Pengaturan hukum waris orang Serawai, tergantung kepada perjanjian sebelum akad nikah. Memang kulo yang ditentukan sebelum akad nikah, sangat penting fungsinya, karena kulo tersebut akan mengatur seluruh yang menyangkut persoalan keluarga. Dalam hal hukum waris juga ditentukan oleh kulo, yaitu sebagai berikut:
Kulo bejujugh atau kulo reto. Pelaksanaan kulo ini adalah isteri seolah-olah sudah dibeli oleh suami, sehingga si isteri tidak berhak untuk menuntut pembagian harta dari pejadi muanai atau orang tuanya. Suami pun tidak berhak untuk menuntut pembagian harta dari mertuanya, malah sampai hubungan pada orang tua isteri sudah putus. Andaikata suami meninggal dunia, maka hak tersebut diwariskan kepada isterinya, selama isteri tersebut belum kawin. Kalau isteri sudah kawin lagi, maka seluruh hak diwariskan kepada anaknya.
Andaikata terjadi perceraian antara suami isteri, maka isteri boleh pergi, dengan membawa bakaian di badan, dan isteri tidak bisa menuntut harta yang didapat bersama.
Kulo semendo masuak kampung. Dalam hal ini suami seolah-olah sudah dibeli oleh isteri, karenanya suami sudah kehilangan hak untuk mewarisi harta orang tuanya, walaupun dia selaku anak laki-laki. Yang mewarisi harta suami isteri tersebut adalah anak-anaknya.
Kulo semendo merdiko. Dalam hal ini suami ataupun isteri, masih tetap mempunyai hak waris terhadap harta orang tuanya. Andaikata terjadi perceraian, maka harta yang didapat bersama dibagi dua. Juga yang bisa mewarisi hartanya adalah anaknya yang tidak kehilangan hak waris. Andaikata suami isteri tidak mempunyai keturunan, maka hartanya diwariskan kepada orang tua kedua belah pihak.
Sumber:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1979. Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Bengkulu. Bengkulu: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
You are here : Home > Rejang Land Nearby > Hukum Waris Serawai
Hukum Waris Serawai
Labels: Rejang Land Nearby
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment