikut;Sepanjang tahun 1970 lahan ini dimiliki warga dan diakui hak kepemilikan berdasarkanaturan Adat Marga (setingkat Camat). Sebagai gambaran terlihat dalam bukti transaksi jualbeli lahan tahun 2970 tentang pemindahan hak atas tanah dalam lahan exs GHU BMS dariPak Abdulhadi kepada Pak Rabani yang diketahui petugas Marga bidang pertanahan yangdisebut Pembarab.Pada tahun 1987 Pemerintah memberi izin HGU Perkebunan kepada PT Bumi MagaSentosa (BMS) dilahan yang di sengketahkan saat ini, selanjutnya pada tahun 1987 ini pulaPage 11­ 11 ­Pemda Rejang Lebong dibantu aparat keamanan membebaskan lahan Masyarakat seluas1.840 Ha (bukan 6.226 Ha seperti dalam peta dan izin HGU yang diberikan). Menurut wargadalam proses pembebasan lahan banyak dilakukan secara paksa dan tanpa pemberitahuankepada pemilik lahan. Seperti yang dialami oleh Bapak Ayang Warga Desa Durian Masdimana tanahnya didata tanpa sepengetahuanya. Pembebasan lahan dilakukan hanyamemberi ganti rugi Tanam Tumbuh (bukan harga tanah) senilai Rp. 10.000 s/d Rp. 25.000,tanpa ada kesepakatan harga dengan pemilik, bahkan ada dengan cara paksa danintimidasi, pada tahaun 1988 Bapak Ruslan Warga Desa Sukamerindu dan beberapa wargayang mempertahankan hak tanahnya namun dianggap melawan hakum sehingga ditangkap, diproses, dan dipenjara selama 1 (satu) tahun kurungan.Selama tahun 1987 s/d 1993 PT.BMS mengolah perkebunan kakau seluas 1.200 Ha dan mulaitahun 1994 lahan mulai diterlantarkan menjadi belukar. Baru pada tahun 1998 sampai tahun2002 secara bertahap warga memasuki kembali lahan eks HGU PT. BMS untuk berkebunKopi, Karet, Durin, Petai dll hingga saat ini.Pada tanggal 2 juni tahun 2000 HGU PT. BMS dicabut berdasarkan SK. BPN No: 11/VII/ 2000atas usul Gubernur Propinsi Bengkulu. Pada bulan Juni 2002 Eks GHU PT. BMS diserahkankepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 tahun2002. Selama bulan Agustus–Desmber 2006 pihak Pemerintah Daerah Kabupaten RejangLebong melakukan pembangunan bagi 150 KK transmigrasi. Pada tahun 2007 PemerintahKabupaten Rejang Lebong akan menambah transmigrasi sebanyak 150 KK dan 250 KK.Sengketa tanah ini muncul ketika adanya kebijakan Pemerintahan Daerah Rejang Lebongakan mengalihfungsikan sebagian lahan HGU eks Perkebunan Cokelat PT Bumi MegaSentosa (BMS) di Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang dan rencana investasi baruperusahaan perkebunan sawit PT Silo dalam lahan GHU yang sama, ternyata pada arealtersebut sudah ada perkebunan rakyat (kopi, karet, durian, petai dll) yang berusia rata‐ratalebih dari lima tahun. Data yang ada sekitar 414 KK atau 1.678 jiwa yang hidup dariperkebunan dalam lokasi lahan sengketa seluas 729 Ha.Selama bulan Agustus‐November 2006 pihak tranmigrasi mulai melakukan pengusuranlahan dengan mengunakan alat berat/buldozer untuk lahan perumahan 150 KK tranmigrasi(dengan pembagian 75 KK Lokal dan 75 KK dari Pulau Jawa) dan badan jalan seluas 50 Hadiatas lahan perkebunan masyarakat. Menuru pengakuan warga yang berkeban dilahantersebut, lahan mereka di Buldozer tanpa ada sosialisasi ataupun pemberitahuan terlebihdahulu. Misalnya kebun kopi dan karet Bapak Sidi warga Lubuk Mumpo seluas 2 hektardibuldozer secara paksa, kebun kopi dan pondok Bapak Bahtar warga Desa Suka Marinduseluas 1,2 Ha dibuldozer pada malam hari dan Bapak Rozak yang juga memiliki lahan di arealtersebut berusaha menemui pegawai Kecamatan untuk menyampaikan keberatannyanamun justru di paksa meninggalkan lokasi selama 3x24 jam oleh okmum pegawaiKecamatan Koto Padang (Bapak Herlantoni).Pada tanggal 2 mei Desember 2006 Bapak M. Rozak melayangkan surat Kepada ManteriTenaga Kerja dan Transmigrasi, kepada Gubernur Propinsi Bengkulu, Bupati Rejang Lebongtentang keberatan warga yang lahannya sigusur menjadi lahan transmigrasi namun tidak ditanggapi. Selanjutnya atas permintaan warga yang berkebun dilahan eks BMS maka padatanggal 10 Januari 2007 LPMAL‐KALAM, AKAR, Aliansi Masyarakat Adat Lembak (AMAL)dan Persatuan Kelompok Tani Rejang Lebong (PKT‐RL) mempasilitasi pertemuan korbandan calon korban (100 KK) untuk mengindentipikasi peta persoalan yang dihadapi danPage 12­ 12 ­merumuskan langkah‐langkah tersebut. Pertemuan dilakukan dihalaman perkebunan kopidekat pemukiman tranmigrasi yang baru dibangun oleh instansi Transmigrasi.Pada Tanggal 10 Februari 2007 telah turun kelapangan tim yang terdiri dari 2 orang petugasKecamatan Kota Padang di bantu oleh oknum TNI 8 orang dan polisi 5 orang akanmelaksanakan pengusuran lahan untuk berkebun bagi 150 KK transmigrasi yang telah ditempatkan. Namun setalah mereka milihat situasi lapangan maka pelaksanaanpenggusuran dibatalkan.Pada tanggal 16 Februari 2007 Camat mengumpulkan tanda tangan mantan Kepala Desadan 7 Kapala Desa diluar lokasi sasaran transmigrasi dalam kegiatan MUNSRENBANGKecamatan kota Padang untuk menggalang dukungan rencana proyek transmigrasi danperkebunan serta ada rencana penggusuran lagi 2007 seluas 50 Ha untuk pemukiman 150KK Transmigrasi baru dalam lahan kebun seluas 600 Ha bagi 300 KK transmigrasi tersebutdiatas kebun kopi, karet, petai, durian dll yang dikelolah warga saat ini klaim Pemerintahsebagai lahan HGU eks PT BMS.Page 13­ 13 ­III. REALISASI AKTIVITAS3.1. PENYIAPAN PROPOSALDalam rangka penyiapan Proposal baik Proposal Dokumen maupun Visual Proposal, AKARmelakukan beberapa kali assement kebutuhan data‐data yang dianggap sebagai penguatProposal dan beberapa implementasi aktivitasnya. Langkah awal yang dilakukan adalahdengan berkomunikasi langsung dengan masyarakat yang secara langsung terlibat dalamkonplik baik secara perorangan maupun dengan institusi lokal yang dibentuk olehmasyarakat (FPML atau Front Perjuangan Masyarakat Lembak) untuk merespon konplik ini.Selain itu AKAR juga melakukan diskusi‐diskusi instensif dengan beberapa lembaga mitrastrategis terutama dengan Aliansi Masyarakat Adat Bengkulu (AMA Bengkulu) yang pernahmelaksanakan inisiatif penyelesaian sengketa dengan metode FPIC diskusi‐diskusi yangdilakukan untuk melihat lebih jauh persoalan‐persoalan dan beberapa indikator sebagaipenguat sekaligus ancaman dari output project, dari diskusi ini ada informasi menariktentang alur proses yang telah dilakukan terutama kecenderungan stakeholders khususnyapara pengambil kebijakan yang sering tidak konsekwen terhadap kesepakatan yang telahdi buat. Dan diskusi‐diskusi insten juga dilakukan dengan LPM KALAM, sebuah NGO’s Lokal yangada di Rejang Lebong yang melakukan dampingan terhadap masyarakat di beberapa desayang bersingungan dengan Kawasan Eks HGU PT. BMS melalui Proyek Gerakan RehabilitasiLahan (GERHAN) Proyek Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, diksusi ini dilakukanuntuk memetakan persoalan lokal dan analisa lapangan meliputi proses konsolidasi yangtelah dilaksanakan serta melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pengurus AliansiMasyarakat Adat Lembak (AMAL) organisasi masyarakat adat untuk persekutuanmasyarakat adat Lembak terutama untuk melihat perseptif lokal, proses communityorganizing dan konplik tenurial atas persoalan yang ada tentunya dari persfektifmasyarakat hukum adat. Dari proses diskusi dan analisa secara detail baik pengalaman beberapa lembaga yang telahmelaksanakan metode FPIC dalam mencari penyelesaian, dan ditambah beberapainformasi dari lapangan dari lembaga jaringan oleh team Program AKAR, maka dicetaklahsebuah proposal sederhana dan di buat juga sebuah proposal visual oleh team AKAR.3.2. KONSOLIDASI TEAMDalam merumuskan arah strategis implementasi program Eksekutif AKAR melakukankonsolidasi bagi pelaksana program, konsolidasi ini meliputi perencanaan implementasidan pembagian peran antar pelaksana pelaksana serta menyepakati alur dan tata waktu.Konsolidasi pertama dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2007 di Kantor AKAR yangmenyepakati bahwa implementasi proyek akan dilaksanakan secara bersama denganlembaga jaringan antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Karunia Alam (LPMKALAM) dan AMAL, namun sebagai penangung