Good Governance Dalam Sistem Pemerintahan Marga Di Sumatera Selatan Oleh : Harry Truman*
Pendahuluan
Tulisan ini diawali dari informasi bahwa konsep good governance bukanlah hal yang baru di Indonesia. Jauh sebelum konsep ini datang sebagai sistem pemerintahan yang baik, di beberapa wilayah Indonesia konsep ini telah dianut oleh masyarakat Indonesia khusunya masyarakat di pedesaan. Masyarakat Minang, Sumatera Barat misalnya sejak dahulu kala menerapkan suatu sistem pengaturan kewilayahan tersendiri, nagari. Setiap desa atau nagari bersifat otonom dan warganya berkuasa mengatur berbagai permasalahan dalam masyarakat mereka. Mereka tidak mengenal adanya kekuasaan yang lebih tinggi yang berwenang mencampuri persoalan nagari mereka kecuali Tuhan.
Pengaturan nagari sehari-hari dijalankan oleh seorang wali nagari yang diangkat oleh sebuah forum kerapatan adat. Anggota forum ini merupakan wakil dari berbagai unsur dalam masyarakat nagari. Dalam melakukan tugasnya para wali nagari harus "mengukur sama panjang, menimbang sama berat dan membagi sama rata". Dia harus adil dan semua keputusan dilakukan secara transparan dan terbuka. Seorang wali nagari bertanggung jawab penuh terhadap masyarakat yang memilihnya. Bila dinilai melanggar mandat yang diembannya, wali nagari dapat diberi sanksi "teguran," yang merupakan suatu hukuman sosial yang berat, dan bahkan dapat pula diturunkan dari jabatannya. Hak dan kewajiban para warga nagari diatur secara bersama-sama. Keputusan penting diambil melalui kerapatan adat yang melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat. Keputusan harus diambil secara aklamasi. Bila ada satu suara saja yang menentang, keputusan akan ditunda.
Selain masyarakat minang dalam tatanan kehidupan masyarakat Bali juga terdapat pengaturan kehidupan sosial masyarakat, misalnya segala keputusan yang menyangkut kepentingan warga desa diambil melalui proses musyawarah yang diadakan melalui sangkepan desa atau rapat desa yang dilakukan secara berkala di Bale Banjar, tempat pertemuan para warga desa. Setiap desa di Bali dibagi dalam beberapa Banjar – batasan wilayah yang mengacu kepada suatu kesatuan masyarakat adat dan dipimpin oleh seorang Kelian Banjar. Warga Banjar mempunyai satu tujuan bersama, yakni pelaksanaan Yadnya demi menyelaraskan hubungan manusia dengan Tuhan, leluhur, alam dan dengan sesama manusia lainnya. Fungsi utama seorang Kelian Banjar adalah memimpin, mengatur dan menjaga kerukunan warg dalam keh dupan sehari-hari. Proses pemilihan seorang Kelian Banjar berjalan sangat demokratis. Proses ini dimulai setelah ada beberapa warga secara sukarela sanggup atau dianggap layak dicalonkan oleh para kepala Tempek (ketua beberapa KK). Para calon kemudian diajukan untuk dimusyawarahkan di dalam sangkepan desa. Kelian Banjar terpilih harus dipilih dengan suara bulat. Kelian Banjar bertanggung jawab penuh terhadap warga desa yang memilihnya. Bila dianggap melanggar mandat Kelian Banjar dapat diminta melepaskan jabatannya. Tugas menjadi Kelian Banjar dianggap sebagai sesuatu yang harus dijaga kewibawaannya.
Selain contoh-contoh di atas, di pedesaan-pedesaan di pulau Jawa masih mudah didapati tradisi rembug desa (musyawarah kampung), gugur gunung (kerja bakti), dan banyak kegiatan-kegiatan komunal lainnya. Hampir semua daerah di Indonesia pun sampai saat ini masih memiliki berbagai bentuk kerjasama dan tata pengaturan kehidupan bersama yang dibangun atas dasar kesepakatan masyarakat setempat demi kemakmuran seluruh warga masyarakat. Sehingga bisa dikatakan bahwa tata pemerintahan yang baik (good governance) bukanlah sesuatu yang berada jauh di luar jangkauan masyarakat kita.
