weblogUpdates.ping Taneak Jang, Rejang Land, Tanah Rejang http://rejang-lebong.blogspot.com Taneak Jang, Rejang land, Tanah Rejang: Keberadaan suku sembilan di Tanah rejang

Keberadaan suku sembilan di Tanah rejang

·

SUKU SEMBILAN - BENGKULU
Perjuangan Menuntut Hak

Tomy Erwinsyah



Suku Sembilan telah mendiami wilayah Bengkulu sejak sebelum kekuasaan
Kerajaan Majapahit menyentuh wilayah itu. Mereka menetap berkelompok
dalam sebuah Petulai –wilayah hukum adat tempat masyarakatnya tunduk pada
satu kesatuan aturan yang dijalankan oleh penguasa yang timbul sendiri dari
masyarakat itu. Pemimpin adat dari kesatuan masyarakat hukum itu bergelar
Ajai. Terbentuknya negara modern, telah menyebabkan Suku Sembilan terkikis
hak penguasaan mereka terhadap wilayah hukum adatnya.


Sejarah Suku Sembilan
Suku Sembilan tidak dapat dipisahkan dari sejarah suku Rejang.1 Suku Rejang
berasal dari sekelompok manusia yang hidupnya mengembara, meramu dan
berburu, untuk kemudian menetap di sebuah wilayah yang disebut sebagai Renah
Sekelawi atau Pinang Berlapis.

Kelompok pengembara ini kemudian bercocok tanam dan hidup menetap
secara berkelompok dengan membuat perkampungan di lembah-lembah hulu
Sungai Ketahun – Kabupaten Lebong, Propinsi Bengkulu. Setelah beberapa
lama menetap, maka datanglah empat orang hulubalang (Biku) dari Kerajaan
Majapahit yaitu Biku Sepanjang Jiwo, Biku Bejenggo, Biku Bermano dan Biku
Bembo. Berkat kesaktian, keluhuran budi dan kebijaksanaannya, empat orang
hulubalang ini diminta untuk menetap dan menjadi pemimpin di masing-masing
Petulai. Keempat orang Biku yang memimpin Petulai ini kemudian lebih dikenal
dengan sebutan Depati Tiang Empat atau dalam bahasa Rejangnya Pat Petulai.
Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur
secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu serta memiliki sistem nilai,
ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri.2 Dari kedua definisi
ini maka jelaslah Suku Sembilan merupakan satu kesatuan masyarakat hukum
adat.

Dengan kepemimpinan baru para Biku tadi, mulai disusun semua aturan-aturan
hukum yang mengikat semua masyarakat di wilayah itu. Wilayah hukum adat
yang semula disebut dengan Petulai, berganti nama menjadi Kutei, yang berarti
kota, yang dalam bahasa Sansekertanya Kuta. Pengaruh kebudayaan Hindu
sangat kuat dalam hal ini.

Pengaruh kebudayaan Hindu ini berkembang seiring dengan pertambahan
penduduk yang menyebar di wilayah itu. Pola kehidupan pun sudah mulai dengan
bercocok tanaman, berladang dan bersawah. Masyarakat juga sudah mengenal
tulisan yang disebut dengan tulisan rencong (kha gha nga).

Penentuan Batas Wilayah Hukum Adat

Menurut penuturan para mantan Pasirah3 yaitu Ahmad, Ali Rahman dan Kandar
Manan, penentuan batas-batas wilayah Suku Sembilan pertama sekali ditetapkan
oleh Rajo Megat bergelar Rajo Mudo Gunung Gedang yang merupakan anak dari
Biku Sepanjang Jiwo.4 Berdasarkan cerita mereka, Rajo Megat dikirim ke Cina untuk
belajar menentukan batas-batas wilayah adat Suku Sembilan. Sekembalinya dari
negeri seberang dia mulai menentukan batas-batas wilayah adat Suku Sembilan
dengan menaburkan biji-biji bano, yaitu sejenis tumbuhan umbi-umbian (Alpinia
sp.). Penaburan biji bano ini dilakukan dengan menunggang seekor gajah yang
menelusuri wilayah-wilayah yang menjadi kekuasaan Suku Sembilan.