jawab proyek tetap pada AKAR. Page 14­ 14 ­Sementara masyarakat korban melalui organisasi lokal yang dibentuk Front PerjuanganMasyarakat Lembak (FPML) akan mendukung dan terlibat pada implementasi programdengan tugas sesuai dengan kemampuan organisasi, tugas tersebut dilakukan secarabersama dengan Aliansi Masyarakat Adat Lembak (AMAL) melalukan communityorganizing, assesment data yang terkait dengan komunitas disamping melakukanpenguatan kapasitas dalam memahami substansi dan capaian program.Selain dengan lembaga yang secaralangsung terlibat di proses advokasidalam penyelesaian kasus tenurial ini,AKAR juga mengkomunikasikanbeberapa hal dengan beberapalembaga jaringan, dari proses yangdilakukan ini muncul dukungan daribeberapa lembaga antara lainWahana Lingkungan Hidup Bengkulu(ED WALHI Bengkulu) sepakatmembantu dalam proses kampanye,Yayasan Konservasi untuk Sumatera(YKS) dan KarTI membantu prosesanalisa kebijakan yang menyangkut isu‐isu konservasi kawasan dan AMDAL sementaraPerkumpulan Kantor Bantuan Hukum Curup (PKBHC) sejauh ini hanya menyangupi prosesanalisa kebijakan lokal dan untuk proses kampanye media dilakukan juga kerja samadengan beberapa media lokal seperti dengan Harian Rakyat Bengkulu, Radar Pat Petulaidan Bengkulu Televisi. Selanjutnya dari diskusi yang dilakukan ini di sepakati alur implementasi proyek sebagaiberikut; Fhoto : Konsolidasi Team di Kantor AKAR, Doc AKARPage 15­ 15 ­Alur Fasilitasi Proyek 3.3. SOSIALISASI PROGRAMAktivitas sosialisasi lapangan dilaksanakan di beberapa Desa yang bersentuhan langsungdengan konplik dilakukan dengan pertemuan formal, desa‐desa yang dimaksud adalahDesa Derati, Lubuk Mumpo dan Desa Suka Merindu, implementasi sosialisasi ini dilakukanmelalui diskusi‐diskusi informal pada kelompok masyarakat tertentu dan ditempat tertentuPenyiapan Proposal1. Revieu dan Need As-sesment2. Print ProposalImplementasi ProyekKunjungan Lapangan1. Sosialisasi2. Village Meeting3. Community Assesment4. Komunikasi StakeholdersFasilitatorKajian Komunitas Bersama MasyarakatKegiatanSosialisasi(kunjunganpersiapan danpengakraban)Lokakarya Awalyang bertujuanmembangunkesepakatandenganmasyarakattentang proses-proses yangdilakukan.Melakukan pengkajianKomunitas denganmenerapkan teknik-teknikPRA , RRS, FDG,Diskusi Komunitas yangtelah disepakati bersamamasyarakat mengenalikondisi terkini tentangmasyarakat danlingkungannya.Lokakarya Akhiryang bertujuanagar adanyaprosestriangulasiterhadap datayang sudahdidapat (PraPrint Dokumen)Pre Workshop1. Sosialisasi Managemen FPIC2. Memperkuat Kemampuan Strategi3. Analisa Peluang dan Local Re-sourceWorkshop:Tanda Tangan Kesepakatan tentang FPICantar Masyarakat dengan StakehodersPage 16­ 16 ­dan di dalam sebuah rumah keluarga. Metode sosialisasi formal yang dilakukan adalahproses presentasi dari team pelaksana kegiatan. Pertemuan formal ini di hadiri oleh elemenmasyarakat maupun pihak lain (Lembaga Jaringan, Pemerintahan Desa maupun Wartawan).Sedangkan pertemuan informaldilakukan di lokasi‐lokasi kegiatanmasyarakat seperti warung, lahan‐lahan pertanian dan perkebunanjuga di tempat penyedia jasatransfortasi (motor cycle rent),sosialisasi di rumah sebuah keluargadilakukan melalui diskusi sangatinformal di depan tungku sambilmencermati kebutuhan dan aktivitasharian masyarakat, dari kegiatansosialisasi in diperoleh gambaranresfon dan penerimaan masyarakatterhadap pelaksanaan program.9Dari serangkaian sosialisasi yang dilakukan, penerimaan masyarakat terhadap pelaksanaanprogram sangat bervariasi. Pada pertemuan formal, masyarakat hanya menerima sebataspengetahuan wacana dan kurang memahami sistem implementasi secara nyata di lapangan.Partisipasi masyarakat cenderung pasif dan masih sering muncul pengambil keuntunganindividu (tokoh formal) bukan keuntungan kelompok atau komunitas lebih luas. Ada sedikit keterbatasan pada pelaksanaan sosialisasi yaitu kurang melibatkan seluruh levelkomunitas, kebanyakan kelompok profesi yang diajak berdiskusi yang didominasi oleh laki‐laki dan kurang melibatkan perempuan. Intervensi melalui metode tunggu merupakanmetode yang paling ampuh dilakukan, kekuatan sosialisasi di depan tungku ini masyarakatcenderung lebih terbuka dan bisa berdialog dengan lugas mengenai permasalahan yangada di komunitas tersebut terutama yang bersingungan dengan kebutuhan keseharianmereka.Pengalaman lapangan menunjukkan bahwa sosialisasi program mengunakan jalur formaldapat menghemat waktu, tetapi sering kali tingkat partisipasi masyarakat lemah ataubahkan palsu. Dapat dipahami bila pelaksanaan program yang hanya disosialisasi padatingkat formal saja akan berjalan tidak lancar kerena penerimaan oleh masyarakat rendah,memunculkan ketergantungan dan berorientasi pada proyek sesaat. Sosialisasi ditingkatkeluarga sangat berpeluang tercapainya partisipasi aktif bahkan mampu memunculkancommunity self mobilisation, tetapi waktu yang diperlukan menjadi lebih lama, walaupunsebenarnya bisa dijembatani dengan menambah jumlah fasilitator di lapangan. 3.4.SERIAL PERTEMUAN KAMPUNGPertemuan kampung ini dilaksanakan di 3 desa fokus program yang dikiuti oleh tokoh‐tokoh masyarakat dimasing‐masing desa. Awalnya karena program adalah advokasi kasuslangsung beberapa tokoh yang telah dikelali menyarakan pertemuan kampung9Metode Tungku adalah sebuah konsultasi publik dengan pendekatan kultural/budaya setempatmasyarakat, mekanisme pelaksanaannya lebih menonjokan teknik bagaimana melibatkan proyekdalam kegiatan masyarakat, dan bukan sebaliknya masyarakat yang digiring masuk ke dalam proyek. Fhoto: Sosialisasi Metode Tungku, Doc AKARPage 17­ 17 ­dilaksanakan di satu Desa yaitu di Desa Lubuk Mumpo. Namun dari hasil proses evaluasiperencanan dengan masyarakat, muncul usulan untuk melakukan juga pertemuan dibeberapa desa diluar desa sasaran program, hal ini untuk mengali dukungan lebih luasterhadap proses penyelesaian sengketa.Pertemuan kampung selain di tiga desa juga dilakukan di Desa Karang Pinang, dari prosesserial pertemuan kampung ini berhasil dibangun kesepakatan dan kontrak sosial di tingkatyang lebih luas di 4 Desa, kekuatan masyarakat yang dulunya masih terkotak‐kotak ataskepentingan kepemilikan lahan secara pribadi menjadi bersatu membentuk kekuatanbersama. Proses serial pertemuan kampung ini dilakukan untuk melihat beberapa hal, seperti:b. Pola Kelembagaan yang masih hidup dan berkembang meliputi analisa Peluang danAncaman bagi kelanjutan proses negosiasic. Identifikasi wakil masyarakat adat/lokal, Pemerintah dan stakeholders yang meliputibeberapa hal ;Pengujian kapasitas tokoh adat/local serta analisa kelemahan dankekuatan untuk mewakili atas nama masyarakat adat/lokalIndentifikasi kelembagaan di luar masyarakat untuk terlibat dalam prosesnegosiasid. Mekanisme monitoring bagi proses pelaksanaan maupun paska negosiasie. Mekanisme manajemen budgeting bagi tahapan aktivitas Untuk mencapai tujuan di atas, aktivitas yang dilakukan sebelum melihat sistem polakelembagaan adat, maka pelaksana program melakukan diskusi‐diskusi tentang peluangdan ancaman terhadap pola kelembagaan adat dalam perspektif kebijakan negara. Kajianterhadap kebijakan negara ini dilakukan melalui diskusi dengan beberapa tokohmasyarakat yang di anggap bisa melihat secara jernih persoalan tersebut, kebijakan‐kebijakan yang didiskusikan tersebut adalah :1. Amandemen II UUD 19452. TAP MPR No IX Tahun 2003 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan PembaharuanAgraria3. UUPA No 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria4. UU No 15 tahun 1997 tentang Tranmigrasi5. UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan6. UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah7. UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang8. Keputusan Gubernur No 286 tahun 2002 tentang Pengaturan Penguasaan DanPenggunaan Tanah Terhadap Tanah Bekas Hak Guna Usaha Terletak di KabupatenRejang Lebong Propinsi Bengkulu9. Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional No 11‐Viii‐2000 Tentang PembantalanHak Guna Usaha dan Pencabutan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Usaha AtasTanah Terletak Di Propinsi BengkuluOtonomi sebagai salah satu cakrawala baru yang memungkinkan komunitas‐komunitasadat membangun dan mengembangkan identitas eksistensial adalah cita‐cita dan peluang,disatu pihak Undang‐Undang Dasar memungkinkan pergantian konsep Pemerintahan Desadengan konsep Pemerintahan Adat seperti pada Amandemen II UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2 yang menyebutkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan‐kesatuan masyarakathukum adat beserta hak‐hak tradisionalnya”. Dan UU No 32 Tahun 2004 tentangPage 18­ 18 ­Pemerintaan Daerah juga menyebutkan bahwa Desa atau dengan nama lain adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas‐batas wilayah yang berwenang untuk mengatur danmenungurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadatsetempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Menyadari bahwa persoalan‐persoalan yang terkait dengan masyarakat adat acapkalibersumber pada peraturan perundangan yang terkait dengan mekanisme penyelesaiansengketa baik perkara pidana ataupun sengketa perdata terutama pada tenuterial dimanaterjadi konplik yang konprehensif di tingkat masyarakat masyarakat adat.terutama konplikpenguasaan tenurial adat terhadap akses dan control masyarakat adat terhadapkeberlanjutan sumber‐sumber mineral di masing‐masing wilayah adat. Dari proses diskusi dan analisa ini didapati beberapa hal tentang analisa peluang danancaman pola kelembagaan terhadap proses negosiasi. Untuk penyelesaian konflik inisebenarnya telah dilakukan upaya oleh masyarakat sendiri dengan melakukan perlawananketika terjadi pengusiran pertama kali pada tahun 1988 yang mengakibatkan terjadinyamenangkapan dan intimidasi terhadap masyarakat yang berjuang ketika itu. Jika mengacu pada pola kelembagaan adat maka ada beberapa prinsip yang arus dilakukan,ada unsur ketaatan azas yang mengacu pada adat sejati, yang merupakan substansi adatbagi masyarakat lokal disebut tidak lapuk kena hujan tidak lekang kena panas, adat istiadatdan adat yang di adatkan, kemudian pola penguatan kelembagaan adat dalam menjalankantata aturan hukum adat di wilayah Suku Tengah Kepungut dari analisa yang dilakukanbeberapa kelemahan institusi lokal antara lain:1. Kapabilitas dan kapasitas tokoh Adat, penomena yang terjadi di tingkat komunitasadanya aliran ideologi kapitalis yang mulai mengalir ke tingkat kampung akibatderasnya aliran globalisasi 2. Dokumen tertulis tidak ada, sejarah tertulis tentang Marga suku Tengah Kepungut yangsecara khusus membahas tantang sejarah, eksistensi komunitas ini tidak ada samasekali3. Bias mekanisme pemilihan tokoh adat4. Distorsi pemahaman tata aturan adat di tingkat kampung5. Dualisme kepemimpinan adat ini diakibat oleh intervensi UU No 5 Tahun 1979 dan be‐berapa tokoh adat melakukan penyesuain dengan mengangkat Kepala Desa sekaligussebagai Kepala Adat 6. Trasfer pengetahuan adat yang tidak sempurna7. Lemahnya Capacity Building pelaksanaan peradilan adat8. Generalisasi aturan adat/tidak terakomodasi tata aturan adat 9. Masuknya kepentingan politik dalam konstitusi adat.Dari cerita yang didapatkan dari beberapa kali pertemuan kampung, dapat ditulis alur danmekanisme sistem lokal dan struktur adat, sebagai berikut;Page 19­ 19 ­ControleerDemang PesirahDepatiDepatiDepatiKepala SarakKepala AdatPola Sistem Pemerintahan adat ;Struktur Kelembagaan Adat Pra 1979 ;Struktur adat yang masih berlaku sampai saat ini,Adat yang diadatkan Adat IstiadatAdat yang diadatkan Keputusan Masyarakat DusunKeputusan didalam DusunUU/Keputusan Simbur CahayaDihasilkan dari proses musyawarahPati Maku KecamatanPati Maku KabupatenPati Maku DesaPemda KAB & DPRDMati Maku DesaPemerintahanDesaStruktur AdatPage 20­ 20 ­Dari aktivitas diskusi dan analisas yang telah di lakukan dapat di tarik beberapa kesimpulanterhadap penyelesaian sengketa berbasis lokal, baik dari faktor eksternal maupun faktorinternal antara lain;. 1. Konstruksi peradilan formal yang berlaku di Indonesia masih didasari oleh budayamasyarakat eropa (budaya tertulis) sehingga tidak sesuai dengan nilai‐nilai kearifanlokal terutama yang berhubungan dengan permasalahan pertanahan dan PengelolaanSumber Daya Alam (PSDA).2. Munculnya Wacana Peradilan Adat di Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian dilegalkan dlam bentuk Peraturan Daerah No 2 Tahun 2006 karena pada dasarnyamasyarakat adat di Kabupaten Rejang Lebong sudah memiliki mekanisme penyelesaiansengketa di tingkat komunitasnya sebelum peradilan formal ada, namun pada tataranimplementasi hanya menyentuh penyelesaian sengketa normatif. Sementara di sisi laintingginya tekanan lembaga formal terhadap peradilan adat, meskipun kondisi peradilanadat saat ini tetap memenuhi rasa keadilan bagi komunitasnya. Hadirnya lembagaformal pemerintahan di tingkat komunitas (Desa) dalam bentuk Badan PerwakilanDesa (BPD) bentuk intervensi negara untuk mendistorsi peran peradilan adat.3. Posisi hukum adat di mata hukum formal sangatlah lemah, karena berdasarkanperaturan perundang‐undangan peradilan adat hanya memiliki kewenangan untukmendamaikan tapi tidak untuk memberikan sanksi. 4. Pada tingkat internal lembaga adat semakin lemah karena nilai‐nilai materialisme danindividual sudah merasuki warga komunitas adat sehingga nilai‐nilai sosial (tertib sosial)semakin tertekan.5. Memperkuat posisi Kelembagaan adat (peradilan adat) selain dengan mengeluarkankebijakan pemerintah (SK) juga harus dilakukan melalui putusan‐putusanpengadilan/Yurisprudensi. Sementara itu belum adanya political will pemerintah daerahkabupaten Rejang Lebong untuk melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan6. Belum adanya peluang yang lebih kepada rakyat di sekitar hutan untuk memanfaatkanhutan dengan kriteria aturan yang jelas dan tetap menjaga kelestarian hutan7. Revitalisasi sektor kehutanan adalah bagaimana Departemen Kehutanan ikut sertadalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sektor non kayu (MPTS) Dari analisa ini ada kecenderungan ketidakpercayaan masyarakat komunitas dengan tokohyang diharapkan bisa mewakili komunitas dalam proses negosiasi, kecenderunganketidakpercayaan ini adalah karena budaya paternalistik masih sangat kental di kalanganmasyarakat adat Suku Tengah Kepungut, sehingga sangat sulit untuk menumbuhkan ataumenciptakan figur beberapa orang tokoh yang punya kapasitas dan ketokohan sama danmampu untuk melakukan negosiasi atas nama komunitasnya.Sementara secara eksternal ada kecenderungan pihak pemerintah untuk mengingkari hasilkesepakatan akibat jalur birokrasi yang pelik, kekuasaan yang terpusat pada Kepala Daerah,Kepentingan Politik dan lain‐lain. Kecenderungan‐kecenderungan yang mungkin terjadi iniakan di inisiasi untuk melibatkan banyak pihak diluar masyarakat dan pemerintah untukmengawal hasil negosiasi, para pihak ini adalah Jaringan NGO’s, Academisi, Media maupunpartai politik. Page 21­ 21 ­3.5. ASSESMENT DATA3.5.1. Propil KomunitasMasyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam Suku Bangsa di mana setiap Sukumemiliki kebudayaan yang berbeda, begitu juga halnya dengan masyarakat Bengkulu. Se‐lanjutnya masyarakat Bengkulu ini kalau di tilik dari segi bahasanya dapat di bedakan atasbeberapa golongan yaitu Serawai, Rejang, Melayu Bengkulu (Pesisir), Enggano, Mukomuko,Pekal dan Masyarakat Lembak.Masyarakat Suku Lembak secara specifik masyarakat adat Lembak Suku Tengah Kepungutmerupakan bagian dari masyarakat Bengkulu yang tersebar di Wilayah Rejang Lebong, na‐mun sangat sedikit literatur atau tulisan tentang Suku Tengah Kepungut sehingga kesulitanuntuk menjelaskan secara rinci tentang komunitas ini. Sebenarnya secara umum antaramasyarakat Lembak tidak jauh berbeda dengan masyarakat lain di Rejang Lebong, namundari segi budaya umumnya terdapat beberapa dan perbedaan, jika ditinjau dari segi ba‐hasanya antara masyarakat Lembak dengan masyarakat yang ada di Rejang Lebong teru‐tama dengan Suku Rejang.Secara Administratif Komunitas Adat Suku Tengah Kepungut termasuk kedalam wilayahKecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong, dari beberapa versi komunitas inibagian dari komunitas yang terdapat di wilayah Suku Bangsa Rejang, secara historis Margaini bukan kelembagaan asli masyarakat adat yang berada di wilayah Suku Bangsa Rejangtetapi merupakan struktur kelembagaan yang di bawa oleh Asisten‐Resident Belanda diKeresidenan Palembang J. Walland yang di pindahkan ke Bengkulu pada tahun 1861. Di Keresidenan Palembang pada waktu itu telah terdapat marga‐marga teritorial yang me‐rupakan peningalan Sultan Palembang yang kemudian diteruskan oleh Pemerintahan Jaja‐han Belanda. Waktu J Walland memerintah di Keresidenan Bengkulu (1861‐1865), maka mu‐lailah beliau membagi‐bagi wilayah di Bengkulu ke dalam marga‐marga dan Kepala Mar‐ganya di sebut dengan Pesirah.10Dari beberapa dokumen tulisan di dapatkan informasi bahwa Lembak Suku TengahKepungut merupakan bagian dari komunitas Adat Marga Lembak Beliti yang merupakanpecahan dari beberapa Petulai atau Clan Suku Rejang yang menyebar dan bertebaran didaerah‐daerah Ulu Musi, Lembak Beliti. Informasi pemecahan suku ini merupakan hasilkemupakatan besar penentuan daerah‐daerah, adat istiadat yang patut di patuhi, hak, ke‐wajiban masing‐masing anak suku di antarnya seluruh daerah yang didiami oleh sukubangsa Rejang dibagi dalam 4 luak (Lebong, Ulu Musi, Lembak Beliti dan Pesisir).11Kemudian keputusan musyawarah besar tersebut adalah terbentuknya Pemerintahan De‐pati Tiang Empat dengan Rajo Depatinya, penegasan pengakuan terhadap Suku Lembakadalah Empat pimpinan dari Sindang Empat Lawang dan Lima pemimpin dari Sindang Beliti di‐tugaskan menjaga musuh yang mungkin datang dari timur, sebelas pimpinan dariRenah Pesisir dan tujuh pemimpin dari Renah Ketahun ditugaskan menjaga mush yangmungkin datang dari laut dan tiga pemimpin dari Ulu Musi di daerah Rejang ditugaskanmenjaga perbatasan sendiri.10Adatrechtbundel: XXVII11Abdullah Siddik, Op. Cit. hal 41 dan Van Royen, Adatverband en Bestuurshervorming in Zuid‐SumateraPage 22­ 22 ­Sejarah ini kemudian menjadi kontradiktif di tingkat komunitas Adat Lembak Beliti dan pe‐cahannya Lembak Suku Tengah Kepungut yang dengan argumen kedekatan wilayah den‐gan Sumatera dan Bahasa yang berbeda menyatakan bahwa mereka bukan bagian dari pe‐cahan Suku Bangsa Rejang, Namun sebagian masyarakat mengakui telah terjadinya akultu‐rasi budaya dan keinginan yang kuat untuk untuk tidak terkoptasi dengan Suku Induk yangdi sebut dengan Petulai atau Tribes. Kondisi psikologis komunitas ini merupakan aplikasi dari sistem Petulai sebagai kesatuankekeluargaan yang timbul dari sistem unilateral dengan sistem garis keturunan yang patri‐lineal dan cara perkawinan yang eksogami, dan dengan perinsip Kutai atau Pati Maku bahwakesatuan lokal yang sering disebut dusun ini merupakan dusun atau kesatuan masyarakatyang berdiri sendiri.12Masing‐masing dusun atau Pati Maku di kepalai oleh seorang kepalanya dengan sebutanProatin atau Pembarap atau Depati atau Ginde corak komunitas dalam struktur ini bercorakgenealogis murni, tetapi perkembangannya banyak dusun yang sudah mulai teritorial, ba‐tas‐batas wilayah kemudian menurut batas‐batas alam (metal map) seperti gunung, sungai,kuburan dan kayu‐kayu besar. Komunitas adat Suku Tengah Kepungut ini secara fisik terletak di 102ş70’‐103ş00’ BT dan3ş.40’‐3ş50’ LS dengan jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan sepanjang 7 KM sedangkandari ibu Kota Kabupaten berjarak 65 KM dan berada pada perbatasan wilayah AdministratifKabupaten Rejang Lebong dengan Propinsi Sumatera Selatan. Komunitas yang terletak di wilayah Kecamatan Kota Padang ini terdiri dari 18 Desa adminis‐tratif dengan jumlah penduduk 36.899 Jiwa dan secara administratif mempunyai luas35.896 Ha, sedangkan luas wilayah Marga Suku Tengah Kepungut adalah 27.320 Ha, den‐gan rincian sebagai berikut;NoPeruntukanLuas (Ha)1Perkampungan1752Persawahan3853Tegalan5454Kebun Campuran2205Kebun Kopi6256Kebun Karet1.7757Rawa‐rawa558Hutan Lebat15.4209Hutan Belukar dan Lain‐lain7.76010Alang‐alang360Jumlah27.320Daftar: Data Kantor Direktoral Agraria Tk I Bengkulu, 2006Pada masyarakat Suku Tengah Kepungut pengetahuan tentang batas wilayah adat diberikan secara lisan serta tutun‐temurun dan mengacu pada batas‐batas alam tertentu(pacak umah, Ngeco) atau mantal map seperti sungai, mata air dan jenis kayu tertentu seperti pohon seluang abang dan pinang. untuk areal pemukiman di tandai dengan adanyamakam leluhur dan tanda alam lainnya (betas dusun, ousun). sayangnya hak pengolahanatas wilayah adat tersebut tidak dapat dibuktikan dengan batasan yang jelas apalagi12M. Youstra, Minangkabau. Overzicht van Land, Geschiedenis en Volk, ‘S‐Gravenage, 1923Page 23­ 23 ­sampai di akui oleh hukum formal, padahal dengan adanya batasan yang jelas dan terifikasiseperti peta keberadaan wilayah milik masyarakat adat dapat di mengerti dan di akui pihaklain.Sebagian masyarakat sepenuhnya menyadari hidupnya yang ketergantungan dengan alam,masyarakat Suku Tengah Kepungut mengelola dan memamfaatkan sumber daya alamsebaik‐baiknya. berbagai larangan untuk menebang pohon tertentu misalnya pohon madu(sialang) dianggap sama dengan menghilangkan nyawa seseorang, menebang pohonbelum waktunya dan menebang pohon di sepanjang badan sungai kayu celake demikianjenis kearifan yang ada pada masyarakat Suku Tengah Kepungut hal ini merupakan strategiguna untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam. orang Suku TengahKepungut percaya bahwa ada kekuatan lain di luar kemampuan dan tanda‐tanda alam yangharus dihormati sebagai ujut kebersatuan dengan alam mereka mengenal dengan celake.Hingga saat ini upacara‐upacara adat yang berkaitan dengan hal di atas masih seringdilakukan seperti upacara di seputar tanaman padi (harkah semangat padi), membukaladang (ngeneu umeh, harkah), membangun rumah (ngeno umah, belubung) dan lain‐lain.orang Suku Tengah Kepungut juga mengenal sistim begitai (bergiliran memimpin) yangberdasarkan falsafah bejenjang naek betangge tou’roun dalam sistim pemerintahan desa.pola ini bagian dari strategi untuk menyingkapi intervensi pemerintah melalui uu no 5 tahun1979, pola begitai diganti dengan pemilu. di lain pihak upaya yang dilakukan golongan adatyang ingin mengembalikan hak‐haknya tidak mendapat respon, akibatnya kaum adatmenarik diri dari seluruh kegiatan baik pemerintah maupun sosial dan hanya melibatkan diripada urusan keagamaan (perkawinan, kematian dan masjid)3.5.2. Pola Pengelolan Kawasan Adat Suku Tengah KepungutBagi persekutuan masyarakat adat Suku Tengah Kepungut dan secara umum masyarakatLembak dalam pengelolaan tanah atau kawasan adat memerlukan campur tanganpenguasa dalam pengelolaan tanah adat yang di lakukan oleh Kepala berbagai persekutuanhukum dan wilayah tenurial tersebut biasanya di punyai oleh suatu clan yang berserikatdalam dusun‐dusun (dorpenbonh), ketika sistem Marga masih eksis pola penguasaan danpengelolaan tenurial ini dilakukan oleh kelembagaan adat Marga dengan ciri‐ciri13:1. Hanya persekutuan hukum itu sendiri beserta para warganya yang berhak denganbebas mempergunakan tanah‐tanah luar di wilayah kekuasaannya2. Orang luar hanya boleh mempergunakan tanah itu dengan izin penguasa persekutuantersebut, tanpa izin itu ia dianggap melakukan pelanggaran3. Masyarakat warga hanya boleh mengambil manfaat dari wilayah hak adat dengansistem restriksi (untuk keperluan keluarga dan tidak boleh di komersilkan), bagi orangluar warga komunitas untuk memanfaatkan sumber lokal ini harus melalui pembayarankepada persekutuan hukum (recognitie).4. Persekutuan hukum dalam aplikasinya dilakukan oleh Marga (Local Institution)bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dalam wilayahnya, terutama yangberupa tindakan melawan hukum yang mempunyai delik5. Hak Adat (tenurial geneologis) ini tidak dapat dilepaskan, dipindah‐tangankan ataudiansingkan untuk selamanya dan meliputi juga tanah yang sudah digarap atau yangsudah