weblogUpdates.ping Taneak Jang, Rejang Land, Tanah Rejang http://rejang-lebong.blogspot.com Taneak Jang, Rejang land, Tanah Rejang: Catatan Perjalanan di Sungai Ipuh, Mukomuko

Catatan Perjalanan di Sungai Ipuh, Mukomuko

·

Oleh Erwin S Basrin
Sungai Ipuh, AKAR 2008


Perjalanan yang panjang dan melelahkan dari Kota Bengkulu akhirnya kami sampai di Desa Sungai Ipuh, memasuki Desa ini, di kiri kanan jalan di pagari tumbuhan sawit yang sebagian besar adalah milik Perkebunan Swasta PT Agro Muko, tetapi ada sebagaian kecil masyarakat yang juga memiliki kebun sawit.
Sebelum Sampai di Desa Sungai Ipuh kita akan lewat jembatan gantung yang melintasi Sungai Selagan Jelas Berlian. Ada nuansa damai ketika kami memasuki Desa ini, keramahan penduduk dan tidak ada kecurigaan terhadap para pendatang, kami relatif homogen baik dalam bahasa, adat dan agama karena kami menganut perkawinan yang non eksogami, penduduk disini banyak yang menikah dengan anggota keluarga dan kaumnya di tambah Barlian.

Sungai Ipuh, demikian nama salah satu Desa yang berada di Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, desa ini berjarak ± 40 Km dari ibu kota Kabupaten Mukomuko, dan ± 10 Km dari Penarik (salah satu wilayah di lintas Bengkulu-Mukomuko, disinilah simpang masuk wilayah Sungai Ipuh), Sungai Ipuh adalah salah satu desa tua di wilayah ini, kenyataan ini diperkuat dengan banyaknya rumah-rumah tua yang sampai saat ini masih dirawat dengan baik oleh warganya (salah satunya adalah rumah di depan tempat kami ‘ditampung’ hampir sebagain besar dindingnya dari kulit kayu). Menurut Bapak Aswir (yang bergelar adat Depati Mudo Panjang Rambut) saat ini menjabat sebagai Kapala Desa Sungai Ipuh dari cerita ninik mamak secara turun temurun dulunya Luak di Sungai Ipuh hanya terdapat 3 suku atau Luak (kesatuan kekeluargaan/clan) masing-masing Luak tersebut adalah Luak Depati Suko Rajo, Luak Depati IV dan Luak Depati VII. Luak Depati Rajo adalah komunitas yang pertama kali mendiami wilayah Sungai Ipuh dan dipercayai berasal dari Gunung Bungkuk Bengkulu Utara adalah komunitas homogen, baru kemudian di sebut-sebut Luak Depati IV dan Luak Depati VII juga mendiami wilayah ini.

Ke tiga Luak kemudian bersepakat untuk membentuk perkampungan di sisi Sungai Ipuh, kesepakatan inilah yang kemudian dikenal dengan Berkampuh Luak Nan Nan Tigo dan salah satu komuntas yang juga bergabung ke dalam komunitas Berkampuh Luak Nan Nan Tigo adalah Talang Ajan, karena pertambahan dan perubahan yang terjadi nama kumpulan komunitas Desa ini berganti dengan Nama Sungai Ipuh, Ipuh diambil dari nama pohon yang saat itu tumbuh di wilayah Sungai Ipuh, ketika itu sebagian besar masyarakatnya mengunakan kulit kayu Ipuh sebagai pakaian sehari-hari.

Secara umum ke tiga yang ada di Sungai Ipuh ini menganut sistem matrilinial yang lebih berat ke pada pihak ibu, sementara pihak laki-laki ada ketidak jelasan hirarkis namun biasanya pihak laki-laki hanya berperan pada proses perkawinan, jika dilihat lebih jauh sistem lokal atau adat yang dianut masyarakat Sungai Ipuh ini kecenderungan mirip sistem lokal masyarakat Minangkabau Sumatera Barat, tetapi dalam sistem komunal lebih bersifat geneologis matrialinistik dan tidak mengenal siatem tenurial community, sampai saat ini sistem kelembagaan Kaum di dalam Lauk tertentu masih mengacu pada falsapah lalu kemekah sutan sidi, lalu bekudo jalan darek, dulu allah kemudian nabi, dulu lembago kemudian adat, pepatah ini menyepakati antara sistem adat dan sistem syara’ dan sistem kelembagaan adat yang utuh.

Pertambahan penduduk juga berimlikasi dengan bertambahnya Kaum di Sungai Ipuh, saat ini terdapat 13 Kaum yang merupakan pecahan dari 3 kaum yang disebut terdahulu, Menurut Barlian (ketua Perkumpulan Gerakan Pemuda Sungai Ipuh/GENESIS) boleh saja para pihak membuat kaum baru tentunya dengan beberapa prasyarat, seperti punya anggota kaum, kepengurusan kaum dan yang terpenting adalah membayar beras 20 kulak (4 cupak) dan melaksanakan prosesi potong kambing yang akan diberikan kepada para kepala Kaum yang sudah ada, tentunya dengan study kelayakan dengan persfektif adat yang dilakukan oleh para sesepuh dan kepala kaum yang sudah eksis lebih dahulu.

Komunitas Kaum di Sungai Ipuh dikepalai oleh Kepala Kaum, kepala kaum ini dipilih oleh Warga Kaum beserta para sesepuh kaum, dalam sejarah adat Kepala Kaum berfungsi sebagai medisai beberapa persoalan yang ada baik didalam kaum maupun dengan kaum dengan yang lain, persoalan ini biasanya diselesaikan dengan mengacu pada adat pegang pakai. Secara politik Kepala Kaum berperan sebagai negosiator dengan pihak lain misalnya dengan Pemerintahan Desa, dan bertanggung jawab penuh atas anak-anak atau warga kaumnya serta bertanggung jawab atas pinta pento, kesepakatan atas sistem hubungan keluarga/clan yang mengacu pada naik setakik tanggo turun setakik tanggo atau naiknyo pado adat turunyo pado baso.

Masing-masing kaum yang ada di Sungai Ipuh biasanya memiliki 1 buah Surau yang berfungsi sebagai tempat kenduri dah nuai (pesta panen), rapat kaum dan tempat belajar agama, sistem sosial yang masih dilakukan sampai saat ini adalah gotong royong, sistem ini biasa dilakukan dalam kaum disebut nyerayo atau gotong royong kaum, sedangkan gotong royong antar kaum gotong royong negeri dan biasanya di komandoi oleh Kepala Desa.

Pada dekade 1970-an Sungai Ipuh pernah menjadi lumbung padi di Kabupaten Mukomuko, ketika itu jenis padi yang ditaman adalah varietas lokal seperti padi umbut, belang bujuk dalam pengelolaan SDA bisanya dilakukan menjemput semangat padi (ritual adat dalam mengumpulkan yang teserak tesirai) dalam menanam padi, dan ketika padi berumur 1 bulan masyarakat warga biasanya melakukan ritual dengan membaca Surat Yasin, kemudian ketika padi berumur 2 bulan biasanya di lakukan pembacaan Yasin kembali, pada saat jemput semangat padi menjelang panen kembali dilakukan ritul adat biasanya dilakukan tarian adat enteak-enteak yang disertai dengan ritual sebagai penghatam rampung semangat padi dengan lagu-lagu hak-huak-hak-huak kemudian dilanjutkan dengan acara makan-makan atau ngadap jambar.

Terhadap hak kepemilikan atas sumber daya di atas lahan biasanya dipasang tanda besawah (dibersihkan), berebo (tanda-tanda tertentu), sementara sistem bagi hasil biasanya dikenal dengan buah adat dihadang dan ditutuh pada masa-masa panen biasanya ada larangan negeri, dimana masing-masing pihak bergiliran memanen yang di koordinir oleh Kepala Kaum dan Pemerintahan Desa ini merupakan aplikasi atas apresiasi warga kaum kepada pengurus kaum.

Masyarakat Sungai Ipuh masing meyakini adanya kekuatan gaib diluar kemampuan manusia sehingga dalam membuka hutan dilakukan rutual untuk meminta izin kepada penguasa gaib di hutan terutama untuk mendapatkan keselamatan dalam mengelola lahan dalam bahasa lokal disebut kalau tepat minta sipih, kalau sipih minta lepeh, aktivitas yang dilakukan ini disebut do’a buka rimbo.

Pada saat ini ada pergeseran pada tataran implementasi atas penyesuain intervensi dari sistem luar misalnya Pemerintahan Desa, dimana Kepala Desa merangkap sebagai Kepala Adat yang diawali dengan ritual pemberian gelar adat berdasarkan atas pilosofi lapuk li berganti li lapuk pauh jelipung tumbuh, kemudian dilanjutkan dengan recik tepung gelar adat yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan atas kesepakatan kaum dari mana dia berasal, ritual ini tidak hanya dilakukan oleh Luak yang bersangkutan tetapi juga dilakukan oleh masing-masing Luak yang ada di Sungai Ipuh.

Dalam sistem pemerintahan ada pembagian wewenang antara pemerintahan adat dengan Pemerintahan Desa, tetapi ada wewenang lebih Kepala Desa atas konsekwensi pemberian gelar atas dasar Kepala Desa sebagai kunci adat seperti dalam pepatah adat sutan hidayat mudik bekudo, kudo tuanku pagaruyung, lubuk adat gedung lembaga, urang tuo kepalo kaum.

Sangsi-sangsi adat bisanya mengacu pada kesepakatan antar kaum seperti yang tercantum dalam aturan adat, do’a punjung putih dan punjung kuning adalah bentuk sangsi yang paling berat yang diberikan terhadap konsekwensi suatu perbuatan yang dianggap tercela, dalam penyelesaian sengketa yang terjadi Kepala Kaum bertindak sebagai pembela bagi warga kaumnya, dan kepala desa sebagai payung adat dalam kasus adat sering bertindak sebagai mediasi yang ditemani oleh sesepuh adat sebagai tempat konsultasi dalam memberikan keputusan adat.

Akankah sistem lokal ini bertahan ditengah intervensi globalisasi, penghancuran struktural oleh kebijakan yang cenderung mengenalisir struktur sosial, namun Komunitas Kaum Sungai Ipuh tentunya memiliki daya adaptasi yang luar bisa menghadapi ‘gempuran’ dan ‘intervensi’ pihak luar, kami akan bertahan di sini dengan semua kekuatan yang ada dikami jelas Barlian dengan semangat, regenerasi akan tumbuh disini ditambah Barlian, semoga saja semangat juang dalam mempertahankan eksistensi struktur lokal akan terus mengalir ke generasi berikutnya bagaikan Sungai Selagan yang tak hentinya mengalir dengan derasnya.


1 comments:

toty ( Who am I? ) said...
May 11, 2011  
Rate this:
2.5

jadi teringat "masa muda".. sampai juga ke tempat ini...gempor ... kayaknya sekarang dak kuek lagi.. nice story ^v^

Rejang Land Pal

Support by

Add to Technorati Favorites blog-indonesia.com