Menurut kepercayaan, bano tersebut hanya dapat tumbuh di wilayah-wilayah
yang menjadi kekuasaan Suku Sembilan. Benih itu tak dapat tumbuh di wilayah
adat lain. Dengan melihat tempat tumbuh bano itulah wilayah Suku Sembilan
dipastikan.

Petunjuk lain yang biasa dipakai untuk memastikan batas wilayah adat Suku
Sembilan adalah pertemuan dua sungai yang sering disebut Air Suwo, pohon
pinang dan tiga macam tanaman padi. Semua tanaman tersebut tumbuh sejajar
dan melingkari wilayah adat Suku Sembilan.
Secara tradisional, pengaturan wilayah di Suku Sembilan meliputi beberapa hal,
yaitu:
· wilayah-wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam, berladang,
bersawah dan menjadi kolam ikan bersama;
· wilayah-wilayah yang dianggap keramat, seperti hutan keramat yang harus
dijaga kelestariannya sebagai sumber air; dan
· wilayah permukiman penduduk.

Dalam wilayah yang dapat dimanfaatkan, Suku Sembilan mengenal hak komunal
atau hak bersama. Wilayah yang dimiliki bersama ini meliputi lahan hutan yang
dialokasikan untuk bercocok tanam di Desa Air Picung, Padang Kerbau, Air
Putih, Air Kopras dan Ketenong.