Dalam tulisan ini saya akan mencoba melihat bagaimana konsep good governance dalam sistem pemerintahan Marga di Sumatera Selatan sebagai salah satu bentuk tata pengaturan masayarakat di Sumatera Selatan. Elemen-elemen komunitarian yang dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahannya (governance) yang berbasis komunitas menjadi nilai-nilai tersendiri dalam sistem pemerintahan Marga. Untuk melacak konsep good governance dalam sistem Marga ini, saya menyoroti dua hal yang terpenting yaitu (a) pengelolaan sumber daya bersama dan (b) pengelolaan konflik. Yang keduanya merupakan bentuk pengaturan khidupan masyarakat yang berbasis komunitas ditingkatan Marga.
Sistem Pemerintahan Marga
Sebelum lebih jauh membicarakan mengenai konsep good governance dalam sistem pemerintahan Marga ada baiknya terlebih dahulu saya mencoba untuk menjelaskan mengenai sistem pemerintahan Marga di Sumatera Selatan. Pada awalnya di dalam masyarakat Sumatera Selatan tidak dikenal istilah Marga namun lebih dikenal dengan istilah Sumbay (khusus pada masyarakat Pasemah). Amternar-amternar Belanda dan Inggris seperti Mars dan Raffles tidak pernah menyebut istilah Marga. Mereka menyebut sebagai suatu kesatuan masyarakat seperti Sumbay (Pasemah), Petulai (Rejang). Sumbay adalah suatu sistem organisasi sosial yang berdasarkan pada hubungan silsilah. Suatu Sumbay biasanya didasari pada suatu kelompok orang yang memiliki nenek moyang (puyang) yang sama atau biasa disebut dalam ilmu antropologi sebagai clan/garis keturunan. Pada umumnya empat buah Sumbay membentuk sebuah suku. Setiap Sumbay dikepalai oleh seorang Jurai Tue yang diberi sebutan Paselurah. Sebuah suku juga diatur oleh suatu musyawarah Jurai Tue, yang dipimpin oleh seorang tetua diantara mereka.
Kalau Mars dan Raffles melihat kesatuan tersebut sebagai kesatuan masyarakat yang bersifat geneologis. Lain halnya dengan sultan-sultan dari Kesultanan Palembang Darusalam yang berdasarkan kebijakan pemerintahanannya melihat kesatuan-kesatuan masyarakat tersebut bersifat teritorial yang disebut Marga. Marga yang dibentuk oleh Kesultanan Palembang Darusalam merupakan gabungan dari beberapa (berkisar antara tiga atau lebih) kesumbayan yang berada diarea bersebelahan dalam kesatuan organisasi dibawah kepemimpinan seorang Pasirah.
Pada masa kesultanan inilah pemerintahan Marga mulai dilembagakan menjadi pemerintahan terendah dibawah kesultanan Palembang Darusalam. Istilah Marga yang didapat dalam piagam-piagam Kesultanan Palembang Darusalam sekitar abad ke 18 tersebut, berasal dari bahasa sangkrit yaitu "Varga" yang memiliki makna serikat dusun-dusun baik berdasarkan geneologis maupun teritorial.. Hal ini yang membedakan istilah Marga dalam masyarakat Sumatera Utara (Batak) yang hanya sebagai batas identitas kesatuan berdasarkan geneologis saja. Dari pejelasan diatas dapat dikatakan bahwa Marga di Sumatera Selatan berasal dari serikat dusun baik atas dasar susunan masyarakat yang berdasarkan suatu teritorial tertentu (afdeeling territorial) maupun rumpun keluarga (genealogis).
Pemerintahan Marga merupakan susunan masyarakat yang berdasarkan adat dan hukum adat, serta mempunyai wilayah tertentu. Marga hidup menurut adat yang berlaku sejak Marga itu mulai dibentuk jauh di waktu yang lampau. Adat menjiwai kehidupan warganya, masyarakat dan pemerintahnya. Selain itu masyarakatnya juga mempunyai ikatan lahir batin yang kuat, yang sejak awalnya telah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Hak Otonom).
Dilihat dari bentuk pemerintahannya, Marga merupakan komunitas asli atau yang kita sebut masyarakat adat yang berfungsi sebagai self governing community, yaitu sebuah kominitas sosio-kultural yang bisa mengatur diri sendiri. Mereka memiliki lembaga sendiri, perangkat hukum, dan acuan yang jelas dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, serta tidak memiliki ketergantungan terhadap pihak luar, karena memang mereka bisa melakukan segala sesuatunya sendiri.