diliputi oleh hak perorangan 13Ciri‐Ciri ini merupakan hasil Deft Interviu AKAR dengan beberapa Tokoh Masyarakat Lembak, 2007Page 24­ 24 ­Ketika sistem lokal ini di genalisir oleh Negara, di beberapa wilayah masih menghormati ciri‐ciri tersebut, sehingga saat ini ada korelasi dan dampak yang semakin tegas antara luasanlahan dengan lajunya pertambahan penduduk yang merupakan faktor eksternalmelemahnya sistem kepemilikan komunal dan mulai mengarah pada hak perorangan. Hakperorangan ini merupakan hak yang diberikan kepada warga komunitas asli ataupendatang terhadap luasan tanah yang berada di dalam suatu kawasan wilayah adat, darihasil analisa AKAR terhadap pola kepemilikan perorangan di Suku Tengah Kepungutterdapat beberapa sistem terpenting bagi kepemilikan ini, antara lain14:1. Hak Milik (inlands bezitrecht) yang dapat diperoleh dengan jalan membuka lahanhutan/belukar, warisan (dalam aplikasi prosedur pelimpaan hak meliputi tertip parental,patrilineal dan matrilineal), menerima tanah karena pembelian, penukaran maupundaluwarsa (verjaring) 2. Hak menang pilih atau hak mendahulu sering disebut hak warisan (voorkeusrecht),manifestasi sistem ini merupakan pengelolaan sebidang tanah yang dipilih denganmemberikan tanda‐tanda larangan tertentu atas persetujuan penguasa komunitas dandiberikan batasan waktu tertentu.3. Hak menikmati hasil (genotrecht)4. Hak pakai (gebruiksrecht) atau hak garap (ontginningsrecht)5. Hak hasil pembelian (nasstingsrecht) dalam bahasa sederhana disebut hak pembelianatas tanah dari tetangga (parental, matrilineal maupun patrilineal)Di Suku Tengah Kepungut hak untuk membuka hutan atau belukar yang termasuk di dalamwilayah adat tersebut cukup diketahui oleh kepala persekutuan atas keputusan orang yangditunjuk untuk memilih areal tertentu dengan menetapkan tanda‐tanda batas sertamemberi sedekah selamatan (sedekah bumi) dengan demikian teciptalah hubungan hukumantara pembuka tanah dengan tanahnya. Dengan bertambahnya kebutuhan di komunitas ini terjadi juga bentuk transaksi atas objektanah, transaksi tanah adalah jenis perjanjian timbal balik yang bersipat rill dilapanganhukum kekayaan dan merupakan perbuatan tunai dan beroject tanah, intinya adalahpenyerahan benda yang berjalan serantak dengan penerimaan pembayaran tunai, diLembak transaksi atas tanah ini dapat berupa 1. Menjual gadai (disebut dengan, sande) berupa penyerahan sebidang tanah untukmenerima pembayaran sejumlah uang secara tunai dengan ketentuan si penjual berhakatas pengambilan tanahnya dengan jalan menembusnya kembali2. Menjual lepas (jual gale, abis) dapat berupa penyerahan tanah untuk menerimapembayaran sejumlah uang secara tunai, tanpa hak menebus kembali jadi penyerahanitu berlaku untuk seterusnya. Terhadap Tanah Marga ini Pesirah sebagai Kepala Marga dapat memberikan tanah kepadaseseorang dengan cara sebagai berikut;151. Pertama‐tama tanah Marga yang akan dibuka seseorang, terlebih dahulu tanahtersebut diperiksa oleh Ginde (Kepala Perkumpulan setingkat Desa) setempat apakahtanah tersebut betul‐betul kosong dalam arti tidak ada orang lain yang mengakui telahmengerjakan tanah tersebut14Ciri‐Ciri ini merupakan hasil Deft Interviu AKAR dengan beberapa Tokoh Masyarakat Lembak dan digali dari beberapa literatur aturan lokal dalam pengelolaan kawasan adat, 200715Hasil Wawancara AKAR dengan tokoh adat Lembak, 2007Page 25­ 25 ­2. Kalau tanah tersebut benar‐benar kosong baru di beri izin berladang atau berkebunoleh Pesirah Marga, izin tersebut biasanya hanya berlaku dalam jangka satu tahun,namun begitu izin tersebut dapat diberikan satu tahun lagi kemudian diberikan untuksatu tahun lagi3. Setelah tiga tahun dikerjakan berturut‐turut atau setelah menghasilkan baru orangtersebut diakui telah mempunyai hak atas tanah tersebut dan kepadanya bisa diberikanketerangan Hak Milik Adat4. Para penerima izin berladang atau berkebun diwajibkan membayar uang pemasukankepada Kas Marga yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Marga. 3.5.3. Kondisi Sosial BudayaAsesment kondisi sosial budaya ini dilakukan di 3 Desa Lubuk Mumpo, Derati dan SukaMerindu secara implementasi lapangan di laksanakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Lembak(AMAL) yang dibantu oleh beberapa orang dari AKAR, analisa hasil assesment ini juga dikolaborasi dengan beberapa pendapat masyarakat di luar Desa tersebut tentang kondisisosial dan budaya terkini di Suku Tengah Kepungut. Kemudian hasil assesment inidigenalisir menjadi kondisi sosial dan budaya secara umum di Suku Tengah Kepungut. 3.5.3.1. Kalender Musim Kegiatan• Keadaan Cuaca dan Aktivitas Kerja pada Tanaman Semusim Keadaan iklim atau cuaca memberikan pengaruh bagi masyarakat umumnya dalammelakukan aktivitas keseharian. Dikatakan musim panas dan musim penghujan bagimasyarakat Adat Suku Tengah Kepungut didasari dari kebiasaan dan intensitas terjadinyasuatu keadaan cuaca, baik panas maupun hujan secara beraturan pada waktu tertentu,umumnya dihitung dalam satu tahun.Sebagaimana biasanya yang dirasakan oleh masyarakat Adat Suku Tengah Kepungutselama ini bahwa musim panas terjadi pada bulan Mei hingga bulan September. Selamabulan‐bulan tersebut biasanya hujan jarang sekali turun bahkan dalam hari‐hari selama satuminggu tidak pernah pernah turun hujan sama sekali, kalaupun ada biasanya hanya hujanselama dalam hitungan satu hari saja.Sebaliknya seringnya turun hujan terjadi pada bulan‐bulan Oktober sampai bulan Desemberhingga bulan‐bulan pertama pada awal tahun dari Januari hingga Maret. Turunnya hujanbiasanya beraturan dari hari ke hari pada bulan‐bulan penghujan, yaitu dimulai dari sorehari hingga menjelang siang dan selebihnya lebih banyak dalam kondisi mendung,walaupun terkadang juga hujan hingga sehari penuh. Pada musim panas, aktivitas yang dilakukan masyarakat petani pada tanaman semusim(jahe, padi sawah dan cabe rawit) dan tanaman keras (kopi, Karet, durian, petai danjengkol) biasanya adalah merumput, menunas, meranting. Aktifitas meranting inimasyarakat menyebutnya ’melorout kawo’ (khusus untuk tanaman kopi) yaitumembersihkan tunas‐tunas dan ranting‐ranting yang tidak berguna. Sedangkan aktivitasuntuk persiapan lahan tanam tumbuh padi sawah biasanya dilakukan beriringan setelahlahan ladang telah siap ditanam. Namun untuk persiapan lahan persawahan hanyadilakukan kerja ‘nebas otuk jedi hawah’ dan membakar serta membersihkan jerami sisapanen hingga lahan siap untuk ditanam ketika musim hujan tiba.Ketika musim penghujan tiba, aktivitas yang dilakukan masyarakat petani adalah ‘nugal’(menanam) gabah padi darat dilahan yang telah disiapkan dengan menggunakan alatsemacam tombak dari kayu yang diruncingkan (tugal). Sedangkan untuk lahan sawah, yangPage 26­ 26 ­dilakukan adalah ‘nguni’ (menanam/menghamburkan gabah padi secara beraturan padasepetak lahan basah yang telah disiapkan antara sekitar dua atau tiga minggu hingga paditersebut tumbuh) dan selanjutnya adalah ‘betanam’ padi yang telah tumbuh tersebutdipindahkan dilahan sawah dengan tanpa menggunakan alat selain tangan. Selain bertanam padi darat, sebagian petani warga Adat Suku Tengah Kepungut jugabertanam padi sawah dengan siklus tanam tidak jauh berbeda dengan padi darat, yaitupada awal musim penghujan. • Masa‐Masa SulitMasa ini biasanya dirasakan pada saat harus melakukan aktivitas kerja berat dan pada saatbanyaknya pengeluaran yang harus dipenuhi. Aktivitas kerja berat biasanya dirasakanketika melakukan kerja mempersiapkan lahan baik ladang maupun sawah. Dirasakan masakerja berat juga ketika pada lahan kebun, sawah dan ladang yang mengharuskan untukdikerjakan secara bersamaan dalam waktu tertentu, yaitu aktivitas pembersihan seperti‘merumput/menunas/ meranting’ pada lahan atau tanaman. Masa ini biasanya terjadi padabulan Mei.Adapun masa banyak pengeluaran dirasakan antara lain oleh anggota masyarakat yangmenyekolahkan anaknya yaitu pada saat tahun ajaran baru tiba, biasanya banyak keperluanyang harus dipersiapkan dengan mengeluarkan biaya seperti mendaftarkan anak kesekolah, membayar uang sekolah, membeli pakaian seragam, serta alat‐alat kebutuhanbelajarnya, sehingga pada saat itu biasanya pengeluaran menjadi bertumpuk dalam jumlahyang cukup banyak. Disamping itu kebutuhan pokok keluarga sehari‐hari juga harusdipenuhi. • Musim Panen Tanaman KerasMasyarakat memaknai musim panen tanaman keras didasari atas kebiasaan perputaranproduksi masing‐masing tanaman dengan melihat banyaknya tanaman tersebutmenghasilkan buah yang siap dipetik pada waktu tertentu. Maka untuk musim panentanaman keras seperti karet dengan periodik 1 satu kali penyadapan (mecat odel),sedangkan durian, petai, jengkol biasanya terjadi pada awal tahun sekitar bulan Maret,walaupun adakalanya musim panen lebih cepat atau mungkin lebih lambat dari biasanyatergantung pada keadaan cuaca yang mempengaruhi produksinya. Sedangkan tanaman kelapa biasanya berbuah dan siap dipetik sepanjang tahun. Sementaramusim panen agung untuk tanaman kopi biasanya terjadi pada bulan April hingga Juniuntuk setiap tahunnya, namun adakalanya sudah dapat dipanen dalam satu bulan sebelumatau setelah bulan panen agung biasanya. 3.5.3.2. Aktivitas Produksi Rumah TanggaBeberapa aktivitas produksi rumah tangga yang ditentukan oleh masyarakat Adat SukuTengah Kepungut berdasarkan rutinitas keluarga selain kegiatan pertanian antara lainadalah memasak, mencuci, merawat anak, memelihara ternak, mencari ikan dan pergi kepasar (pekan). Dalam pelaksanaannya dilakukan bersama‐sama oleh laki‐laki danperempuan serta aktivitas tersebut berlaku sepanjang waktu setiap tahunnya. 3.5.3.3. Aktivitas Rutin Sosial KemasyarakatanAdapun aktivitas rutin sosial kemasyarakatan masyarakat Adat Suku Tengah Kepungutadalah pada bulan Agustus setiap tahunnya dilakukan Upacara Bendera memperingati hariKemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, kegiatan tersebut dilakukan diPage 27­ 27 ­desa secara rutin yang biasanya berupa rangkaian kegiatan perlombaan dan olah raga daritingkat anak‐anak, remaja dan dewasa. Bahkan biasanya selama bulan Agustus masyarakatAdat Suku Tengah Kepungut di wilayah desa administratif lebih banyak berada di desadibanding bermalam dikebun/ladang/sawah.3.5.3.4. Alokasi Waktu Anggota Keluarga Untuk melihat alokasi waktu anggota keluarga di Adat Suku Tengah Kepungut cukupmengalami kesulitan dalam mencari keluarga yang ideal, dimana merupakan gambarankeluarga yang lengkap khususnya keluarga yang anggota keluarganya dapat mewakilikeseluruhan keluarga masyarakat Adat Suku Tengah Kepungut umumnya, khususnya anaklaki‐laki dan perempuan berdasarkan umur dan aktivitas kesehariannya..Gambaran alokasi waktu anggota keluarga masyarakat Adat Suku Tengah Kepungut dilihatberdasarkan kecenderungan umum aktivitas yang dilakukan Suami, Isteri, Anak Laki‐Lakidan Anak Perempuan dalam kesehariannya. Anggota keluarga yang digambarkan ini dianggap telah mewakili kecenderungan umumkeluarga yang ada di Adat Suku Tengah Kepungut; anggota keluarga berjumlah 5 (lima)orang yang terdiri dari Suami, Isteri, anak perempuan (sulung), anak laki‐laki (tengah) danbalita. Aktivitas keseharian anggota keluarga ini adalah Suami dan Istri sehari‐harinyasebagai petani, sedangkan anak perempuan dan anak laki‐laki merupakan siswa di sekolahdasar (SD) dan seorang anak balita usia 1 tahun. Aktivitas kesehariannya keluarga ini dihitung dalam 24 jam yang dimulai sejak bangun tidursetiap harinya dalam keadaan musim panas dan musim hujan. Biasanya isteri bangun (pkl04.30 wib) lebih cepat dari anggota keluarga lainnya untuk mengerjakan pekerjaan rumahseperti memasak dan mencuci serta mandi dan menyiapkan sarapan pagi. Suami biasanyabangun (05.00) sedikit lebih lambat dari isteri, kemudian minum kopi dan selanjutnyasarapan pagi bersama isteri dan anak‐anaknya. Mulai sekitar pukul 07.30 wib biasanya baikisteri maupun suami menyiapkan alat kerja dan berangkat ke kebun/sawah/ladang,selanjutnya mereka melakukan pekerjaannya di kebun/ladang/sawah hingga pukul sekitarpukul 11.30 – 12.30 wib beristirahat dan makan dan kemudian melanjutkan pekerjaan hinggapulang sekitar pukul 17.00 wib. Suami biasanya langsung mandi, minum kopi dan istirahat; sedangkan isteri memasak,mandi, mengasuh anak dan istirahat. Dari pukul 18.30 ‐ 19.30 WIB digunakan untuk SholatMaghrib, isteri menyiapkan makan malam dan kemudian anggota keluarga makan malambersama. Setelah itu sekitar pukul 20.00 wib hingga waktunya tidur merupakan waktuistirahat santai, ngobrol, bertandang ke rumah tetangga, nonton televisi atau mendengarradio. Biasanya isteri lebih dominan hanya dirumah istirahat dan mengasuh anak hinggatidur (20.30) lebih cepat dari suami (22.00 wib). Alokasi anak laki‐laki dan perempuan disesuaikan dengan rutinitas kesehariannya; karenabiasanya membantu ibu masak dan mencuci maka anak perempuan bangun (06.30) lebihcepat dari anak laki‐laki (07.00) yang langsung mandi, makan dan belajar di sekolah hinggapukul 13.30 wib. Setelah itu anak perempuan memanfaatkan waktunya untuk bermainsambil mengasuh adik dan makan siang hingga pukul 16.00 wib. Sedangkan anak laki‐lakisetelah pulang sekolah (13.30) mengganti pakaian dan makan siang, selanjutnya waktubermain hingga pukul 17.00 wib; kemudian mandi, membantu mengasuh adik dan bermaindi rumah hingga pukul 18.30 wib. Anak perempuan membantu pekerjaan ibu sertamembersihkan rumah dan mandi. Dari pukul 19.00 wib, setelah makan malam, anak laki‐lakibiasanya sedikit mengulang pelajaran sekolah dan membuat PR kemudian menontonPage 28­ 28 ­televisi hingga tidur (21.00). Sedangkan anak perempuan setelah makan malam biasanyamengisi waktu dengan santai, membaca dan menulis atau nonton televisi hingga waktunyatidur (pkl 21.00 wib).Demikian aktivitas keseharian umumnya anggota keluarga masyarakat Adat Suku TengahKepungut. Perbedaannya dengan ketika musim hujan adalah bahwa pada musim hujanumumnya rentang waktu aktivitas keseharian lebih lambat dan sedikit dari biasanya padamusim panas. 3.5.3.5. Analisa Peran Gender Keluarga PetaniUntuk melihat tentang pembagian peran anggota keluarga petani masyarakat Adat SukuTengah Kepungut, maka dibagi dalam empat ruang aktivitas, yaitu :• Aktivitas di rumah/di desaBeberapa aktivitas dirumah biasanya lebih dominan dilakukan oleh kaum perempuan (isteridan anak perempuan), sedangkan beberapa bagian yang dilakukan oleh kaum laki‐laki(suami dan anak laki‐laki) lebih bersifat membantu saja. Sedangkan untuk aktivitas keluardesa (ke pasar/pekan) biasanya lebih banyak dilakukan oleh kaum laki‐laki (Suami).• Aktivitas di kebun/ladang/sawahPada aktivitas pertanian di kebun/ladang/sawah biasanya lebih banyak dilakukan oleh kaumlaki‐laki (Suami), khususnya pada pekerjaan mempersiapkan lahan hingga mengantisipasihama menjelang panen dan isteri ketika itu biasanya lebih bersifat membantu, namunperan isteri juga menjadi bagian yang utuh dalam pelaksanaan aktivitas dike‐bun/ladang/sawah; sedangkan untuk kegiatan menanam, merumput dan panen biasanyadilakukan secara bersama‐sama (suami dan isteri).• Pengambilan keputusan dalam keluargaPengambilan keputusan dalam rumah tangga ini dilihat dari peran serta masing‐masinganggota keluarga dalam mengambil kesepakatan keluarga tentang kebutuhan melanjutkansekolah anak dan penentuan perkawinan anak. Dalam hal menyekolahkan anak ketingkatlebih lanjut (keluar desa) biasanya peran orang tua lebih pada pertimbangan akan ket‐ersediaan biaya dan kebutuhan akan partisipasi anaknya dalam hal mengurus keluarga,peran suami dan isteri biasanya berimbang dan lebih besar, akan tetapi tidak mengabaikanperan anak untuk menentukan sikapnya. Namun ketika anak telah menentukan sikap untukmelanjutkan sekolah maka biasanya orang tua juga mengikuti keinginan anaknya.Selanjutnya adalah dalam hal perkawinan anak; orang tua biasanya lebih memberikan kele‐luasaan bagi anak untuk menentukan pilihan siapa calon ‘suami atau isteri’‐nya, sementaraorang tua lebih berperan pada perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pernikahananaknya. Namun keputusan lebih berdasarkan pada kebutuhan dan kemauan sang anak. • Aktivitas rutin sosial kemasyarakatan Pada aktivitas rutin sosial kemasyarakatan Adat Suku Tengah Kepungut baik peringatanHUT RI maupun hari‐haribesar keagamaan baik laki‐laki maupun perempuan semuanya ter‐libat mengikuti acara, namun pada pelaksanaan teknis acara biasanya kaum laki‐laki lebihberperan. Sedangkan pada pertemuan desa biasanya lebih banyak kaum laki‐laki yang terli‐Page 29­ 29 ­bat, bahkan kaum perempuan hampir tidak terlibat dalam pertemuan tersebut. Kecualipada pertemuan PKK, biasanya hanya dihadiri oleh kaum ibu saja. 3.5.3.6. Gambaran Sumberdaya dan ManfaatSecara umum gambaran sumberdaya dan manfaat di Adat Suku Tengah Kepungut diper‐gunakan/dimanfaatkan dan di kelola secara bersama‐sama antara istri dan suami, se‐muanya di kelola secara bersama‐sama antara suami dan istri baik akses maupun kontrol‐nya, walaupun secara umum peran suami sebagai kepala keluarga merupakan penentuakhir keputusan keluarga hal ini dipengaruhi oleh selalu adanya musyawarah antara suami istri dalam pengaturan sumber daya, tenaga kerja serta pemanfaatan hasilnya, sebab hal inicukup erat kaitannya dengan kerukunan rumah tangga yang secara adat (marga Suku Ten‐gah Kepungut) juga banyak disinggung. Dari hal yang di atas dapat di lihat gambaran sumber daya dan manfaat di Suku TengahKepungut sebagai berikut:• TanahTanah ini dimiliki secara bersama‐sama oleh isteri maupun suami, peran keduanya cukuppenting karena apapun yang dilakukan dengan lahan tersebut lebih dahulu dibicarakanbersama, sehingga masing‐masing pihak punya akses yang sama walaupun memang untukmelakukan pekerjaan mengolah lahan yang lebih berat dilakukan oleh suami demikian puladalam hal mengontrol lahan tersebut dan isteri lebih banyak membantu.• Perlengkapan Rumah TanggaAlat‐alat perlengkapan rumah tangga diakses bersama‐sama oleh suami isteri, sebabkeduanya memiliki dan mempergunakan alat‐alat tersebut secara bersama‐sama sepertialat makan, alat masak, alat pertanian dan lainnya. Kontrol biasanya lebih banyak dilakukanoleh kaum perempuan untuk membersihkan, menyimpan dan menjaga supaya perlengka‐pan tersebut tetap baik dan bisa dipergunakan. Namun untuk peralatan pertanian seperticangkul, parang, kapak lebih banyak dikontrol oleh suami.• ModalModal diakses dan dikontrol secara bersama‐sama baik oleh suami maupun isteri, sehinggamodal atau keuangan yang dimiliki keluarga jika akan dipergunakan untuk keperluanapapun biasanya melalui musyawarah, disepakati dan semuanya menjadi tanggungjawabbersama. • Pemenuhan kebutuhan keluargaGuna memenuhi kebutuhan keluarga peran suami maupun isteri sama dominan walaupunperan suami lebih banyak dalam hal bekerja mencari nafkah pada sumber‐sumber pengha‐silan guna mempersiapkan pemenuhan kebutuhan kelurga, namun dalam hal membeli danmemasak lebih banyak diperankan oleh isteri. • PendapatanDalam hal pendapatan yang diperoleh keluarga baik berupa barang maupun uang, diaksessecara secara bersama untuk keperluan keluarga, namun dalam hal kontrol lebih banyakdilakukan oleh isteri, karena isteri lebih pandai dalam memenej keuangan keluarga gunaPage 30­ 30 ­membeli kebutuhan rumah tangga sehari‐hari, namun jika suami memerlukannya maka bi‐asanya harus minta terlebih dahulu kepada isteri. • Kesejahteraan KeluargaKesejahteraan dalam keluarga menjadi tanggungjawab suami dan isteri secara bersama‐sama untuk mencapainya, mereka bekerja bersama‐sama secara bahu‐membahu untukmendapatkan kehidupan yang lebih baik yang tentunya akan mereka nikmati secara ber‐sama‐sama pula.3.5.3.7. Diagram Venn (Kelembagaan dan Program)Pelaksanaan kegiatan PRA untuk item diagram venn dilakukan dengan cara mengumpulkanbeberapa kelompok lapisan masyarakat yang ada di Adat Suku Tengah Kepungut dalamsatu forum bersama. Tujuan utama kegiatan ini adalah mengajak masyarakat secarabersama‐sama memahami kondisi lembaga‐lembaga serta beberapa program yang sudahada selama ini. Dalam proses kegiatannya masyarakat diharapkan dapat memberikanpenilaian secara obyektif tentang kegunaan dan manfaat yang dirasakan selama ini darilembaga‐lembaga dan program yang pernah ada atau sedang berjalan di desa. 3.5.3.8. Diagram Venn KelembagaanProses penggalian data mengenai Kelembagaan dan program di Adat Suku TengahKepungut dilaksanakan di rumah‐rumah masyarakat yang dihadiri oleh TIM PRA bersamamasyarakat dengan menggunakan metode diskusi kelompok (Focus Group Discusion) danmetode tungku untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi kelembagaan yang ada dibeberapa desa, kemudian mencari pola hubungan (interaksi) antara lembaga tersebut yangdipetakan dalam bentuk diagram Venn.Dari rangkaian proses yang dilakukan TIM PRA bersama masyarakat dalam penggaliankelembagaan desa ini, didapatkan informasi sebagai berikut:Tabel 2 Kelembagaan Adat Suku Tengah KepungutNo. LembagaPenjelasan Lembaga (Fungsi dan Aktifitas)1.LKMDMerupakan lembaga yang berfungsi untuk menjagastabilitas dan ketahanan masyarakat desaMerancang dan melaksanakan pembangunan di desa2.BPDMerancang dan membuat peraturan desa (PerDes)Menampung aspirasi masyarakatMengontrol jalannya pemerintahan desa3.Kelompok Tani Mengembangkan modal usaha taniMembantu petani meningkatkan produktifitas perta‐nianMembantu proses pemasaran hasil pertanianmasyarakatMengembangkan kemitraan usaha tani bagimasyarakatMengembangkan kerjasama dengan koperasi (KUD)untuk modal usaha tani4.PKKPemberdayaan perempuan di desa5.Karang TarunaMembina generasi muda di desaPage 31­ 31 ­6.RISMAMembina generasi muda dalam bidang keagamaan(Islam)7.Koperasi (Usaha Tani) Membantu usaha tani masyarakat melalui usaha simpanpinjam8.PPHB (PersatuanPemburu Hama Babi)Membantu petani memberantas hama babi9.Sarapal anamKelompok kesenian bagi bapak‐bapak yang bernafaskanIslam10. PersanjiKelompok dzikirSumber: Observasi lapangan PRA, AKAR FoundationDari tahapan proses sebelumnya yaitu identifikasi dan infentarisasi kelembagaan desa yangada di masyarakat mengenai fungsi dan aktifitasnya, tahapan selanjutnya yaitu memetakanpola hubungan dan interaksi antar lembaga tersebut dalam bentuk diagram Venn kelem‐bagaan.Proses ini menggunakan metode diskusi yang difasilitasi, dimana peran fasilitator hanyasebagai penjaga alur proses diskusi dan masyarakat yang berperan dominan dalam me‐metakan pola hubungan (interaksi antar lembaga) ini dengan menggunakan tiga kriteriabulatan untuk menggambarkan ukuran lembaga (kualitas dan kuantitas) yaitu besar, se‐dang dan kecil. Diagram Venn kelembagaan Adat Suku Tengah Kepungut yang disusun Team Akar atasdasar kesamaan yang terjadi di beberapa desa sasaran program sebagai berikut:Gambar 1. Diagram Venn Kelembagaan DesaLKMDKarang Ta-runaPersanjiSarapalanamBPDPKKRebanaKelompokTaniPPHBKoperasiSuku Tengah KepungutPage 32­ 32 ­Dari gambar 1 teridentifikasi bahwa hanya terdapat 3 lembaga yang besar yaitu LKMD, BPDdan Kelompok Tani. Pemilihan ini didasarkan pada pertimbangan masyarakat mengenaikuantitas keanggotaannya dan posisi pentingnya di masyarakat yang sangat menentukanarah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang mayoritas merupakan petani.Dalam diagram Venn, Lembaga karang taruna secara kuantitas kenggotaan termasukdalam criteria sedang. Hal ini didasarkan pada pertimbangan jumlah generasi muda di SukuTengah Kepungut cukup banyak (mencapai 25% dari total penduduk; Sumber: Ketua FPML)dan aktifitas mereka (program kerja) yang cukup menonjol dalam bidang socialkemasyarakatan dan olah raga.Selebihnya merupakan lembaga dengan kriteria kecil (dalam konteks kuantitaskeanggotaan dan perannya dalam masyarakat) yang terdiri dari Koperasi Unit Desa (KUD),Persatuan Pemburu Hama Babi (PPHB), kelompok Ibu‐Ibu PKK dan Rebana serta kelompokpengajian Bapak‐Bapak yang terdiri dari kelompok Sarapal Anam dan Persanji.Pola hubungan (interaksi) antar lembaga ini terlihat relatif kecil (tergambar dari irisan antargambar) dimana hubungannya hanya dalam konteks komunikasi dan koordinasi. Hanyauntuk lembaga kelompok tani dan PPHB yang dalam gambar terlihat adanya irisan penuh. Hal ini didasarkan pada fungsi PPHB sebagai pemberantas hama babi dirasakan sangatberguna bagi masyarakat Adat Suku Tengah Kepungut yang mayoritas sebagai petaniterutama tanaman padi sawah dan padi darat dengan hama pengganggu tanaman yangdominan adalah hama babi.3.6.ANALISA KEBIJAKAN3.6.1. Kedudukan Hak Ulayat dalam Kebijakan NegaraProses akulturasi dan yuresprudensi hukum lokal dengan sistem pemerintahan negaradimulai ketika terjadinya pengaruh pemerintahan kolonial terhadap hukum tanah adat atauhak ulayat yang dalam bentuk aplikatif dibuat politik agraria. Politik agraria yang di buatoleh kolonial adalah Landrent ini penyebutan teori membuat suatu sistem pajak bumi, Cultuurstelsel sistem ini merupakan ’stelsel Tanam Paksa’ yang di adakan oleh Van denBosch tahun 1830, kemudian Agrarische Wet, Agrarisch Besluit, Domeinverklaring aturan pokok mengenai agrariapada jaman Belanda ini pasal 51 IS yang berisi 8 ayat ;diantarnya ada 3 ayat yangmenghormati hak ulayat masyarakat lokal yang menyebutkan Gubernur Jenderal tidakakan mengambil kekuasaan atas tanah‐tanah yang telah dibuka oleh masyarakatasli/adat dan tanah tersebut dapat diberikan kepada masyarakat asli/adat dengan hakeigendom meskipun disatu sisi ada beberapa prasyarat dan batasan begitu juga dengansistem penyewaan tanah antara masyarakat asli/adat dengan pendatang yang tentunyadi tentukan oleh undang‐undang.Dengan demikian tanah yang di atasnya terdapat hak milik masyarakat asli/adat (jadibukan eigendom) adalah Landsdomein atau milik negeri tidak bebas (onvrijLandsdomein). Sedangkan Agrarische Wet mengatur tentang perlindungan terhadapperusahaan partikelir sekaligus di satu sisi melindungi kepentingan masyarakat asli/adatatas hak milik atas tanah yang disebut dengan hak eigendom agraris (agrarischPage 33­ 33 ­eigendomrecht) yaitu memberikan kesempatan bagi masyarakat asli/adat untukmemperoleh hak baru sehingga dapat dihipotikkan. Di satu sisi untukmemperkenankan masyarakat asi/adat untuk menyewakan tanahnya kepada orangasing, dengan demikian rakyat ekonomi lemah mendapat perlindungan terhadap orangasing yang ekonomi kuat. Sedangkan Domeinverklaring berfungsi untuk dipakai sebagai landasan bagiPemerintahan untuk dapat memberikan tanah dengan hak‐hak Barat yaitu hak yang diatur dalam BW seperti hak eigendom, erpacht, opstal dan lain‐lain, pada fungsi iniPemerintahan sering bersikap seperti eigenaar dan overheid (penguasa). Secara umum hak eigendom agraris bertujuan untuk memberikan suatu hak yang kuat atastanah kepada masyarakat adat/asli, dalam prakteknya istilah eigendom agraris digunakanuntuk membedakan dari eigendom menurut pengertian BW sebab eigendom agraris inimerupakan hak masyarakat asli/adat dan bukan hak Barat dan untuk dapat menjadi pemilikagraris, seorang masyarakat asli/adat harus sudah ”pemilik individual turun temurun’(erfelijk individueel bezitter), sehingga tidak dikuasai oleh ketentuan‐ketentuan yangbersangkutan dalam BW.16Dalam sistem Pemerintahan Indonesia Hak Ulayat diakui dalam beberapa ketentuanperaturan perundangan‐undangan, dalam sistem pengelolaan sumber daya alam danagraria di dalam Pasal 28 H UUD 1945 secara tegas melindungi hak atas properti, Paragrap4 menyatakan bahwa ’setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak miliktersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang‐wenang oleh siapapun’. Di tambah lagiPasal 28 I UUD 1945 secara khusus melindungi hak‐hak masyarakat adat, paragraf 3menyatakan ’identitas budaya dan hak masyarakat adat/tradisional dihormati selarasdengan perkembangan zaman dan peradaban’.Begitu juga dengan aturan turunannya yang diantaranya persekutuan hukum di akuidengan tegas dalam UUPA No 5 Tahun 1960, LN 1960/104, dalam pasal 3disebutkan ”dengan mengingat ketentuan‐ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hakulayat dan hak‐hak yang serupa itu dari masyarakat‐masyarakat hukum adat, sepanjangmenurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa, sehingga sesuai dengankepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidakboleh bertentangan dengan undang‐undang dan peraturan‐peraturan (hukum) lain yanglebih tinggi”. Pada tataran aplikatif hak ulayat ini dijelaskan dalam pasal 5 UUPA ”Hukum Agraria yangberlaku atas bumi dan ruang angkasa adalah Hukum Adat, sepanjang tidak bertentangandengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa yangtercantum dalam undang‐undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segalasesuatu dengan mengindahkan unsur‐unsur yang berdasarkan hukum agama”.Secara tegas jika pemerintah melaksanakan proses pembangunan (Perkebunan,Kehutanan, Tranmigrasi dll) atas objek tanah ulayat maka hak ulayat dari suatu masyarakathukum adat tidak boleh dijadikan pengalang, dan jika hak ulayat dari masyarakat hukum itudapat menghambat dan mengahalangi sesuatu maka kepentingan umum akan dikalahkanoleh kepentingan masyarakat‐masyarakat hukum adat yang bersangkutan.Jika dilihat dari konplik yang terjadi di Suku Tengah Kepungut dimana wilayah adatnyadikoptasi oleh negara, hal ini merupakan dampak dari berlakunya UU No 5 Tahun 197916Agrarisch Besluit Pasal 4/3Page 34­ 34 ­tentang Pemerintahan Desa, UU ini mengaplikasikan sentralisme atau hukum yangterpusat yang secara langsung mengkoptasi sistem pengelolaan ulayat. Selain akibat UU ini,juga terjadi kerancuan hukum nasional dengan beberapa tata aturan sektoral. Sementarafase desentralisasi dan otonomi yang sejogjanya memberikan manfaat yang lebih besar kepada rakyat, ternyata perubahan politik dan ekpektasi pemerintahan pusat ke daerahdalam mengelola tanah, sumber daya dan fungsi budgeting malah mempercepat prosespenghancuran struktur sumber daya atas nama proses percepatan pembangunan danpeningkatan pendapatan asli daerah.Ekpektasi kekuasaan tidak ada membawa manfaat bagi proses land reform, pengalihanstatus kawasan dari perkebunan menjadi wilayah peruntukan transmigrasi berawal ataskepentingan proyek dan kapital para petinggi di Rejang Lebong, hal ini dapat dilihat dariproses perencanaan yang kurang matang maupun proses Analisa terhadap dampaklingkungan dan sosial. 3.6.2. Proyeksi Pembebasan Tanah dan PermasalahannyaJika dilihat proses pembebasan tanah di Indonesai sebagian besar di adopsi dari prosedurhukum yang diperkenalkan pada masa penjajahan Belanda guna mendukung penanamanmodal asing.Salah satu implikasi dari UU Pemerintahan Desa adalah subordinasi desa‐desa menjadistruktur birokrasi yang tunggal dan dipaksanakan di seluruh Indonesia, hal inimenyebabkan lembaga‐lembaga adat seperti Marga Suku Tengah Kepungut kehilanganotoritas mereka dan melemahkan ikatan sosial yang telah merekat di komunitas sampaisaat ini.Terbitnya HGU No 3/HGU/1988 Tanggal 12 Januari 1988 seluas 6.925 di Kota Padang RejangLebong untuk PT Bumi Mega Sentosa (BMS), kemudian PT BMS melaksanakan ganti rugibukan dalam bentuk ganti rugi atas tanah tetapi ganti rugi tanam tumbu di atas lahanmasyarakat baik dilakukan secara damai dan sebagaian besarnya dipaksanakan, sehinggapersoalan akses dan penguasaan yang tumpang tindih ini telah menyebabkan pemborosandan pengunaan tanah yang tidak efisien dan optimal sesuai dengan fungsi danperuntukannya. Kasus ini dilihat setelah terjadinya land clearing di wilayah HGU PT BMSpada tahun 1988 sebagian tanah tersebut di tanam tanaman perkebunan dan sebagainnyatetap di jadikan sebagai semak belukar kemudian semuanya di terlantakan. Alur Perijinan Pembangunan Perkebunan IndonesiaPermohonanPenanaman mendapatPersetujuanPenanaman ModalDalam Negeri/Asing(SK Menives/Kep.BKPM No.38/SK/1999)Ijin Perkebunan Ber-dasarkan KepmentanNo.357/Kpts/HK.350?5/2002 tentang PedomanPerizinan UsahaPerkebunanhttp://www.akarfoundation.com/data/laporan_project_kasus_lubuk_mumpo.pdf.http://www.google.com/search?q=cache:JFh8NBP7JWAJ:www.akarfoundation.com/data/laporan_project_kasus_lubuk_mumpo.pdf+Van+Bossche+1854+simbur&hl=id&ct=clnk&cd=2&gl=id

0 comments:

Rejang Land Pal

Support by

Add to Technorati Favorites blog-indonesia.com