Sengketa Wilayah Adat

Pemerintah kolonial Belanda masuk ke wilayah Suku Sembilan pada 1856.5
Masuknya Belanda ke sini tidak diwarnai dengan kekerasan, tetapi melalui
kesepakatan antara Depati Tiang Empat dengan pemimpin Belanda yaitu Controlleur
Pruis Van Der Hoeven. Suku Sembilan masuk dalam Karesidenan Palembang,
sementara Belanda berjanji tidak akan merusak adat pusaka di wilayah itu.
Sengketa wilayah adat muncul setelah Pruis Van Der Hoeven digantikan J.
V. Walland pada 1856. Penguasa baru ini tidak mengakui semua aturan adat
yang telah dibuat. Dia juga mengubah Petulai dengan sistem Marga, sekaligus
memberlakukan Undang-undang Simbur Cahaya di wilayah Suku Sembilan.
Sistem ini dirasa sangat memberatkan masyarakat hukum adat karena mereka
harus membayar upeti kepada Belanda. Undang-undang Simbur Cahaya tidak
mengatur hubungan kemasyarakatan, pola hidup, ekonomi dan sosial akan
tetapi hanya mengatur pernikahan saja. Dalam Undang-undang itu, pernikahan
harus dilaksanakan selama tujuh hari tujuh malam, yang semua pembiayaannya
ditanggung oleh keluarga pengantin. Hal ini sangat mencekik masyarakat adat
yang tidak mampu.
Untuk bisa melaksanakan pernikahan ini, masyarakat menjual semua yang
mereka miliki hanya kepada pemerintah Belanda. Perlahan tapi pasti, tanah,
rumah dan semua harta benda yang mereka miliki habis terjual. Di samping itu
mulailah dikenal acara pesta yang di dalamnya terdapat ritual mabuk-mabukan,
pesta dansa yang semuanya tidak mereka kenal sebelumnya.
Setelah Undang-undang diberlakukan, banyak warga akhirnya menjadi kuli atau
buruh akibat semua harta benda mereka dijual kepada Belanda. Dengan cara
itulah Belanda pada akhirnya menguasai wilayah adat Suku Sembilan. Walaupun
wilayah adat dapat dikuasai, hutan yang dikeramatkan tidak diganggu gugat dan
diganti namanya dengan sebutan Boss Weissen (BW) pada 1860.
Setelah kemerdekaan, pemerintah pusat mengganti semua aturan yang berlaku
pada masa kejayaan Petulai maupun pemerintahan Belanda dengan aturan baru
yang berlaku secara nasional. Salah satu produk kebijakannya adalah Undangundang
No 5/1979 tentang Pemerintahan Desa. Melalui kebijakan baru, wilayah
Suku Sembilan dipecah menjadi beberapa desa dan aturan hukum adat tidak
berlaku lagi. Pemerintah juga menata ulang tata pemerintahan baru dengan
perangkat hukum yang sama sekali sangat asing bagi masyarakat Suku Sembilan.
Negara dan aparatnya mendasarkan diri pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal
336 dan merasa memiliki wewenang mengelola desa lewat Hak Menguasai Negara
(HMN). Hak itu dimaksudkan agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
dapat berjalan melalui satu komando. Ini menyebabkan pemerintah berlaku
sentralistik dalam menjalankan roda pemerintahannya. Dari sinilah, ruang
keterlibatan masyarakat nyaris tertutup rapat. Dengan itu pula negara sangat leluasa
menguasai, mengatur dan memiliki akses atas pengelolaan sumberdaya alam. Hal
ini sesuai dengan apa yang diungkapkan Munggoro: “paradigma pembangunan
kehutanan yang berbasis negara cenderung memberikan kewenangan penuh
pada negara untuk mengklaim, menguasai, memiliki dan mengatur pengelolaan
hutan dan kawasan hutan, sehingga secara sistemik negara menafikan klaimklaim
masyarakat adat”.7
Dengan kekuasaan yang absolut tersebut semua aturan yang sejak turun temurun
dianut oleh masyarakat hukum adat Suku Sembilan sedikit demi sedikit terkikis
habis oleh semua produk hukum pemerintah. Masyarakat yang tadinya mengenal
hak komunal mulai beralih kepada hak pribadi sehingga nilai-nilai kebersamaan
dan kegotongroyongan yang selama ini dikenal mulai luntur. Dan perlahanlahan
pula, mereka mulai melupakan identitas adatnya dengan kesibukan pribadi
untuk mengurus diri sendiri. Hak dan kewenangan masyarakat hukum adat
makin hilang setelah pemerintah menetapkan kawasan-kawasan hutan lindung,
cagar alam dan taman nasional.8 Wilayah adat masyarakat dilikuidasi dan dibagibagi
ke dalam wilayah lindung. Hal ini menyebabkan wilayah yang semula dapat
dimanfaatkan sebagai lahan bercocok tanam berubah statusnya menjadi kawasan
lindung (hutan lindung dan taman nasional).

Pada 1999, Pemerintah Propinsi Bengkulu melakukan Padu Serasi Rencana
Tata Ruang Wilayah dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan. Namun, partisipasi
masyarakat dibatasi dan dilibatkan tak lebih sebagai kuli angkut material
pembangunan tonggak-tonggak batas. Kebijakan pemerintah tersebut menjadikan
wilayah masyarakat hukum adat Suku Sembilan semakin sempit. Tapi tak hanya
itu. Belakangan, muncul sengketa wilayah antara Kabupaten Bengkulu Utara
dengan Kabupaten Rejang Lebong karena sebagian besar wilayah adat Suku
Sembilan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara yang semula
adalah satu kesatuan wilayah hukum adat Suku Sembilan.