Selain itu pemerintahan Marga juga memiliki ruang lingkup kewenangan, meliputi kewenangan perundangan, kewenangan pemerintahan/pelaksanaan, kewenangan peradilan dan kewenangan kepolisian. Sehingga sistem pemerintahan Marga ini dapat dipahami sebagai. Pertama, Marga adalah masyarakat hukum, berfungsi sebagai kesatuan wilayah pemerintahan terdepan ditingkat lokal; Kedua Marga, berhak mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hukum adat; Ketiga, susunan pemerintahan Marga ditentukan oleh hukum adat melalui konstitusi/undang-undang Simbur Tjahaja (peraturan tertulis yang dibuat oleh Kesultanan Palembang Darusalam); Kempat, pemerintah Marga didampingi Dewan Marga membuat peraturan dalam rangka kewenangan menurut hukum adat; dan Kelima, pemerintah Marga dalam menetapkan sanksi atas peraturan.
Dalam pemerintahan Marga aturan-aturan yang dipakai mengacu pada undang-undang Simbur Cahaya, begitu juga dalam pengaturan pemerintahannya. Pemerintahan Marga dalam undang-undang Simbur Cahaya terdiri dari beberapa dusun, sedangkan dusun terdiri dari beberapa kampung. Masing-masing unit sosial ini dipimpin oleh seorang Pasirah, Kerio dan Penggawa. Pembarap ialah kepala dusun (Kerio) dimana seorang pasirah tinggal. Seorang Pembarap mempunyai kekuasaan untuk menggantikan seorang Pasirah apabila Pasirah berhalangan hadir dalam suatu acara/kegiatan. Pasirah dan Kerio dibantu oleh Penghulu dan Ketib dalam penanganan urusan religius atau keagamaan. Kemit Marga dan Kemit dusun ditugaskan untuk mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan keamanan.
Sistem Marga sendiri sebenarnya sudah lama menjadi bagian dari identitas dan basis kehidupan masyarakat lokal di Sumatera Selatan. Sebagai entitas self-governing community, Marga mempunyai seperangkat aturan adat untuk mengelola hubungan sosial; seperti adat hak waris, pernikahan, gotong-royong, penyelesaian konflik antarwarga adat, nilai-nilai penghargaan etnis pendatang, tata cara menjaga wilayah tanah –kedaulatan– masyarakat adat, membagi sumberdaya ekonomi secara komunal dan adil serta mengatur sistem pemerintahan lokal secara otonom.
Nilai-nilai tradisi seperti inilah menjadi dasar-dasar filosofi yang telah menjamin kesejahteraan dan keharmonisan masyarakat di tingkat Marga. Keteraturan sosial yang diciptakan dalam sistem pemerintahan Marga telah mampu menjadi instrumen bagi ketirtiban sosial di tingkat Marga. Prioritas politik (pengabilan keputusan), sosial, dan ekonomi diatur sedemikian rupa sehingga tidak merugikan masyarakat ditingkat Marga.
Good Governance Dalam Sistem Pemerintahan Marga
Kata governance secara terminologis, artinya kepemerintahan, sehingga harus dipahami sebagai suatu proses pemerintahan, bukan struktur atau institusi. Sifatnya pun inklusif, sehingga meleburkan perbedaan antara "pemerintah" dengan "yang diperintah" (masyarakat). Dalam governance ada sebuah mekanisme pengelolaan sumberdaya ekonomi, sosial dan politik yang melibatkan pengaruh dan peran sektor pemerintah (Marga) dan non pemerintah (masyarakat) dalam suatu kegiatan kolektif. Sehingga tercipta sebuah konsesus bersama dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat Marga.
Good Governance memiliki 8 ciri umum, yaitu : akuntabilitas, transparansi, keadilan, penerapan hukum, efektivitas dan efisien, resposifitas, pedekatan konsensus dan partisipasi publik. Dalam dukumen kebijakan UNDP, dijelaskan juga bahwa ada 6 ciri-ciri pemerintahan yang baik itu adalah :
Mengikutsertakan semua
Transparan dan bertanggung jawab
Efektif dan adil
Menjamin adanya supremasi hukum
Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat
Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut aloksi sumberdaya pembangunan
Hal ini dianggap banyak kalangan, dapat menjamin mengurangi tingkat korupsi, keterwakilan, terakomodasi dan responsif atas kebutuhan masyarakat.
