Author by Erwin. S. Basrin
Komunitas adat Selupu Lebong secara Administratif berada di Bagian Utara Lebong atau berada pada Kecamatan Lebong Atas yang memiliki 12 Desa Administratif, atau secara fisik berbatasan :
Komunitas adat Selupu Lebong secara Administratif berada di Bagian Utara Lebong atau berada pada Kecamatan Lebong Atas yang memiliki 12 Desa Administratif, atau secara fisik berbatasan :
- Bagian Utara : berbatatasan dengan Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong
- Bagian Selatan : berbatasan dengan Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara
- Bagian Timur : berbatasan dengan Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong
- Bagian Barat : berbatasan dengan Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara
Wilayah Selupu Lebong ini sering juga di sebut dengan wilayah Tubey, Selupu berasal dari kata bahasa Rejang kuno “berduyun-duyun” yang berarti bergerombolan, penamaan ini sebenarnya merupakan dari aktivitas anak suku di bawah pimpinan Biku/Bikau Sepanjang Jiwo yang mengantikan Ajai Malang pada ritual penebangan kayu Benuang Sakti. Dari aktivitas dalam prosesi inilah masing-masing anak suku yang ada di Lebong menamakan Marga atau kelembagaan adatnya, menurut DR.G.A.Wilken dalam Koloniale Tydsehrift Agustus 1917 No 8 menyebutkan bahwa Marga berasal dari kata Sangkrit yang artinya sebuah kesatuan masyarakat yang berkumpul atas dasar memiliki asal usul secara turun temurun dan mempunyai aturan yang khas untuk mengatur tata kehidupannya (opperhoofd) dan wilayah adat. Setiap kumpulan/Marga ini dikepalai oleh sebelumnya dipimpin oleh seorang Ajai (Majai Pimpinan Clan) Kemudian di sebut Depati atau Pesirah/Sirah keterangan ini dapat ditemui dalam J. Marsden Historys of Sumatra 1764 dan Memorial Van Avergave Resident. Selupu adalah salah satu induk Marga Rejang Jhon Marsden (1757-1779) menyebutnya Seloppoo. Dalam Memorial Van Over Gave dan Over Name Resident Ross Van Raads Hoven bahwa Marga Selupu Lebong ini berkedudukan di Plabai (berasal dari bahasa local yang berarti tempat).
Selain di Lebong terdapat juga kesatuan adat Selupu Rejang yang berkedudukan di Batu Lebar Kesambe Lama Kabupaten Rejang Lebong, hal tersebut dikarenakan pertambahan penduduk dan ekspansi masyarakat adat, tetapi ada beberapa kesepakatan yang di bangun ditingkat komunitas bahwa dimanapun anak Marga Selupu Lebong mendirikan Marga maka harus dinamakan Selupu, tetapi Marga Merigi karena proses sejarah dan kasus maka penamaan marganya di namakan Merigi yang berasal dari kata Migai (ami igai atau tidak lagi). Dalam mengatur tata pergaulan antara manusia dalam pranata adat terkecil yang disebut Kutai masyarakat adat Selupu diikat dengan tata aturan yang disebut dengan adat rian ca’o merupakan adat yang dibangun atas kesepakatan dan kemudian secara lebih luas di sebut adat Beak Nyoa Pinang. Pada proses-proses sengketa Pidana dan Perdata penyelesaiannya lebih menonjolkan pendekatan musyawarah yang dilakukan oleh Ketua Sukau atau perwakilan clan/keluarga, sementara kepala adat hanya sebagai pengesah dari keputusan sidang adat. Selain peradilan adat Secara umum Masyarakat Adat Selupu Lebong mengenal adanya pembagian peruntukan lahan di wilayah adatnya yaitu areal pemukiman (di sebut Sadei, Kutai), areal perladangan (disebut Talang) dan wilayah hutan (di sebut Imbo Piadan/Hutan yang dipelihara) wilayah hutan bagi masyarakat Selupu Lebong secara konseptual bukan saja sekedar tegaknya kayu melainkan satu kesatuan ekosistem yang terdiri dari tumbuhan, satwa, air, udara, tanah dan mineral serta manusia dan pranata sosialnya. Bahkan hutan bukan saja persoalan ekonomi melainkan juga mempunyai dimensi sosial, budaya, politik serta pertahanan dan keamanan yang tinggi. Hutan bagi masyarakat Selupu Lebong pun memberi penegasan bahwa aktor utama dalam pengelolaan hutan adalah komunitas adat setempat.
Dalam melanjutkan kehidupannya. Mayarakat adat Selupu Lebong menanam padi, menanam tanaman perkebunan, memanfaatkan hasil hutan kayu-nonkayu, dan hasil-hasil sungai di wilayah adatnya. Pola seperti ini dimungkinkan karena sebagaian besar masyarakat Rejang Selupu Lebong tinggal di desa-desa di areal pemukiman dan berjauhan dari areal perladangan. Mereka menginap di ladang dan hanya kembali satu hari dalam satu atau dua minggu yaitu pada hari pasar desa (Masyarakat Selupu Lebong menyebutnya Peken). Dengan adanya pembagian peruntukan itu bisa dipahami bahwa wilayah adat masyarakat Rejang Selupu Lebong mempunyai wilayah sangat luas bahkan sebuah desa bisa memiliki wilayah sampai ribuan hektar. Pada masyarakat Rejang Selupu Lebong pengetahuan tentang batas wilayah adat di berikan secara lisan serta tutun-temurun dan mengacu pada batas-batas alam tertentu (Pacang Balei-Balei, Kes Tages) atau mantal map seperti sungai, mata air dan jenis kayu tertentu seperti pohon Seluang Abang dan pinang. Untuk areal pemukiman di tandai dengan adanya makam leluhur dan tanda alam lainnya (Gais Pigai). Sayangnya hak pengolahan atas wilayah adat tersebut tidak dapat dibuktikan dengan batasan yang jelas apalagi sampai di akui oleh hukum formal, padahal dengan adanya batasan yang jelas dan terifikasi seperti peta keberadaan wilayah milik masyarakat adat dapat di mengerti dan di akui pihak lain.
Sebagian masyarakat sepenuhnya menyadari hidupnya yang ketergantungan dengan alam, masyarakat Rejang Selupu Lebong mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam sebaik-baiknya. Berbagai larangan untuk menebang pohon tertentu misalnya pohon madu (Sialang) dianggap sama dengan menghilangkan nyawa seseorang, menebang pohon belum waktunya dan menebang pohon di sepanjang badan sungai Kiyeu Celako demikian jenis kearifan yang ada pada masyarakat Rejang Selupu Lebong hal ini merupakan strategi guna untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam. Orang Rejang Selupu Lebong percaya bahwa ada kekuatan lain di luar kemampuan dan tanda-tanda alam yang harus dihormati sebagai ujut kebersatuan dengan alam mereka mengenal dengan tuweak celako. Hingga saat ini upacara-upacara adat yang berkaitan dengan hal di atas masih sering dilakukan seperti upacara di seputar tanaman padi (Mundang Biniak), membuka ladang (Mengeges, Kedurai), membangun rumah (Temje Bubung) dan lain-lain.
Orang Rejang Selupu Lebong juga mengenal sistim Begilia (bergiliran memimpin) yang berdasarkan falsafah Bejenjang Kenek Betanggo Tu’un dalam sistim pemerintahan desa. Pola ini bagian dari strategi untuk menyingkapi intervensi pemerintah melalui UU NO 5 Tahun 1979, pola Begilia diganti dengan pemilu. Di lain pihak upaya yang dilakukan golongan adat yang ingin mengembalikan hak-haknya tidak mendapat respon, akibatnya kaum adat menarik diri dari seluruh kegiatan baik pemerintah maupun sosial dan hanya melibatkan diri pada urusan keagamaan (perkawinan, kematian dan masjid).
Admin :
Dari tulisan ini dapat kita ketahui bahwa Marga Merigi dan Selupu Rejang di kesambe merupakan turunan clan Selupu Lebong
0 comments:
Post a Comment