Perjuan gan Hak Wilayah Adat

Pada awal 2003, seorang tokoh masyarakat adat Suku Sembilan, Indra Jaya,
atas persetujuan masyarakat yang lain, meminta kesediaan Yayasan Kelopak
Bengkulu untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak atas wilayah
adat mereka. Sejak itu, beberapa orang staf Yayasan Kelopak diterjunkan untuk
menggali informasi awal mengenai konflik yang terjadi di wilayah adat Suku
Sembilan dan keinginan untuk kembali menggunakan sistem hukum adat.
Hasil dari identifikasi awal itu menunjukkan keinginan masyarakat hukum adat
Suku Sembilan untuk melakukan pemetaan wilayah agar wilayah adat mereka
tergambar dengan jelas. Pemetaan partisipatif akhirnya dianggap sebagai solusi
alternatif dalam penyelesaian sengketa wilayah adat yang terjadi.
Pemetaan partisipatif adalah salah satu cara yang sederhana untuk menguatkan,
mengidentifikasi dan memahami keberadaan institusi dan kewilayahan asli di
suatu wilayah.9 Di sisi lain, pemetaan partisipatif bertujuan mengenali kembali
kondisi ruang yang sebenarnya dari suatu wilayah adat dan mendokumentasikan
berbagai hal yang berhubungan dengan ruang yang dibangun oleh masyarakat
sendiri, menjadi alat bukti atas klaim suatu wilayah dan bisa dibaca dengan
mudah oleh pihak-pihak lain diluar masyarakat adat tersebut.
Kegiatan pemetaan partisipatif dimulai pada Maret 2003, diawali dengan
membentuk tim lapangan yang semua anggotanya adalah staf Yayasan Kelopak
Bengkulu. Tim ini terdiri dari tiga kelompok yaitu Tim A bertugas melakukan
studi lapangan; Tim B menjadi fasilitator pemetaan; dan Tim C dengan tugas
sebagai mediator, negosiator dan lobby antara masyarakat dengan pemerintah
daerah. Selama kegiatan berlangsung, seluruh anggota tim tinggal dan menetap
di Desa Kota Baru Santan, Kecamatan Lebong Atas yang dijadikan sebagai base
camp. Hal pertama yang dilakukan para anggota tim adalah membangun ikatan
emosional dengan masyarakat hukum adat Suku Sembilan melalui diskusi-diskusi
informal dengan berbagai tokoh-tokoh adat, perangkat desa dan masyarakat yang
bermukim di wilayah itu.
Setelah ikatan emosional terbangun, Tim A memulai tugas melakukan studi
lapangan. Studi lapangan ini dilakukan dengan menggunakan metode PRA
(Participatory Rural Appraisal) untuk mendapatkan informasi dan data penting
mengenai keadaan wilayah yang dipersengketakan. Untuk menguji kebenaran
dari informasi dan data lapangan tadi dilakukan diskusi-diskusi formal yang lebih
intensif melalui FGD (Focus Group Discussion).
Setelah semua data terkumpul didapatilah sebuah kesepakatan awal yaitu
perlunya dilakukan pemetaan partisipatif. Melalui serangkaian diskusi formal
dan informal disepakati untuk melakukan musyawarah adat yang pertama,

setelah sekian lama tidak pernah dilakukan. Musyawarah adat ini bertujuan
menyatukan pemahaman tentang peta, dan perlunya kesepakatan batas yang
jelas antara wilayah adat Suku Sembilan dengan wilayah-wilayah adat yang
lain dari marga lain.
Musyawarah adat inipun berlangsung sangat alot karena ternyata marga-marga yang
lain pun menginginkan pemetaan yang sama. Hal ini menyebabkan pencapaian dan
strategi yang pada awalnya hanya eksklusif untuk Suku Sembilan harus diubah seiring
dengan keinginan marga-marga lain. Atas pertimbangan kebutuhan dan keinginan
yang kuat dari masyarakat hukum adat tersebut disepakatilah pemetaan partisipatif
di Suku Sembilan, Suku Delapan dan Selupu. Namun, karena dana kegiatan ini
sangatlah terbatas, masyarakat hukum adat Suku Sembilan, Suku Delapan dan
Selupu sendirilah yang menyatakan bersedia membiayai kegiatan ini.
Setelah tercapai kesepakatan, dimulailah studi lapangan lanjutan untuk
menggali berbagai informasi penting mengenai keadaan dan kondisi margamarga
yang lainnya. Tim A yang tadinya bertugas mengkaji Suku Sembilan, juga
mengkaji marga yang lain yaitu Suku Delapan dan Selupu. Hasil studi lapangan
ditindaklanjuti oleh Tim B yang bertugas memfasilitasi anggota masyarakat
tokoh-tokoh adat dan perangkat desa dalam memahami peta, menggunakan
alat pemetaan dan membuat peta. Kemudian dilakukanlah pemetaan dengan
membentuk dua tim yang masing-masing beranggotakan 7 orang mewakili tiap
masyarakat hukum adat.
Pemetaan memakan waktu satu bulan untuk menyusuri wilayah-wilayah yang
dipersengketakan, wilayah hutan keramat, batas administratif kabupaten,
hutan lindung, taman nasional dan batas administratif propinsi. Pemetaan ini
menggunakan dua unit GPS (Global Positioning System) Garmin 12 XL. Sekembali
dari penelusuran dan pengambilan titik-titik batas wilayah adat, tim pemetaan
mulai membuat peta yang memakan waktu hampir dua minggu.
Hasil dari pemetaan partisipatif diperoleh data peruntukan lahan sebagai
berikut:10

Pembagian Kawasan Menurut Peruntukannya
No Fungsi Kawasan Jumlah (ha)
1. Cagar Alam Danau Tes 3.022,72
2. Taman Nasional Kerinci Seblat 111.035,00
3. Hutan Lindung Bukit Daun 20.077,40
4. Areal Peruntukan Lain 58.089,45
Jumlah 192.224,57

Jumlah Desa di Wilayah Adat
No. Nama Suku Jumlah Desa Wilayah Kecamatan
1. Suku Sembilan 43 Lebong Atas, Lebong Tengah, sebagian Lebong Selatan
2. Suku Delapan 24 Lebong Selatan
3. Selupu 18 Lebong Utara

Peta yang telah selesai kemudian didiskusikan lagi dengan para tokoh adat,
perangkat desa dan masyarakat hukum adat dari berbagai marga. Hal ini dilakukan
dengan maksud sebagai penajaman agar dimungkinkan penambahan hal-hal yang
belum tercantum dan koreksi bila masih terdapat kekeliruan. Dengan begitu,
peta yang telah dibuat tidak dengan serta-merta benar adanya.
Revisi dan koreksi ini pun memakan waktu cukup lama karena melibatkan
perdebatan panjang dalam penentuan batas-batas wilayah adat. Setelah revisi
selesai, dilakukan pembuatan peta final. Penyelesaian peta ini juga dilakukan
melalui overlay peta yang telah dibuat dengan peta topografi Kabupaten Rejang
Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara. Akhirnya peta dapat terselesaikan
pada awal 2004, dan diikuti dengan negosiasi oleh Tim C kepada pemerintah
daerah agar dapat membuat kebijakan berupa Peraturan Daerah yang didalamnya
mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Suku Sembilan, Suku Delapan
dan Selupu.
Namun sebelum Tim C melakukan tugasnya, pada akhir 2003, Menteri Dalam
Negeri mengeluarkan keputusan tentang pemekaran wilayah Kabupaten Rejang
Lebong menjadi tiga kabupaten, yaitu: Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong.
Suku Sembilan yang dahulunya masuk ke dalam Kabupaten Rejang Lebong kini
menjadi sebuah kabupaten sendiri, yaitu Kabupaten Lebong. Sempat terjadi
kesalahpahaman dari pemerintah daerah kabupaten induk Rejang Lebong yang
menganggap kegiatan pemetaan partisipatif tadi bertujuan untuk meloloskan
pemekaran wilayah. Apalagi, konsep pemekaran digulirkan hampir bersamaan
dengan selesainya pemetaan. Namun hal itu dapat terselesaikan dengan baik
setelah diskusi intensif antara beberapa tokoh masyarakat adat dengan beberapa
anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Pada 23 Desember 2003 resmilah Kabupaten Lebong berdiri. Kabupaten Lebong
terdiri dari lima kecamatan yaitu Kecamatan Rimbo Pengadang, Lebong Utara,
Lebong Tengah, Lebong Selatan dan Lebong Atas. Walaupun ada secercah
harapan dari masyarakat adat Suku Sembilan untuk dapat mempertahankan
wilayah adat, kebudayaan dan identitasnya menyusul pembentukan kabupaten
baru itu, perjuangan masih panjang untuk mendapatkan kembali hak atas wilayah
adatnya. Hak adat itu harus mendapatkan persetujuan dari DPRD setempat
yang memang belum ada, dan harus ditetapkan oleh Bupati yang saat itu masih
berstatus caretaker (belum definitif). Perjuangan untuk mendapatkan hak atas
wilayah adat terpaksa menunggu terpilihnya para wakil rakyat yang akan duduk
di DPRD, dan terpilihnya bupati definitif.
Bantuan semua pihak sangatlah diperlukan agar masyarakat dan pemerintah
setempat dapat menyusun strategi pembangunan yang benar-benar berwawasan
lingkungan. Wilayah-wilayah adat tersebut diapit dua kawasan konservasi yaitu
hutan lindung dan taman nasional. Pembangunan harus dapat mengakomodasi
dua tujuan sekaligus: kelestarian kawasan konservasi dan memberi manfaat sosialekonomi
kepada masyarakat hukum adat setempat.

catatan akhir
1 Siddik, A. 1977. Hukum Adat Redjang. Catatan dari naskah-naskah lama. Bengkulu.
2 Achmaliadi, R. 1999. Negara, Masyarakat Adat dan Konflik Ruang. Jaringan Kerja Pemetaan
Partisipatif. Bogor, Indonesia.
3 Pasirah adalah sebutan untuk para pemimpin dusun.
4 Ahmad, Rahman, A., Manan, K. 2003. Komunikasi personal.
5 Hoessein, M. 1963. Sedjarah Redjang Pat Petulai. Catatan dari naskah-naskah lama. Bengkulu.
6 Pasal 33 UUD 1945: ”Bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat”.
7 Munggoro, D.W. 1998. Krisis Pengelolaan Hutan di Indonesia. Pustaka LATIN. Bogor, Indonesia.
8 Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada 1989.
9 Achmaliadi, R. 2003. Menuju Tegaknya Kedaulatan Rakyat atas Ruang, Peluang dan Tantangan
Pemetaan Partisipatif. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif. Bogor, Indonesia.
10 Yayasan Kelopak. 2003. Laporan Kegiatan Pemetaan Partisipatif di Suku Sembilan Kabupaten Lebong
Propinsi Bengkulu. Bengkulu, Indonesia.

Foto-foto
Carol J.P. Colfer dan Tommy Erwinsyah.

Penulisan referensi untuk artikel ini
Erwinsyah, T. 2006. Perjuangan menuntut hak. Dalam: Yuliani, E.L., Tadjudin, Dj., Indriatmoko, Y.,
Munggoro, D.W., Gaban, F., Maulana, F. (editor). Kehutanan Multipihak: Langkah Menuju Perubahan.
CIFOR, Bogor, Indonesia.

Sumber : KEHUTANAN MULTIPIHAK Langkah Menuju Perubahan
Editor
ELIZABETH LINDA YULIANI · DJUHENDI TADJUDIN · YAYAN INDRIATMOKO
DANI W. MUNGGORO · FARID GABAN · FIRKAN MAULANA
Penulis
AGUNG WIYONO · EDDY HARFIA SURMA · EFFI PERMATASARI · FREDY WAHON
HELMI · JULMANSYAH · MARZONI · MELKY KOLI BARAN · MUSTAFAL HADI · TOMMY ERWINSYAH


0 comments:

Rejang Land Pal

Support by

Add to Technorati Favorites blog-indonesia.com