Dari beberapa ciri-ciri pemerintahan yang baik diatas kalau kita lihat sebenarnya ada beberapa ciri yang telah lama diterapkan dalam pemerintahan Marga di Sumatera Selatan. Walaupun memang diakui tidak semua ciri tersebut bisa ditemukan dalam sistem pemerintahan Marga. Namun setidaknya dalam hal aturan-aturan yang dianut oleh masyarakat Marga diselenggarakan berdasarkan konsensus bersama antar masyarakat. Sehingga apabila ada masyarakat yang mencoba melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas (rule of law).
Sepeti dijelaskan diatas tadi dalam tulisan ini saya ingin mengidentifikasikan konsep good governance dalam sistem Pemerintahan Marga dalam pengelolaan konflik dan pengelolaan sumber daya bersama yang diatur ditingkat Marga, yang tentunya berdasarkan aturan main, nilai dan norma yang berlaku di tingkat Marga. Kedua aturan ini yang berlaku di masyarakat setidaknya bisa menjadi bagi memahami konsep good governance yang ada di pemrintahan Marga.
a. Pengelolaan Konflik
Komunitas adat di Sumatera Selatan memiliki karakteristik berbeda dengan masyarakat adat lainnya di Indonesia. Masyarakat luar mengenal masyarakat Sumatera Selatan sebagai komunitas temperamental dan mudah marah. Kadangkala persoalan sepele dapat menimbulkan perselisihan yang berujung korban jiwa. Tetapi di balik sifatnya yang keras, mereka sesungguhnya siap diajak bermusyawarah dan berdialog untuk menyelesaikan berbagai masalah. Baik masalah pribadi maupun masalah yang berkenaan dengan kepentingan adat, termasuk jika ada perselisihan dengan komunitas dari luar.
Dalam masyarakat adat Sumatera Selatan, telah dikenal bentuk-bentuk komunikasi antar masyarakat yang telah mengakar dan sering digunakan media penyelesaian konflik antar warga maupun konflik dengan komunitas di luar mereka. Mekanisme itu adalah Tepung Tawar dan Are Basare.
Tepung Tawar adalah acara adat yang dilakukan untuk mengangkat persaudaraan antar warga atau antar keluarga ketika mereka berselisih dan berniat menyelesaikannya. Perselisihan itu umumnya didamaikan dan difasilitasi oleh para pemangku adat. Sedangkan Are Basare adalah mekanisme adat yang dimaksudkan untuk mengangkat persaudaraan antar keluarga melalui acara pernikahan, khitanan, dan pesta lainnya. Ini dilakukan apabila kebetulan nama tamu (baik suami, istri atau anak) dari luar komunitas adat sama dengan nama tuan rumah yang punya hajat. Dengan disaksikan banyak orang yang hadir lantas warga yang namanya sama disumpah dengan cara adat. Peristiwa pengangkatan saudara seperti ini juga dikenal dengan Angkan Angkanan.
Mekanisme-mekanisme tersebut ditopang dengan kepemimpinan adat yang baik. Jika dicermati sesungguhnya peran pemimpin atau pemangku adat sangat penting dalam dinamika masyarakat adat. Meskipun model kepemimpinan adat bersifat tradisional namun ia mempunyai nilai-nilai yang dapat menjadi energi positif yang dapat ditransformasikan kepada warga. Kepemimpinan adat di Sumatera Selatan mengandalkan dialog dan musyawarah yang demokratis yang merupakan sebuah konsep dalam good governance. Hal ini dilakukan mengingat dalam adat dikembangkan nilai dan norma kesejajaran sebagai anggota masyarakat adat dan saling menghargai satu dengan yang lain. Sehingga tercipta tatanan masyarakat yang tahu akan hak dan kewajibannya.
b. Pengelolaan Sumberdaya Bersama
Hak mengelola sumberdaya merupakan hak yang mendasar (basic right) bagi pemerintahan Marga, untuk bersama-sama mengatur dan mengurus kepentingan dirinya sendiri (otonomi). Pengelolaan sumberdaya bersama dalam ditingkat Marga ini yaitu hak ulayat atas tanah sekaligus mencakup hak atas hutan (desa) di atasnya, dan hak atas isi bumi yang dapat digali secara adat oleh penduduk desa.
Bagi masyarakat Marga, tanah bukan sekedar dianggap sebagai sumber penghidupan (pertanian, perkebunan, pertambangan) secara ekonomi saja. Tanah adalah warisan dari para leluhurnya yang dikubur di dalam tanah itu. Masyarakat Marga secara spiritual menganggap tanah sebagai jalur hubungan dengan para leluhurnya. Rasa hormat dan terima kasih kepada para leluhur itu dibuktikan dengan menggarap dan memelihara tanah sebaik mungkin. Hak ulayat yang dimiliki oleh masyarakat desa secara komunal memberikan dasar yang amat kuat untuk menyelenggarakan hubungan lahir-batin dengan para leluhurnya.
Bagi masyarakat Marga tanah merupakan sumber kehidupan mereka, apalagi masyarakat Marga merupakan petani murni yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada pengelolaan tanah. Marga dan Dusun mempunyai hak kuasa atas tanah, walaupun seringkali diatas hak kuasa Dusun ada hak kuasa Marga. Hak kuasa itu meliputi air sungai, rawa, danau, dsb. Campur tangan Dusun dan Marga sangat besar terhadap keberadaan tanah milik Dusun dan Marga. Yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama.
Walaupun dalam pengelolaan tanah itu dibebaskan kepada masyarakat Marga untuk mengelolanya akan tetapi harus mematuhi koridor yang telah ditetapkan secara bersama-sama menurut aturan adat. Hal ini dilakukan untuk memberi batasan mana tanah yang boleh digarap dan mana yang tidak, sehingga keseimbangan alam dapat dijaga dengan baik.
Dalam sisitem pemerintahan Marga ada beberapa tanah yang dikuasai Marga untuk dikelola demi kesejahteraan bersama, antara lain :
Hutan Larangan adalah hutan ramuan yang ditetapkan oleh Marga. Hutan larangan tidak boleh digunakan untuk membuat ladang atau berkebun. Namun penduduk dapat memanfaatkan kekayaan hutan tersebut dengan meminta izin (Pasirah atau Kerio), untuk perluan sendiri (ramuan rumah).
Rimba Tua adalah hutan yang padat dengan pohon besar yang berumur diatas 10 tahun
Belukar Muda adalah hutan belukar yang pernah ditanami oleh penduduk, tetapi telah di tinggalkan
Rimba Alas adalah hutan yang penuh dengan pepohonan yang luan dan belum pernah di eksplorasi
Keempat wilayah ini merupakan lahan-lahan yang dikuasai Marga dan boleh gunakan hanya dengan izin dari seorang kepala Marga (Pasirah). Penguasaan atas tanah ini juga digunakan sebagai cadangan bagai mereka yang tidak mempunyai tanah garapan namun tetap dipergunakan untuk kepentingan bersama. Walaupun ada tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemerintahan Marga namun ada juga tanah yang dimiliki pribadi oleh masyarakat Marga untuk bertani.
Penutup
Dalam kondisi seperti diatas tadi dapat kita simpulkan bahwa sistem pemerintahan Marga benar-benar berfungsi untuk memenuhi kepentingan bersama (kolektif). Pengelolaan konflik dan pengelolaan sumberdaya bersama merupakan sebuah cara yang dilakukan oleh pemerintahan Marga untuk membentuk nilai-nilai sosial ditingkatan Marga. Atauran main, nilai dan norma yang dijalankan oleh pemerintahan Marga menjadi panutan yang dijalankan oleh masyarakat setempat. Sehingga konsep good governance yang diterapakan dalam sistem pemrintahan Marga benar-benar berdasarkan nilai-nilai masyarakat setempat. Pengaturan kehidupan masyarakat di tingkat Marga juga menekankan aspek keseimbangan dan harmoni relasi sosial, komualisme, kesetaraan, solidaritas sosial dan kebaikan bersama.
*Mahasiswa Pascasarjana, Program Studi Ilmu Politik Kosentrasi Politik Lokal dan Otonomi Daerah, UGM, Yogyakarta dan Staf Peneliti Pada Kajian Politik dan Pembangunan Kawasan Center for Humanity and Civilization Studies (CHOICES)
http://adetaris.multiply.com/journal/item/6
You are here : Home > law > Governace Dalam Sistem Marga
Governace Dalam Sistem Marga
Labels: law
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment